spot_img
spot_img
Senin, September 14, 2026
BerandaHeadlinePraktisi Media Pertanyakan Target Operasi RUU Perampasan Aset: Siapa yang Sebenarnya Diburu?

Praktisi Media Pertanyakan Target Operasi RUU Perampasan Aset: Siapa yang Sebenarnya Diburu?

spot_img

Praktisi Media Pertanyakan Target Operasi RUU Perampasan Aset: Siapa yang Sebenarnya Diburu?

INDOVIEWNEWS.COM — Praktisi Media Massa Benz Jono Hartono mempertanyakan siapa sebenarnya yang menjadi Target Operasi (TO) dalam rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disebut ditargetkan pada 15 Desember 2026.

Pertanyaan tersebut disampaikan Benz Jono Hartono dalam rilis medianya, Jumat (28/8/2026), yang berjudul “Siapakah Target Operasi (TO) Pengesahan RUU Perampasan Aset Pada 15 Desember 2026…?”

Menurut Benz, rencana pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar agenda legislasi biasa karena menyangkut kekayaan, aset, kewenangan negara, serta orang-orang yang selama ini menikmati hasil kejahatan ekonomi.

“Rencana pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 tentu bukan sekadar agenda legislasi biasa. RUU ini menyangkut sesuatu yang sangat sensitif, kekayaan, aset, kewenangan negara, dan orang-orang yang selama ini menikmati hasil kejahatan ekonomi,” kata Benz.

Karena itu, ia menilai publik wajar mempertanyakan siapa sebenarnya target operasi dari RUU tersebut.
“SIAPA SEBENARNYA TARGET OPERASI (TO) DARI RUU PERAMPASAN ASET INI?” tegasnya.

Benz mempertanyakan apakah target RUU tersebut benar-benar para koruptor, pelaku pencucian uang, bandar kejahatan ekonomi, dan pihak-pihak yang memperoleh kekayaan melalui tindak pidana.

“Apakah targetnya benar-benar para koruptor, pelaku pencucian uang, bandar kejahatan ekonomi, dan pihak-pihak yang memperoleh kekayaan melalui tindak pidana?” ujarnya.

Di sisi lain, Benz juga mempertanyakan kemungkinan RUU tersebut digunakan secara berlebihan sehingga menjadi instrumen kekuasaan untuk mengejar pihak-pihak tertentu.

“Ataukah ada kemungkinan RUU ini kelak digunakan secara berlebihan sehingga menjadi instrumen kekuasaan untuk mengejar pihak-pihak tertentu?” lanjutnya.

Menurut Benz, pertanyaan tersebut penting karena perampasan aset merupakan kewenangan yang sangat besar. Ia menegaskan negara memang harus memiliki instrumen yang kuat untuk mengembalikan kekayaan hasil kejahatan kepada rakyat.

BACA JUGA :  Prabowo Subianto Sang Presiden dalam Memaknai Ajaran Islam, Praktisi Media: Kekuasaan Harus Tunduk pada Nilai Moral

“Namun, kekuasaan yang besar juga harus disertai dengan pengawasan, transparansi, due process of law, dan perlindungan terhadap hak warga negara,” katanya.

Jangan Sampai RUU Menjadi Senjata Politik

Benz menyatakan dirinya mendukung pemberantasan korupsi. Menurutnya, aset yang terbukti berasal dari kejahatan tidak boleh disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati pelaku maupun keluarganya melalui berbagai modus.

Namun, ia mempertanyakan bagaimana memastikan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi senjata politik.

“Bagaimana memastikan bahwa kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi senjata politik?” kata Benz.

Ia mengingatkan jangan sampai seseorang kehilangan harta bukan karena telah terbukti melakukan kejahatan, tetapi karena menjadi lawan politik, berbeda pandangan, atau sedang berhadapan dengan kelompok yang memiliki kekuasaan.

“Negara hukum harus membedakan dengan tegas antara aset hasil kejahatan dan aset milik warga negara yang diperoleh secara sah,” tegasnya.

Siapa yang Seharusnya Menjadi TO?

Jika semangat RUU Perampasan Aset adalah memberantas kejahatan ekonomi, Benz menilai sasaran utamanya semestinya jelas.

Ia merinci lima kelompok aset yang menurutnya seharusnya menjadi sasaran, yakni:

Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
Aset hasil pencucian uang.
Aset yang berasal dari kejahatan ekonomi dan kejahatan terorganisasi.
Kekayaan yang sengaja disembunyikan atau dialihkan untuk menghilangkan jejak hasil kejahatan.

Pihak-pihak yang berdasarkan proses hukum yang sah terbukti memperoleh atau menguasai aset hasil tindak pidana.

“Dengan demikian, yang menjadi TO bukan kelompok politik, bukan organisasi tertentu, bukan lawan pemerintah, dan bukan masyarakat yang berbeda pendapat, melainkan aset yang memiliki keterkaitan hukum dengan tindak pidana,” ujar Benz.

Pertanyaan Besarnya, Siapa yang Paling Takut?

BACA JUGA :  Rugikan Negara Ratusan Triliun? Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras

Benz menilai publik perlu kritis apabila RUU Perampasan Aset benar-benar akan diterapkan.

“Apabila RUU Perampasan Aset benar-benar diterapkan secara konsisten, transparan, dan tidak pandang bulu, maka mereka yang memiliki kekayaan dari hasil kejahatan tentu mempunyai alasan untuk khawatir,” katanya.

Namun, masyarakat juga berhak mengawasi agar hukum tidak hanya tajam kepada kelompok tertentu tetapi tumpul kepada kelompok lain.

“Jangan sampai rakyat hanya melihat sebagian kecil ikan ditangkap, sementara ikan-ikan besar berenang bebas di lautan kekuasaan,” ujar Benz.

Karena itu, menurutnya, RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen untuk membersihkan negara dari kejahatan ekonomi, bukan instrumen untuk membersihkan lawan politik.

15 Desember 2026, Momentum Pembuktian

Benz menyebut jika benar pengesahan RUU tersebut ditargetkan pada 15 Desember 2026, tanggal itu harus menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan negara dalam memberantas kejahatan.

“Publik harus bertanya, apakah RUU ini akan benar-benar mengejar uang hasil kejahatan? Apakah berlaku sama terhadap semua kelompok dan semua kekuatan politik?” kata Benz.

Ia juga mempertanyakan apakah proses perampasan aset memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada masyarakat yang asetnya dipersoalkan.

“Dan yang paling penting, apakah setelah RUU ini disahkan, tidak ada lagi istilah ‘orang kuat kebal hukum’?” ujarnya.

Takut pada Penyalahgunaan Kekuasaan

Benz menegaskan pada prinsipnya aset hasil kejahatan memang harus dikembalikan kepada negara dan rakyat. Namun, negara juga harus memastikan mekanisme tersebut tidak menjadi alat kesewenang-wenangan.

“Sebab sejarah mengajarkan bahwa persoalan terbesar bukan hanya ketika negara tidak memiliki kekuasaan, tetapi juga ketika negara memiliki kekuasaan yang terlalu besar tanpa pengawasan yang kuat,” katanya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat mengawal RUU Perampasan Aset dengan pikiran jernih.

BACA JUGA :  APKASI Turun Langsung Kawal Pemulihan Korban Gempa Flores

“Kita dukung pemberantasan korupsi. Kita dukung pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Kita dukung penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Benz.

“Tetapi pada saat yang sama, kita juga menolak kriminalisasi, politisasi hukum, dan penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.

Menurut Benz, pertanyaan “SIAPAKAH TARGET OPERASI (TO) RUU PERAMPASAN ASET?” tidak boleh dijawab dengan spekulasi dan tuduhan.

“Jawabannya harus terlihat dari substansi undang-undang, mekanisme pembuktian, lembaga yang diberi kewenangan, sistem pengawasan, serta bagaimana hukum tersebut benar-benar diterapkan setelah disahkan,” tegasnya.

Ia menutup rilisnya dengan menekankan bahwa yang harus dirampas adalah aset hasil kejahatan, bukan hak rakyat, keadilan, maupun demokrasi.

“Sebab pada akhirnya, yang harus dirampas adalah aset hasil kejahatan—bukan hak rakyat, bukan keadilan, dan bukan demokrasi,” kata Benz.

Benz juga menegaskan bahwa 15 Desember 2026 akan menjadi salah satu momentum penting untuk melihat arah penerapan RUU tersebut.

“APAKAH NEGARA BENAR-BENAR MEMBURU HASIL KEJAHATAN, ATAU JUSTru MEMBUKA RUANG BAGI KEKUASAAN UNTUK MEMBURU SIAPA SAJA?”
“Rakyat menunggu jawabannya.” tandasnya


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Pakai Jersey 'Keramat', Argentina Taklukan Inggris 2-1
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img