Syukur Destieli Gulo, S.H.
Praktisi Hukum
Pernyataan PPATK bahwa pihaknya tidak mengajukan pemblokiran rekening Supriyono alias Botok justru memperjelas bahwa persoalan ini harus diarahkan kepada aparat penegak hukum yang meminta Bank Mandiri melakukan pemblokiran.
Jika benar pemblokiran dilakukan berdasarkan Pasal 71 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim memang memiliki kewenangan memerintahkan bank melakukan pemblokiran terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Namun kewenangan tersebut memiliki syarat yang ketat. Perintah harus dibuat secara tertulis dan memuat nama serta jabatan pejabat yang memerintahkan, identitas orang yang dikenai tindakan, alasan pemblokiran, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, serta tempat Harta Kekayaan berada. Pemblokiran juga paling lama 30 hari kerja dan setelah itu wajib diakhiri demi hukum.
Karena itu, pernyataan Bank Mandiri bahwa pemblokiran merupakan tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum belum menjawab persoalan hukumnya.
Publik dan terutama pemilik rekening berhak mengetahui aparat mana yang memerintahkan, dasar hukumnya, nomor surat perintah, alasan pemblokiran, tindak pidana yang menjadi dasar, serta sejak kapan pemblokiran berlaku.
Hal lain yang sangat penting adalah Pasal 71 ayat (1) tidak memberikan kewenangan pemblokiran terhadap setiap rekening secara bebas. Ketentuan tersebut secara khusus menyebut Harta Kekayaan dari orang yang telah dilaporkan PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa.
Apabila dana dalam rekening Botok benar merupakan dana pribadi dan donasi masyarakat, maka perlu pula dijelaskan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana yang menjadi dasar pemblokiran.
Saya tidak mengatakan bahwa pemblokiran tersebut pasti ilegal. Namun legalitasnya harus dapat diverifikasi. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada alasan bahwa tindakan dilakukan atas permintaan aparat.
Setiap pembatasan terhadap harta warga negara harus memiliki dasar kewenangan, alasan, prosedur, dan batas waktu yang jelas.
Karena itu, saya mendorong aparat yang meminta pemblokiran dan Bank Mandiri untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada pemilik rekening. Jika prosedur dan dasar hukumnya terpenuhi, mari hormati sebagai proses penegakan hukum. Jika tidak terpenuhi, pemilik rekening berhak menempuh upaya hukum.
Syukur Destieli Gulo, S.H.
Praktisi Hukum






