spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaOpiniMK : PERLU PERLINDUNGAN KHUSUS

MK : PERLU PERLINDUNGAN KHUSUS

spot_img

MK : PERLU PERLINDUNGAN KHUSUS

Memet Hakim
Pengamat Sosial, Wanhat APIB & APP TNI

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana Cs, menyatakan sedang mengajukan permohonan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan utama mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Denny kemudian menjelaskan inti tuntutan yang akan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. “INTINYA: Diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena TIDAK MEMENUHI SYARAT CAWAPRES.”

MK (Mahkamah Konsitusi) telah membuka rahasia para pengkhianat negeri, demi meloloskan anak Jokowi, mantan presiden korup yang kejam. KPU secara terbuka telah menegaskan bahwa surat pengecualian itu memang untuk meloloskan capres Gibran dan tidak ada pemeriksaan atau pengecekan lagi keabsahan dokumen yang diajukan Gibran. Yang lebih mencengangkan ternyata BAWASLU tidak diperkenankan pengawasi proses penyelundupan dokumen tersebut di KPU.

Jelas ini ini merupakan pekerjaan mafia yang terorganisir di KPU, tidak heran jika tuduhan banyak orang tentang perhitungan pilpres, pilkada juga bermasalah. Sirekap yang dibuat di ITB juga saat ini sedang dipermasalahkan, karena ada bagian dari sistem perhitungan yang sangat diragukan keamanannya. Dalam kata lain perhitungan jumlah suara oleh KPU disangsikan kebenarannya.

Keputusan sidang di MK memang sangat ditunggu rakyat Indonesia, ada 2 prediksi hasilnya dan berdampak politis yang sangat luas yakni :

1. Sidang MK secara eksplisit menyebutkan bahwa Gibran dinyatakan di diskualikasi sebagai calon presiden dan membatalkan pelantikan jadi wapres.. Artinya proses pelantikan sebagai wapres adalah ilegal dan harus dibatalkan memalui sidang Istimewa di MPR.

BACA JUGA :  Memet Hakim: Jika Gibran Didiskualifikasi, Prabowo Tak Perlu Cari Wapres Baru

Jika ini terjadi MK akan penyelamatkan negara & menjaga kebenaran dari praktek penipuan dokumen yang dilakukan oleh Dikdasmen dan melakukan perlindungan penipuan dokumen oleh KPU.  Akibat hukumnya yang terlibat dengan kasus ini tentu para pelaku kejahatan ini akan diadili dan dihukum. Rakyat secara umum akan mendukung MK

Dampak politisnya tentu pihak yang mencalonkan Gibran sebagai wapres tentu tidak akan puas, mereka akan berusaha sekuatnya agar kepususan MK tidak dapat ditindak lanjuti, bahkan sangat mungkin sampai terjadi tindakan kekerasan, kerusuhan sangat mungkin terjadi, mengingat kelompok ini secara finansial tergolong kuat dan mampu.

Dampak lainnya adalah akibat posisi Wapres kosong, sehingga “dapat” diganti, pemilihan wapres juga sangat beresiko, siapapun yang terpilih akan ada pro dan kontra, kestabilan politik semakin terganggu. Sebaiknya memang tidak perlu ada pengganti wapresnya, sehingga pemerintah cukup menangani masalah ketidak puasan dari pengusung Gibran saja.  Masalah lebih terisolasi, stabilitas  politik akan lebih baik. Pertimbangan lain selama ini sudah 2 tahun wapres tidak terlihat bekerja untuk rakyat, yang bekerja hanya presiden Prabowo saja. Tentu hal ini dapat dimaklumi karena wapres Gibran tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya.

2. Sidang MK menyatakan tidak secara eksplisit menyatakan bahwa dokumen cawapres Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres & MK tidak memiliki wewenang untuk membuktikannya. Jika ini terjadi rakyat umumnya akan semakin tidak percaya pada MK dan pemerintah, ini dampak politis yang sangat besar. Harapan rakyat pada mahkamah konstitusi dan apapun terkait hukum  akan sirna.

BACA JUGA :  Berdikari Cinta Rakyat Terbukti

Jika rakyat tidak percaya lagi pada institusi hukum dan pemerintah, kekerasan dan kegiatan illegal lainnya akan semakin semarak, karena penipuan dan cara kerja mafia diaggap sebagai legal. Bukan hal yang tidak mungkin perpecahan diantara yang pro dan kontra akan semakin tajam, ketidak percayaan bahkan bisa terjadi pada hubungan daerah dan pusat. Sungguh ini sangat berbahaya.

Anggapan bahwa kebohongan & penipuan dianggap tidak melanggar hukum, akan diikuti oleh lapisan terbawah sampai atas. Secara sosial jika terjadi merupakan dampak yang sangat mengerikan.

Kestabilan politik dan keamanan akan sangat tergantung pada Keputusan “beberapa orang hakim” di MK yang menangani kasus ini. Jadi para hakim ini harus mendapatkan perlindungan dan penjagaan khusus agar mereka bersama keluarga aman dari para pengancam & penyuap. Melihat kasusnya mungkin TNI harus turun untuk menjaganya.

Sidang memang belum selesai, pihak-pihak yang terancam selain pendukung wapres, oknum Dikdasmen, pimpinan dan staf KPU akan berupaya agar kebohongan & penipuan publik ini agar tidak tebongkar. Apalagi diketahui bahwa Jokowi yang kejam dan korup sebagai ayahnya Gibran masih kuat dan berpengaruh. Tangan-tangan paman Usman dan Jokowi diberbagai lini diperkirakan tidak akan diam, itulah sebabnya para hakim dan peneiteranya dilindungi secara khusus.

Perlu atensi khusus, bahwa Jokowi masih memiliki sekitar 50 % Kementerian di kabinet dan kepolisian, sehingga segala sesuatu sangat mungkin terjadi. Sebagai contoh kasus ijazah palsu sampai sekarang sudah 2 tahun tidak ada penyelesaian, tidak ada pembuktian benar atau tidaknya ijazah Jokowi.

BACA JUGA :  PURBAYA DICOPOT, PURBAYA SELAMAT !!!

Publik merasa pengaruh Jokowi di Kepolisian masih sangat kuat. Padahal secara terang benderang Roy Suryo, dr. Tiffa hanya mempersoalkan copy ijazah yang di ekspos di media sosial, mereka sampai saat ini belum melihat ijazah yang dipegang Jokowi. Tetapi berkat laporan Jokowi, mereka menjadi tersangka dan dijadikan wajob lapor, sehingga kehidupannya terganggu.

Jika pihak yang melaporkan Jokowi baik ke Bareskrim ataupun ke KPK, semuanya belum ditindak lanjuti, faktanya mememang demikian. Itulah sebabnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum menurun, public masih menunggu dengan harap-harap cemas, bagaimana Keputusan sidang di MK kali ini. Yang pasti keputusannya dapat meningkatkan kepercayaan institusi pengadilan atau semakin menjatuhkan kepercayaan public pada institusi hukum.

Bandung, 29 September, 2026


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  RUU Perampasan Aset Koruptor atau UU Perampasan Aset Terkait Berbagai Tindak Pidana
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img