spot_img
spot_img
Sabtu, Oktober 17, 2026
BerandaOpiniRAKYAT BERJUANG MENEGAKKAN DEMOKRASI, WAKIL RAKYAT KERJA APA?!

RAKYAT BERJUANG MENEGAKKAN DEMOKRASI, WAKIL RAKYAT KERJA APA?!

spot_img

RAKYAT BERJUANG MENEGAKKAN DEMOKRASI, WAKIL RAKYAT KERJA APA?!

Oleh: Syafril Sjofyan
Pemerhati Kebijakan Publik

Dimana tanggung jawab politik dan moral DPR RI serta para ketua partai politik ketika persoalan konstitusional menyangkut kepentingan rakyat belum memperoleh kejelasan?

Saya marah. Saya kecewa. Bukan semata-mata karena hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memenuhi harapan para pemohon dan masyarakat yang mengikuti perkara ini. Kekecewaan saya jauh lebih mendasar, ketika persoalan besar menyangkut persyaratan pencalonan wakil presiden telah menjadi perhatian publik, mengapa sikap politik dan tanggung jawab para pemegang mandat rakyat masih harus terus ditunggu?

Saya memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan pengadilan tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak ada. Namun, finalitas putusan bukanlah alasan untuk menutup ruang pembahasan mengenai tanggung jawab politik, etika penyelenggaraan negara, dan kebutuhan memperbaiki tata kelola demokrasi.

Yang membuat saya marah besar dan kecewa adalah kesan bahwa substansi persoalan berisiko mengambang, sementara rakyat diminta menerima keadaan tanpa penjelasan yang memadai tentang tindak lanjutnya.

Mari kita bertanya dengan jujur untuk apa rakyat memilih anggota DPR RI? Untuk apa negara membiayai lembaga perwakilan dengan anggaran, gaji, dan fasilitas yang bersumber dari uang rakyat?
Bukankah DPR memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran? Bukankah para ketua partai politik mempunyai pengaruh besar dalam menentukan sikap fraksi dan arah politik lembaga perwakilan?

Jika persoalan yang menyangkut integritas persyaratan pencalonan pejabat tertinggi negara tidak cukup diselesaikan melalui jalur perkara yang telah ditempuh, bukankah justru di situlah fungsi pengawasan dan tanggung jawab politik harus diuji melalui mekanisme yang sah?

BACA JUGA :  PAKAR “GOBLOK”, PENDUKUNG DAPAT JABATAN?

Saya tidak sedang mengatakan bahwa DPR boleh mengabaikan hukum atau mengambil alih kewenangan pengadilan. Saya justru menuntut agar setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai konstitusi.

Jangan biarkan beban demokrasi dipikul rakyat seorang diri

Saya menghargai perjuangan Denny Indrayana dan rekan-rekannya, kelompok masyarakat sipil seperti Ray Rangkuti, Kaukus Daulat Rakyat dari Bandung, FPPI Kumpulan para Jenderal Punawirawan, FTA Komunitas Diasfora di 26 Negara 5 Benua dan berbagai elemen lainnya, serta warga yang telah mencurahkan pikiran, waktu, tenaga, dan sumber daya untuk memperjuangkan persoalan ini.

Mereka tidak memiliki fasilitas kelembagaan sebesar yang dimiliki negara. Mereka juga tidak memegang mandat formal sebagai wakil rakyat. Namun, mereka memilih untuk terlibat karena meyakini bahwa demokrasi, kepastian hukum, dan integritas jabatan publik merupakan kepentingan bersama.

Sementara itu, para anggota DPR menerima mandat konstitusional dan memperoleh dukungan anggaran negara untuk menjalankan tugasnya. Karena itu, pertanyaan saya sederhana, mengapa energi masyarakat untuk mengawasi kekuasaan tampak begitu besar, sedangkan kejelasan sikap lembaga yang diberi mandat mengawasi kekuasaan justru terus dinantikan?

Ini bukan tuntutan agar DPR mengikuti semua desakan masyarakat tanpa pemeriksaan. Ini adalah tuntutan agar DPR bersedia mendengar, menguji persoalan secara objektif, menjelaskan sikapnya kepada publik, dan menggunakan kewenangan yang tersedia apabila terdapat dasar hukum yang memadai. _Diam, menunda, atau hanya memberikan pernyataan umum tanpa menjelaskan langkah konkret berisiko memperbesar jarak antara rakyat dan lembaga perwakilannya._

BACA JUGA :  Raja-Rajaan ala Jokowi, Lebih Baik Bayar Utang Whoosh

Kepada DPR RI dan para Ketua Partai Politik di Senayan

Saya mengajukan tiga tuntutan yang mendasar. Pertama, nyatakan sikap secara terbuka. Jelaskan bagaimana DPR memandang persoalan yang muncul dari pertimbangan MK, apa saja yang masih memerlukan klarifikasi, dan lembaga mana yang berwenang menanganinya.

Kedua, gunakan kewenangan konstitusional secara terukur. Telaah fakta dan dokumen yang relevan, mintalah penjelasan dari lembaga terkait apabila diperlukan, serta kaji mekanisme hukum yang tersedia tanpa mendahului kesimpulan tentang adanya pelanggaran.

Ketiga, pertanggungjawabkan sikap kepada rakyat. Jangan biarkan persoalan ini berhenti pada polemik, saling lempar kewenangan, atau pernyataan politik yang tidak diikuti penjelasan mengenai tindak lanjutnya. Rakyat berhak mengetahui apa yang sedang dilakukan wakilnya, bukan hanya mendengar alasan mengapa suatu persoalan dianggap sulit diselesaikan.

Demokrasi Bukan Sekadar Memenangkan Pemilu

Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang dilantik. Demokrasi juga menyangkut kepercayaan bahwa jabatan publik diperoleh dan dijalankan dengan memenuhi persyaratan hukum, melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dengan penghormatan terhadap kepentingan rakyat.

Kita tidak boleh mengganti proses hukum dengan kemarahan. Namun, kita juga tidak boleh menggunakan formalitas hukum untuk menghindari pertanyaan publik yang sah. Putusan MK harus dihormati. Fakta harus diperiksa. Kewenangan setiap lembaga harus dibedakan. Dan apabila terdapat persoalan yang secara hukum masih dapat ditindaklanjuti, mekanisme yang tersedia harus dijelaskan serta dipertimbangkan secara terbuka.

BACA JUGA :  Prabowo Harus Memilih: Polri Melindungi Rakyat Atau Melindungi Kekuasaan

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang pejabat. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi dan kesediaan para pemegang kekuasaan untuk mempertanggungjawabkan mandatnya.

Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian menegakkan demokrasi, sementara para pemegang mandat rakyat justru membuat masyarakat terus menunggu kejelasan sikap. Wakil rakyat tidak dipilih untuk sekadar menduduki kursi kekuasaan. Mereka dipilih untuk menjalankan tanggung jawab. Dan ketika kepercayaan publik dipertaruhkan, tanggung jawab itu tidak boleh dibiarkan mengambang.

Bandung, 15 Oktober 2026

*) Penulis Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP Bangsa, Sekjen Forum Tanah Air


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  KETIKA MENTERI DESA HARUS "TELEPON LANGSUNG" TNI: TANDA BAHAYA TATA KELOLA GALIAN C DI BANTEN
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img