spot_img
spot_img
Selasa, September 15, 2026
BerandaHeadlineOTT BPN di Bogor, FORMASI Desak KPK Tetapkan Tersangka Nusron Wahid

OTT BPN di Bogor, FORMASI Desak KPK Tetapkan Tersangka Nusron Wahid

spot_img

OTT BPN di Bogor, FORMASI Desak KPK Tetapkan Tersangka Nusron Wahid

INDOVIEWNEWS.COM— Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kondisi tersebut mendorong Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng meminta KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap pejabat di level bawah, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Menurut Jalih, KPK harus memeriksa secara menyeluruh aliran uang dan siapa pihak yang diduga menjadi penerima manfaat dari praktik suap dalam pengurusan HGB tersebut.

“Kalau memang dalam pemeriksaan muncul keterangan bahwa uang tersebut diperuntukkan kepada Nusron Wahid, maka KPK harus berani memeriksa dan menetapkan siapa pun yang berdasarkan alat bukti memang terlibat. Jangan berhenti pada anak buahnya,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dari hasil gelar perkara, sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

BACA JUGA :  Diduga Makar, Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng Desak Kepolisian Segera Periksa Budi Arie!

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan dalam sejumlah koper, kardus, dan boks.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut jumlah kemasan uang yang diamankan sekitar 20 koper dan nilainya masih dalam proses penghitungan, dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.

Belakangan muncul informasi mengenai uang yang ditemukan di kediaman Gus Arif di kawasan CitraGran, Cibubur. Sejumlah media melaporkan bahwa uang tersebut disebut-sebut mencapai sekitar Rp100 miliar dan berdasarkan keterangan yang dikutip dari sumber internal, Gus Arif mengaku uang itu merupakan milik Nusron Wahid.

Informasi tersebut antara lain diberitakan RMOL dan VOI. VOI menyebut sumber internal mengklaim Gus Arif mengakui uang dalam koper tersebut milik Nusron dan menyebut dirinya sebagai penghubung antara Nusron dengan pihak PT Summarecon Agung Tbk. Namun, informasi tersebut belum menjadi penetapan hukum terhadap Nusron Wahid.

Jalih menilai informasi tersebut harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengurai struktur perkara secara lebih luas.

“Kalau ada pengakuan atau keterangan saksi yang mengarah kepada menteri, KPK wajib mendalami. Siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, siapa yang mengatur dan untuk kepentingan siapa uang itu dikumpulkan harus terang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dukung Aksi Akbar 27 Agustus di DPR MPR, FORMASI Ingatkan Jaga Kondusifitas!

Menurut Jalih, posisi Nusron sebagai Menteri ATR/Kepala BPN membuat pemeriksaan terhadap dirinya menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana dugaan praktik tersebut berlangsung di lingkungan kementerian.

“Jangan sampai publik hanya melihat pejabat teknis yang ditangkap, sementara aktor yang diduga berada di atasnya tidak disentuh. KPK harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan atau kepentingan politik,” ujarnya.

Jalih juga meminta KPK menelusuri hubungan antara para tersangka yang telah ditetapkan dengan pihak-pihak yang disebut sebagai penghubung atau pengepul uang dalam perkara tersebut.

Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Gus Arif. Berdasarkan laporan sejumlah media, mantan Bupati Kebumen tersebut disebut sebagai salah satu pihak yang diamankan dalam OTT dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga disebut memiliki hubungan dengan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Selain Gus Arif, Fahd A Rafiq juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka.

Bagi Jalih, rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa KPK memiliki alasan kuat untuk mengembangkan perkara.

“KPK harus bongkar sampai ke atas. Kalau ada aliran uang yang disebut untuk menteri, maka itu harus dibuktikan. Kalau terbukti berdasarkan alat bukti yang cukup, Nusron Wahid harus ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Jalih menegaskan, FORMASI mendukung KPK mengusut perkara tersebut secara transparan dan tidak tebang pilih.

BACA JUGA :  Peredaran Tramadol di Jabar Mengkhawatirkan, Penindakan Harus Menyasar Jaringan Pemasok, Bukan Pengguna

“Kami meminta KPK jangan takut menyentuh pejabat tinggi. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Kalau tidak terlibat, tentu harus dibuktikan juga. Prinsipnya adalah pembuktian, bukan penghakiman,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan kepemilikan uang tersebut oleh Nusron Wahid masih berupa keterangan yang dikutip sejumlah media dan belum menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Nusron.

KPK telah menetapkan sejumlah pihak dalam perkara OTT BPN Bogor, sementara pengembangan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi kewenangan penyidik.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Saldo Nasabah Hilang Rp6 Juta & Rp 1 Juta Lewat QRIS, CBA: BCA Harus Tanggung Jawab dan OJK Lemah Pengawasan
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img