spot_img
spot_img
Selasa, Agustus 25, 2026
BerandaUncategorizedKetika Negara Mengibarkan Bendera Putih Kepada Koruptor

Ketika Negara Mengibarkan Bendera Putih Kepada Koruptor

spot_img

Ketika Negara Mengibarkan Bendera Putih Kepada Koruptor

Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD)

Di belahan dunia mana pun, korupsi seolah menjadi bayang-bayang yang gagal dihilangkan dari tubuh kekuasaan. Namun, jika kita melihat lebih dekat, ada perbedaan kontras yang menggelitik. Di beberapa negara dengan penegakan hukum yang kokoh, korupsi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, penuh risiko, dan ibarat tikus yang bergerak di dalam kegelapan.
Sebaliknya, di banyak negara berkembang atau wilayah dengan hukum yang rapuh, korupsi dipraktikkan secara telanjang, vulgar, bahkan tanpa rasa malu. Lebih jauh lagi, kita sering menyaksikan ironi terbesar: alih-alih menjadi panglima pemberantasan, komitmen pemerintah justru absen, atau dalam titik nadir, sistem pemerintahan itu sendiri beralih fungsi menjadi penyokong utama lingkaran koruptif.
Pertanyaan mendasar yang kemudian lahir adalah: mengapa penyakit ini begitu awet? Mengapa, meski ratusan retorika politik digaungkan dan lembaga antikorupsi dibentuk, korupsi tetap tegak berdiri dan terus beregenerasi?

1. Ilusi Moralitas: Korupsi Sebagai Pilihan Bisnis yang Rasional

Untuk memahami mengapa korupsi terus terjadi, kita harus berhenti melihatnya sekadar sebagai masalah moralitas individu atau perkara “oknum yang khilaf.” Korupsi yang langgeng adalah sebuah fenomena sistemik. Inti sebenarnya dari bertahannya korupsi terletak pada kegagalan struktur hukum dan kalkulasi untung-rugi yang rasional dari para pelakunya.

Persamaan Klitgaard: Ketika Kuasa Tanpa Kontrol

Secara matematis, pakar tata kelola Robert Klitgaard pernah merumuskan bahwa korupsi terjadi karena adanya monopoli kekuasaan dan diskresi (kewenangan bertindak) yang luas, tanpa diimbangi oleh akuntabilitas yang kuat. Ketika seorang pejabat memiliki kuasa mutlak untuk menentukan hajat hidup orang banyak—misalnya menentukan pemenang tender proyek raksasa atau izin tambang—namun sistem pengawasannya mandul, maka peluang korupsi otomatis terbuka lebar. Di sinilah moralitas individu runtuh karena sistem menyediakan karpet merah bagi penyimpangan.

Kalkulasi Untung-Rugi Para Pemburu Rente

Bagi para koruptor, tindakan mencuri uang negara bukanlah keputusan yang emosional, melainkan sebuah pilihan bisnis yang sangat rasional. Mereka melakukan kalkulasi untung-rugi. Selama keuntungan materi yang bisa diraup bernilai miliaran atau triliunan rupiah, sementara risiko tertangkapnya sangat kecil, mereka akan melakukannya.
Lebih parah lagi, sekalipun mereka tertangkap, hukuman penjara yang dijatuhkan sering kali tergolong ringan dan bisa “dibeli” dengan fasilitas mewah di dalam sel. Ketika hasil korupsi jauh lebih besar daripada ongkos hukumannya, maka bagi para pemburu rente, korupsi adalah investasi yang sangat menguntungkan.

2. Tragedi Hukum Kita: Degradasi Menjadi Kejahatan Biasa

Mirisnya, realitas di negara kita menunjukkan fase yang jauh lebih mengkhawatirkan. Korupsi tidak lagi diperlakukan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Melalui berbagai pelemahan regulasi, revisi undang-undang institusi jangkar antikorupsi, hingga hukum pidana baru yang melonggarkan sanksi, korupsi secara perlahan didegradasi menjadi sekadar tindak pidana umum biasa.

Matinya Political Will dan Menyerah Kepada Keadaan

Fenomena ini merefleksikan hilangnya political will (kemauan politik) dari para pembuat kebijakan yang seolah telah “menyerah kepada keadaan”—atau lebih buruk lagi, sengaja berkompromi dengan keadaan demi mengamankan kepentingannya sendiri. Ketika negara menurunkan derajat perang terhadap korupsi, hal itu melahirkan apa yang disebut sebagai Korupsi Terinstitusionalisasi (institutionalized corruption) dan Patologi Sosial Sistemik.
Korupsi tidak lagi menjadi anomali hukum, melainkan cara kerja (SOP) tidak resmi yang dilegalkan oleh kelalaian struktural. Komitmen pemberantasan yang awalnya menggebu-gebu kini berganti menjadi banalisasi; sebuah pembiaran yang membuat kejahatan ini terasa lumrah.

3. Lingkaran Setan Kekuasaan: Demokrasi Mahal dan State Capture

Kondisi ini berkelindan erat dengan biaya politik dalam sistem demokrasi yang teramat mahal. Untuk memenangkan sebuah kontestasi politik, seorang kandidat membutuhkan modal logistik dan kampanye yang fantastis. Gaji resmi seorang pejabat publik tidak akan pernah cukup untuk menutup modal tersebut.

Berburu Modal Lewat Kebijakan

Akibatnya, begitu menduduki kursi jabatan, misi pertama yang berjalan di kepala mereka bukanlah menyejahterakan rakyat, melainkan “balik modal” dan mengumpulkan pundi-pundi untuk pemilu berikutnya. Hubungan simbiosis mutualisme antara politisi pengumpul modal dan pengusaha pemburu proyek inilah yang melahirkan fenomena state capture—sebuah kondisi di mana undang-undang dan kebijakan sengaja dirancang memiliki celah legal agar korupsi para elite berjalan mulus tanpa melanggar hukum formal.

Normalisasi dan Pembersihan Orang Jujur

Pada akhirnya, terjadilah apa yang disebut sebagai normalisasi budaya koruptif. Korupsi tidak lagi dianggap sebagai aib, melainkan instrumen bertahan hidup dalam birokrasi. Dalam ekosistem yang sudah telanjur busuk ini, orang-orang jujur justru akan terisolasi, disingkirkan, atau dipaksa ikut arus agar bisa tetap berada di dalam lingkar kekuasaan. Korupsi tidak lagi sekadar merusak anggaran negara, ia telah bermutasi menjadi sistem itu sendiri.

4. Kesimpulan: Mengubah Kalkulasi, Memutus Kompromi

Mengharapkan korupsi hilang hanya dengan imbauan moral atau khotbah keagamaan di tengah matinya komitmen politik adalah sebuah kesia-siaan. Korupsi hanya akan mati jika kita mengubah kalkulasi rasional para pelakunya:

▪ Kembalikan statusnya sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
▪ Naikkan risiko secara radikal melalui penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.
▪ Pangkas diskresi berlebih melalui transparansi digital menyeluruh.
▪ Miskinkan para pelaku tanpa ampun hingga ke akar finansialnya.

Selama sistem hukum dan penguasa masih memosisikan korupsi sebagai komoditas yang bisa dinegosiasikan, selama itu pula negara akan terus menyokong kehancurannya sendiri dari dalam.

spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img