spot_img
spot_img
Minggu, September 13, 2026
BerandaHeadlineKLH Jumhur Hidayat Segel 50 Badan Usaha Terkait Karhutla

KLH Jumhur Hidayat Segel 50 Badan Usaha Terkait Karhutla

spot_img

KLH Jumhur Hidayat Segel 50 Badan Usaha Terkait Karhutla

INDOVIEWNEWS.COM — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan, Inpres tersebut memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah untuk tidak memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan.

Menurut Jumhur, penegakan hukum dilakukan secara tegas, terutama di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang. Langkah tersebut bertujuan melindungi lingkungan sekaligus keselamatan masyarakat dari dampak Karhutla.

“KLH telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di 8 provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare,” ujar mentri LH Jumhur Hidayat, Ahad 13/9/2026.

BACA JUGA :  Peredaran Tramadol di Jabar Mengkhawatirkan, Penindakan Harus Menyasar Jaringan Pemasok, Bukan Pengguna

Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar. Sebanyak 36 badan usaha disegel dengan total area terbakar mencapai 23.634,72 hektare.

Di Kalimantan Barat, KLH menyegel 18 badan usaha dengan luas area terbakar 12.920,88 hektare. Kemudian Kalimantan Selatan sebanyak 6 badan usaha dengan luas 6.476,94 hektare.

Selanjutnya, Kalimantan Tengah melibatkan 6 badan usaha dengan luas terbakar 2.684,02 hektare. Kalimantan Timur sebanyak 4 badan usaha seluas 1.244,81 hektare, dan Kalimantan Utara sebanyak 2 badan usaha seluas 308,07 hektare.

Sementara di Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total area terbakar 3.699,07 hektare.

Penindakan terbesar berada di Sumatera Selatan dengan 11 badan usaha dan luas area terbakar 2.928,28 hektare. Diikuti Lampung sebanyak 2 badan usaha seluas 758,88 hektare dan Riau 1 badan usaha dengan luas 11,91 hektare.

Selain penindakan terhadap badan usaha, Jumhur menyebut Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus Karhutla. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diduga karena kelalaian.

BACA JUGA :  Menteri Lingkungan Hidup Minta Warga Waspada Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumhur menjelaskan, penegakan hukum tersebut mengacu pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi sebagaimana ditekankan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.

Menurut dia, setiap korporasi wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya, baik yang disebabkan kelalaian maupun kesengajaan.

Selain penyegelan dan sanksi administratif, pelanggar juga dapat menghadapi sanksi pidana serta gugatan perdata untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

Jumhur mengimbau seluruh pemegang konsesi dan masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran dalam pembukaan maupun pembersihan lahan, terutama saat kondisi siaga Karhutla.

“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

BACA JUGA :  Andrianto Andri Sambut Baik Aksi RUU Perampasan Aset: Aspirasi Demonstran Diakomodasi DPR

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  NU Itu Pernah Menjadi “Real” Kekuatan Moral
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img