Guru Besar Unair: Bangsa Ini Terlalu Toleran terhadap Penyimpangan dan Ketidakjujuran
INDOVIEWNEWS.COM— Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menyoroti perbedaan antara persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Henri, persoalan ijazah Gibran sudah selesai karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Sementara itu, persoalan ijazah Jokowi dinilainya belum tuntas karena belum ada putusan pengadilan yang secara langsung memutus keberadaan dan keaslian dokumen tersebut.
Henri menegaskan, keputusan yang berkaitan dengan perkara ijazah Jokowi perlu dibedakan dari putusan pidana terhadap orang-orang yang mempertanyakan atau menganalisis keaslian ijazah tersebut.
“Keputusan yang final dan mengikat terkait ijazah Pak Jokowi sama sekali belum ada. Yang sudah ada hanya keputusan pidana terhadap warga negara yang mempertanyakan dan menganalisa keaslian ijazah Pak Jokowi,” kata Henri, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, proses hukum yang telah berlangsung terhadap sejumlah pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi tidak serta-merta dapat dipahami sebagai putusan pengadilan yang secara langsung menetapkan keaslian ijazah tersebut.
Dengan demikian, Henri menekankan pentingnya membedakan objek perkara, dasar hukum, dan substansi putusan pengadilan dalam melihat persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain menyoroti persoalan ijazah, Henri juga menyampaikan kritik terhadap sikap sebagian masyarakat Indonesia yang dinilainya terlalu sabar dan toleran terhadap berbagai penyimpangan.
Menurut Henri, sikap toleran yang berlebihan dapat menjadi persoalan apabila membuat masyarakat terbiasa menerima keadaan yang seharusnya dikritisi.
Ia menilai, kondisi tersebut semakin bermasalah ketika muncul pihak-pihak yang berusaha memberikan pembenaran terhadap berbagai persoalan, termasuk hal-hal yang dinilai menyimpang dari prinsip kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bagi Henri, kebiasaan merasionalisasi dan menormalisasi penyimpangan berpotensi membuat persoalan yang semestinya diselesaikan secara terbuka justru dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Ia mengingatkan bahwa toleransi tidak semestinya dimaknai sebagai sikap membiarkan segala sesuatu tanpa pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
Henri memandang, pembiaran terhadap ketidakjujuran dapat membawa dampak lebih luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketika masyarakat terbiasa menerima persoalan tanpa penjelasan yang memadai, upaya membangun budaya kejujuran dan akuntabilitas akan menghadapi tantangan.
Dalam persoalan ijazah Jokowi, perdebatan publik semestinya ditempatkan dalam kerangka keterbukaan informasi, pembuktian yang dapat diuji, serta penghormatan terhadap proses hukum.
Di sisi lain, tuduhan mengenai ketidakaslian dokumen juga harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum. Pertanyaan publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan, sebagaimana proses pidana terhadap pihak yang mempertanyakan dokumen tidak otomatis menjadi putusan mengenai keaslian dokumen itu sendiri.
Karena itu, substansi setiap putusan pengadilan perlu dibaca berdasarkan objek perkara dan amar putusannya, bukan hanya berdasarkan narasi yang berkembang di ruang publik.
Pernyataan Henri kembali mengangkat pertanyaan tentang pentingnya transparansi, kepastian hukum, dan konsistensi penegakan prinsip kejujuran dalam kehidupan bernegara.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







