Polda Metro Mulai Selidiki Dugaan Pembuatan dan Penggunaan Ijazah Palsu Jokowi
INDOVIEWNEWS.COM— Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pembuatan dan penggunaan ijazah palsu yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, mengatakan penyelidikan tersebut dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/3534/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 September 2026.
Menurut Rizal, pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut diajukan oleh dirinya bersama Rustam Efendi dan H. Heru Purwanto. Pengaduan yang semula disampaikan kepada Bareskrim Polri itu berkaitan dengan dugaan pembuatan ijazah palsu di Pasar Pramuka serta dugaan penggunaannya dalam proses pendaftaran Jokowi sebagai calon wali kota, calon gubernur, dan calon presiden.
“Pemeriksaan awal atas pengaduan masyarakat tersebut dilaksanakan Jumat, 11 September 2026 lalu oleh Unit V Subdit Kamneg,” kata Rizal dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Namun, ketiga pengadu kemudian meminta agar penanganan perkara dialihkan kepada unit lain. Rizal menyebut permintaan tersebut diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 14 September 2026 dengan alasan menjaga objektivitas dan menghindari potensi konflik kepentingan.
“Hal ini dimaksudkan agar proses penanganan perkara memperoleh pengawasan dari kelembagaan kompeten, di samping tentunya pengawasan publik secara langsung,” ujar Rizal.
Surat permohonan tersebut, lanjut dia, ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolri melalui Kabareskrim Mabes Polri, serta Kompolnas.
Rizal berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Ia mengatakan perkara tersebut telah menjadi perhatian luas dan meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh dugaan yang dilaporkan berdasarkan alat bukti.
“Diharapkan dari penyelidikan dapat berlanjut kepada penyidikan setelah ditemukan bukti bahwa salinan ijazah yang digunakan pendaftaran Cawalkot 2005 dan 2010, Cagub 2012, dan Capres 2014 dan 2019 adalah salinan ijazah dengan legalisir palsu,” katanya.
Ia juga mempertanyakan lokasi yang disebut sebagai tempat pembuatan dokumen tersebut.
“Lalu dimana pemalsuan dilakukan?” ujar Rizal.
Dalam keterangannya, Rizal menyebut Pasar Pramuka sebagai salah satu lokasi yang menurutnya dikenal dalam praktik pembuatan berbagai dokumen palsu. Ia juga mengaitkan dugaan tersebut dengan sejumlah pihak yang disebutnya perlu diperiksa penyidik.
Rizal menduga sejumlah individu memiliki keterkaitan dengan proses yang dituduhkannya tersebut. Ia menyebut nama Jokowi, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. Pratikno, serta Ketua Umum relawan Sedulur Jokowi Paiman Raharjo.
Namun, tuduhan keterlibatan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pengadu dan belum merupakan kesimpulan penyidik atau putusan pengadilan.
“Disinilah diuji keseriusan Polda Metro Jaya untuk menangani dan membongkar kasus besar ini,” kata Rizal.
Rizal juga merujuk pada penindakan Polda Metro Jaya terhadap praktik pemalsuan dokumen di Pasar Pramuka pada 2015. Menurut dia, dalam operasi tersebut polisi menangkap delapan orang yang kemudian menjalani proses hukum dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara.
Rizal selanjutnya meminta aparat mengusut dugaan tindak pidana secara menyeluruh apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ia bahkan mendesak agar Jokowi diamankan selama proses pemeriksaan.
“Tangkap dan tahan Jokowi. Tidak peduli yang bersangkutan adalah mantan Presiden,” kata Rizal.
“Equality before the law. Bukankah Indonesia adalah negara hukum?” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai dugaan pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu tersebut masih berupa tuduhan dari pihak pengadu.
Media menyediakan ruang klarifikasi, sanggahan atas tuduhan narasumber dan akan dipublikasikan.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







