AKSI Desak Golkar Buka Jalan Konstitusional Pemakzulan Gibran
INDOVIEWNEWS.COM — Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) Pemakzulan Gibran mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI mengambil inisiatif untuk memulai proses konstitusional pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam siaran pers di Jakarta, Senin (12/10/2026), AKSI menilai belum adanya langkah kelembagaan untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Gibran menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Enam hari telah berlalu sejak Mahkamah Konstitusi membacakan putusan. Republik ini kini berada dalam keadaan yang ganjil ketika MK telah mencatat fakta hukum bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki bukti kelulusan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat,” demikian pernyataan AKSI.
AKSI juga menyoroti penegasan MK bahwa certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan. Menurut mereka, persoalan tersebut telah diserahkan kepada lembaga yang berwenang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Aliansi ini menilai evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan perbaikan regulasi untuk pemilu mendatang tidak dapat menggantikan penelaahan terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.
“Mengubah aturan untuk Pemilu berikutnya tidak dengan sendirinya menjawab bagaimana keterpenuhan persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024 harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu,” tegas AKSI.
Desak Golkar Gunakan Hak Konstitusional DPR
AKSI turut mencermati pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia yang menyebut putusan MK sebagai pukulan sekaligus bahan introspeksi bagi penyelenggara Pemilu. Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin berpandangan bahwa pemakzulan sulit dilakukan dan mengusulkan penyesuaian persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Bagi AKSI, perbedaan pandangan mengenai dasar pemakzulan justru mempertegas pentingnya menempuh mekanisme konstitusional, bukan berhenti pada pernyataan politik.
Mereka merujuk Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Adapun Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian melalui proses kelembagaan, termasuk di DPR dan pemeriksaan oleh MK.
“Oleh karena itu, kami mendorong Fraksi Golkar untuk menginisiasi DPR mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindak lanjut putusan MK dengan memulai proses pemakzulan,” demikian pernyataan tersebut.
AKSI menegaskan bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat bukanlah keputusan akhir untuk memberhentikan Wakil Presiden, melainkan bagian dari proses kelembagaan yang harus dijalankan sesuai persyaratan konstitusi.
Mereka juga menyoroti posisi strategis Golkar dalam konfigurasi politik DPR RI. Dengan 102 kursi yang disebut dalam siaran pers tersebut, Golkar dinilai memiliki peran penting dalam menentukan tindak lanjut persoalan itu di parlemen.
Sampaikan Lima Desakan
Dalam pernyataan sikapnya, AKSI menyampaikan lima desakan konkret.
Pertama, mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI segera menyatakan sikap resmi secara terbuka dan memprakarsai penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
Kedua, mendorong seluruh fraksi DPR RI agar tidak mereduksi persoalan menjadi evaluasi teknis penyelenggaraan Pemilu. AKSI juga mendesak pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengusut dugaan kelalaian dan manipulasi pencalonan, tanpa mengesampingkan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Ketiga, meminta pimpinan partai politik tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI melalui kesepakatan antarelite. Menurut AKSI, kewenangan tersebut berada pada DPR, bukan semata-mata pada forum perundingan para ketua umum partai.
Keempat, mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden atau setidak-tidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini.
“Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian,” tegas AKSI.
Kelima, menuntut Presiden dan jajaran Istana menghentikan segala upaya yang dinilai mendelegitimasi pertimbangan hukum MK. AKSI mengingatkan bahwa penempatan tafsir eksekutif di atas putusan peradilan konstitusional berisiko menggeser prinsip negara hukum menjadi negara kekuasaan.
Peringatkan Dampak terhadap Kepercayaan Publik
AKSI menilai sikap diam DPR bukan pilihan tanpa konsekuensi. Tidak adanya tindak lanjut terhadap persoalan pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden, menurut mereka, berisiko memperpanjang ketidakpastian hukum dan memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas Pemilu serta lembaga demokrasi.
“Demokrasi konstitusional tidak hanya diuji ketika lembaga negara membuat keputusan, tetapi juga ketika lembaga tersebut dihadapkan pada persoalan yang menuntut pertanggungjawaban,” demikian pernyataan AKSI.
Aliansi tersebut mengajak masyarakat sipil terus mengawal tindak lanjut putusan MK serta mendorong DPR menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel.
Siaran pers bertanggal 12 Oktober 2026 itu ditandatangani sejumlah tokoh dan aktivis, antara lain Brahma Aryana dari KIPP Indonesia, Ray Rangkuti dari Lima Indonesia, Ubedilah Badrun selaku akademisi UNJ, A. Wakil Kamal dari Nurani 98, Efendi Ghozali selaku akademisi, Lucius Karus dari Formappi, serta sejumlah aktivis dan perwakilan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Pemberitaan ini memuat pernyataan dan tuntutan AKSI sebagaimana tercantum dalam siaran pers. Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan menghormati asas praduga tak bersalah.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






