spot_img
spot_img
Senin, Oktober 5, 2026
BerandaHeadlineMemet Hakim: Jika Gibran Didiskualifikasi, Prabowo Tak Perlu Cari Wapres Baru

Memet Hakim: Jika Gibran Didiskualifikasi, Prabowo Tak Perlu Cari Wapres Baru

spot_img

Memet Hakim: Jika Gibran Didiskualifikasi, Prabowo Tak Perlu Cari Wapres Baru

INDOVIEWNEWS.COM– Pengamat sosial sekaligus Ketua Dewan Penasihat APIB dan APP TNI, Memet Hakim, menyarankan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu memilih wakil presiden baru apabila Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.

Menurut Memet, keberadaan wakil presiden memang diatur dalam konstitusi, tetapi pelaksanaan tugasnya sangat bergantung pada penugasan Presiden.

“Prabowo sebaiknya tidak memilih wapres baru, jika Gibran didiskualikasi oleh MK. Tugas wapres tergantung dari presiden, jadi sebenarnya tanpa wapres juga tidak masalah,” kata Memet Hakim, Senin (5/10/2026).

Ia menilai posisi wakil presiden sebenarnya tidak memiliki kewenangan yang secara rinci diatur dalam konstitusi, sementara secara politik jabatan tersebut memiliki daya tarik tersendiri.

“Posisi wapres sebenarnya tidak penting-penting amat, akan tetapi gensinya tinggi. Jabatan Wapres sering disebut ban serep, cuma berfungsi manakala presidennya berhalangan secara tetap. Tetapi gengsinya menggiurkan kalangan partai,” ujarnya.

Memet juga berpandangan bahwa ketika Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri, tugas kepresidenan dapat didelegasikan kepada pihak yang ditunjuk Presiden.

“Presiden boleh saja mewakilkan jabatannya kepada Wapres atau Menteri yang ditunjuk, manakala presiden melakukan kunjungan ke luar negeri, jadi tanpa wapres juga tidak masalah,” katanya.

BACA JUGA :  Tenggat 15 Desember Membuat Tekanan Politik Terus Membara

Namun, secara konstitusional, Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa dalam menjalankan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Sementara Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Khawatir Penggantian Wapres Picu Perpecahan Baru

Memet mengatakan, jika terjadi kekosongan jabatan Wapres, pertanyaan berikutnya adalah siapa figur yang akan menggantikan Gibran.

Menurut dia, sejumlah nama yang muncul ke permukaan berpotensi menimbulkan pro dan kontra baru.

“Pasti akan timbul pertanyaan siapa pengganti Gibran sebagai wakil presiden. Dari beberapa nama yang muncul di permukaan, jika salah satu nama ditetapkan menjadi wapres, maka perpecahan baru diduga akan muncul,” ujar Memet.

Ia mencontohkan kemungkinan jika Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipilih. Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi mendapat respons berbeda dari kelompok politik lainnya.

“Misalnya AHY yang terpilih, tentu yang lain ada yang kontra. Begitu juga jika PM yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPR, akan timbul juga pro dan kontra. Jika di luar itu seperti Anies dan Ganjar sama saja, pro dan kontra akan terjadi. Jadi siapapun yang terpilih berpotensi memperbesar perpecahan,” katanya.

BACA JUGA :  Said Didu: Penyebab Geng Solo Kebelet Ingin Rebut Kekuasaan Sebelum 2029

Atas dasar itu, Memet menyarankan agar Presiden Prabowo tidak terburu-buru mengisi posisi Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan.

“Oleh karena itu, disarankan Presiden tidak perlu mengganti wapres yang turun,” tegasnya.

Memet Soroti “Perang Sunyi” Prabowo dan Geng Solo

Memet kemudian mengaitkan situasi tersebut dengan perubahan di tubuh Polri yang menurutnya terjadi tidak lama setelah pergantian Kapolri.

“Penggantian Kapolri dan mutasi besar di jajaran Polri 2 hari setelahnya, merupakan adanya perang sunyi antara Prabowo dan geng Solo,” kata Memet.

Menurut dia, situasi tersebut perlu diwaspadai agar tidak berkembang menjadi konflik politik yang lebih besar.

“Perang sunyi ini seperti api dalam sekam, daripada dipelihara sebaiknya dijauhi saja,” ujarnya.

Memet juga menyebut adanya kekhawatiran terhadap respons pendukung Gibran apabila terjadi diskualifikasi dan proses pemberhentian dari jabatan Wakil Presiden.

“Geng Solo berharap agar Gibran segera menjadi presiden. Jika didiskualifikasi dan dimakzulkan oleh MPR, maka para pendukungnya diperkirakan tidak akan diam,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan agar pemerintah mengambil langkah sebelum ketegangan berkembang lebih jauh.

“Suasana tahun 1965 diprediksi akan terulang, sebaiknya sebelum api itu membesar Prabowo segera memadamkannya,” ujar Memet.

BACA JUGA :  Hasanuddin: Federalisme Bukan Memecah Indonesia, tetapi Membangun Kemitraan dan Keadilan

Pernyataan Memet Hakim tersebut merupakan pandangan dan analisis politiknya mengenai kemungkinan kekosongan jabatan Wakil Presiden. Adapun secara konstitusional, mekanisme pengisian kekosongan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait dengan pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Selamat Ginting: Jokowi Bahaya Laten yang Sewaktu-waktu Bisa Memakan Semuanya
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img