Dukung Aksi Akbar 27 Agustus di DPR MPR, FORMASI Ingatkan Jaga Kondusifitas!
INDOVIEWNIEWS.COM— Ketua umum FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi), Jalih Pitoeng dukung dan aksi Akbar yang akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026 di DPR MPR RI.
Namun demikian, aktivis Betawi tersebut mengingatkan agar seluruh peserta aksi dapat menjaga kondusifitas dan ketertiban selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Pesan tersebut disampaikan Jalih Pitoeng diantara beberapa tokoh dan aktivis nasional serta para pendukung Prabowo Subianto pada saat digelarnya konferensi Pers dibilangan Tebet Jakarta Selatan kemarin.
“Kami FORMASI sangat menghargai hak konstitusional warga negara dalam melakukan unjuk rasa dan penyampaian pendapat dan aspirasi serta tuntutan rakyat,” kata Jalih Pitoeng, Kamis (27/08/2026).
“Bahkan kami FORMASI sejak beberapa tahun lalu sudah menyuarakan tuntutan tentang RUU Perampasan aset agar segera disahkan menjadi undang-undang,” katanya.
“Akan tetapi, tentunya aspirasi dan tuntutan tersebut disampaikan dengan baik, santun dan tetap menjaga kondusifitas demi kemurnian aksi,” sambungnya.
“Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya mengajak agar seluruh peserta aksi dapat menjaga ketertiban sekaligus mencegah adanya provokasi yang dapat menciderai niat yang mulia dalam aksi unjuk rasa besok,” kata Jalih Pitoeng mengingatkan.
Selain itu, relawan militan Prabowo tersebut juga menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada masyarakat Indonesia yang saat ini telah memiliki kesadaran tentang bahayanya korupsi.
“Alhamdulillah dan terimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang saat ini telah memiliki kesadaran kolektif secara nasional tentang bahaya nya korupsi yang telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa ini,” ungkap Jalih Pitoeng.
“Maka, marilah kita dukung program Asta Cita Prabowo terutama tentang pemberantasan Korupsi,” kata Jalih Pitoeng.
Jalih Pitoeng juga menegaskan bahwa Korupsi adalah sumber dari berbagai kerusakan di negeri ini.
“Kerusakan moral, finansial, sumber daya alam, bahkan rusaknya hukum dan politik merupakan dampak dari tindakan yang koruptif,” Jalih Pitoeng menegaskan.
“Sehingga, tidak heran jika uang hasil korupsi dipergunakan untuk menghalalkan segala cara dalam meraih kekuasaan yang pada akhirnya akan melahirkan para koruptor-koruptor baru dan dipastikan akan merugikan rakyat, bangsa dan negara,” Jalih Pitoeng menandaskan.
“Oleh karena itu, tak ada cara lain untuk mencegah korupsi yang selalu berulang, yaitu dengan diterbitkannya undang-undang perampasan aset, termasuk didalam memuat klausul tentang hukuman mati dan dicabutnya hak politik terpidana korupsi sebagai efek jera yang efektif guna pencegahannya,” pungkas Jalih Pitoeng.







