Gde Siriana Yusuf Ungkap Tiga Fase Relasi Oligark dan Pemerintah dalam Reklamasi Teluk Jakarta
INDOVIEWNEWS.COM–– Gde Siriana Yusuf memaparkan hasil penelitian disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jumat, 18 September 2026. Disertasi tersebut mengkaji “Dinamika Relasi Oligark dan Pemerintah pada Reklamasi Teluk Jakarta: Suatu Studi tentang Proses Reklamasi Teluk Jakarta di Masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Rasyid Baswedan.”
Dalam pertanggungjawaban akademiknya, Gde Siriana menjelaskan bahwa penelitian tersebut tidak semata-mata mempertanyakan siapa yang lebih kuat antara oligark dan negara, melainkan bagaimana hubungan keduanya berubah sepanjang proses kebijakan reklamasi.
“Karena itu, persoalan penelitian ini bukan tentang siapa yang lebih kuat antara oligark dan negara, tetapi bagaimana bentuk hubungan keduanya berubah sepanjang proses kebijakan,” kata Gde Siriana dalam presentasinya.
Ia menjelaskan, penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, serta analisis wacana media. Analisis dilakukan dengan teknik process tracing dan pattern matching, sedangkan validasi data menggunakan triangulasi sumber dan metode.

Tiga Fase Relasi Oligark dan Pemerintah
Berdasarkan rekonstruksi proses kebijakan, Gde Siriana menemukan tiga fase utama dalam hubungan antara pengembang reklamasi dan pemerintah, yakni fase fasilitasi, konflik, dan renegosiasi.
Pada fase fasilitasi, menurut dia, negara memberikan ruang bagi kepentingan pengembang melalui berbagai instrumen regulasi dan administrasi, termasuk perpanjangan izin prinsip dan izin pelaksanaan, akomodasi kepentingan reklamasi dalam rancangan peraturan daerah, Pergub 206 Tahun 2016, serta pengaturan hak atas tanah seperti HGB.
“Dengan demikian, negara ikut menciptakan kondisi kelembagaan yang memungkinkan proyek reklamasi terlaksana,” ujarnya.
Relasi kemudian berubah memasuki fase konflik. Gde Siriana menyebut munculnya tuntutan kontribusi tambahan 15 persen, intervensi pemerintah pusat, moratorium, serta pemberian sanksi terhadap proyek reklamasi.
Pada tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perubahan kebijakan terjadi ketika Gubernur Anies Baswedan menghentikan reklamasi dan berupaya menunda atau membatalkan HGB yang terkait.
“Pada fase ini, hubungan yang sebelumnya fasilitatif berubah menjadi konflik karena instrumen negara yang sebelumnya membuka ruang bagi pengembang kemudian digunakan untuk membatasi atau menunda pelaksanaannya,” katanya.
Namun, konflik tersebut tidak berakhir dengan terputusnya hubungan antara pemerintah dan pengembang. Menurut Gde Siriana, sebagian sanksi kemudian dicabut, moratorium dihentikan, dan IMB diterbitkan bagi properti yang telah terbangun.
Pada tahap inilah relasi bergerak menuju fase renegosiasi. “Kepentingan pengembang tidak sepenuhnya hilang, tetapi juga tidak kembali seperti pada fase awal,” ujarnya.
Empat Faktor yang Memengaruhi
Gde Siriana menyebut terdapat empat faktor yang memengaruhi dinamika hubungan oligark pengembang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pertama, resistensi intra-elit, berupa perbedaan kepentingan dan konflik di antara elite serta institusi pemerintah sendiri.
Kedua, institusionalisasi demokrasi, yang terlihat melalui bekerjanya masyarakat sipil, pers atau media, serta penegakan hukum. Tekanan masyarakat sipil, pemberitaan media, gugatan ke PTUN, dan proses penegakan hukum menjadi bagian dari mekanisme yang memengaruhi arah kebijakan.
Ketiga, politik elektoral, yang turut memengaruhi posisi dan strategi aktor dalam mempertahankan maupun mengubah kebijakan.
Keempat, aktor mediasi lintas institusi, yang menjadi salah satu temuan penting penelitian tersebut.
Temuan Konsep “Supra-Power”
Dalam kondisi institusi yang terfragmentasi, Gde Siriana menemukan adanya aktor yang mampu menghubungkan kepentingan dan kewenangan yang tersebar di berbagai institusi.
Ia menyebut fenomena tersebut melampaui konsep metagovernor, policy entrepreneur, institutional entrepreneur, broker, maupun political leader. Karena itu, penelitian ini memperkenalkan istilah “supra-power”.
“Yang Promovendus maksud dengan supra-power bukanlah aktor yang secara formal berada di atas seluruh institusi. ‘Supra’ merujuk pada kapasitas untuk melampaui batas-batas yurisdiksi formal,” jelasnya.
Menurut Gde Siriana, aktor tersebut bukan sekadar mengoordinasikan institusi, tetapi dapat melakukan intervensi lintas batas kewenangan formal dan memengaruhi institusi lain.
“Perubahan relasi oligark–negara dalam kebijakan reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya terjadi karena adanya aktor yang mampu menyelaraskan atau mengoordinasikan institusi negara, tetapi karena adanya aktor yang mampu melakukan intervensi lintas batas kewenangan formalnya,” paparnya.
Relasi Oligark dan Negara Tidak Statis
Dalam simpulannya, Gde Siriana menyatakan dinamika hubungan pengembang dan pemerintah terlihat dari perubahan aktor, instrumen, dan tindakan kebijakan.
“Pada awalnya negara memfasilitasi, kemudian terjadi konflik dan pembatasan, lalu masuk pada renegosiasi. Jadi bukan hanya kebijakannya yang berubah, tetapi hubungan kedua pihak dalam proses kebijakan,” katanya.
Ia menegaskan, faktor yang memengaruhi dinamika tersebut adalah resistensi intra-elit, institusionalisasi demokrasi, politik elektoral, dan mediasi lintas institusi yang berinteraksi dengan fragmentasi institusi negara.
Secara teoritis, penelitian tersebut memperluas pendekatan institutionalization of oligarchy dengan menempatkan dinamika relasional sebagai bagian penting untuk memahami bagaimana oligarki bekerja dalam proses kebijakan.
“Hubungan oligark dan negara tidak bersifat statis,” tegas Gde Siriana.
Ia juga menyatakan konsep supra-power memberikan kontribusi untuk menjelaskan mekanisme mediasi terhadap institusi yang terfragmentasi.
Dalam saran praktisnya, Gde Siriana mendorong penguatan institusi negara melalui transparansi proses kebijakan, penguatan partisipasi masyarakat sipil, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan regulatif dan administratif.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






