Membongkar Sengkarut Hukum Laut Kita
Oleh: Sobirin Malian
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD)
Lautan Indonesia kerap diibaratkan sebagai halaman rumah yang teramat luas, terbentang luas memeluk ribuan pulau, namun dijaga oleh terlalu banyak penjaga — masing-masing memegang kunci yang berbeda, aturan yang berlainan, dan suara yang saling bersahutan. Selama lebih dari satu dekade, kehadiran Badan Keamanan Laut (Bakamla) melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, alih-alih menjadi dirigen yang menyatukan irama, justru kerap menambah riuh dan kekacauan di perairan kita.
Kesan bahwa Bakamla adalah lembaga penegak hukum penuh — yang berdiri tegak di atas kewenangan menyidik, menangkap, dan menahan — telanjur melekat kuat di benak publik. Narasi ini lahir bukan tanpa alasan. Jika kita membedah anatomi UU Kelautan, khususnya Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, hingga Pasal 64, terlihat jelas: ambivalensi sengaja ditanamkan sejak awal.
Ambivalensi yang Ditanam Sejak Awal
Di satu sisi, undang-undang tersebut menuntut Bakamla menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan (Pasal 61 dan 62) — peran yang sifatnya menyatukan pandangan, bukan memegang kekuasaan memaksa. Namun di sisi lain, Pasal 63 memberikan wewenang yang begitu kuat: melakukan pengejaran seketika, menghentikan, memeriksa, menangkap, bahkan menahan kapal.
Di sinilah letak retaknya. Dalam sistem hukum acara pidana kita, lembaga yang berwenang melakukan penyidikan di laut telah ditetapkan secara tegas: TNI Angkatan Laut, Polisi Perairan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Syahbandar di lingkungan Kementerian Perhubungan. Lembaga-lembaga inilah yang memiliki landasan prosedural sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang tidak memiliki status penyidik menurut KUHAP, justru diberi kekuasaan melakukan upaya paksa yang sedemikian rupa? Tumpang tindih ini bukan sekadar perdebatan di ruang kuliah — ia melahirkan ketidakpastian hukum yang nyata, menumpuk biaya negara, dan membiarkan ego sektoral saling menguasai permukaan air.
Beban yang Menghantam Rakyat
Bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan, keruwet ini bukan sekadar kisah pasal di atas kertas. Ini adalah realitas yang menyakitkan. Satu kapal bisa diperiksa berkali-kali, oleh lembaga yang berbeda, di perairan yang sama — padahal dokumen dari KKP sudah lengkap dan sah. Setiap pemberhentian berarti mesin menyala sia-sia, bahan bakar terbuang, waktu berlayar terpotong, dan ikan yang ditangkap kian menurun kualitasnya sebelum sampai ke pasar.
Di antara dua pemeriksaan itu, siapa yang menanggung kerugian? Bukan pejabat, bukan pembuat aturan. Melainkan nelayan kecil, pemilik kapal, dan keluarga yang menanti di darat. Mereka terjebak di tengah persaingan kekuasaan yang sama-sama merasa paling berhak berkuasa di atas gelombang.
Lebih dari itu, ketidakjelasan status ini meruntuhkan wibawa Indonesia di mata dunia. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982), khususnya Pasal 111, tindakan pengejaran seketika (hot pursuit) hanya boleh dilakukan oleh kapal perang atau kapal dinas pemerintah yang diberi wewenang tegas dan sah secara hukum. Jika struktur domestik kita rapuh dan saling bertentangan, penangkapan kapal asing oleh Bakamla dapat dengan mudah digugat di pengadilan internasional — bukan karena tindakannya salah, melainkan karena landasan hukumnya di dalam negeri tidak kokoh. Kedaulatan kita bisa dipertanyakan, bukan oleh musuh, melainkan oleh ketidakkonsistenan aturan sendiri.
Putusan MK: Bukan Akhir, Melainkan Titik Balik
Cahaya akhirnya menyelinap. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa kewenangan penegakan hukum yang diberikan kepada Bakamla inkonstitusional bersyarat. Sebuah ketukan palu yang tegas, menegaskan bahwa upaya paksa tidak boleh mengorbankan kepastian hukum maupun hak konstitusional warga negara.
Namun, ini bukanlah kematian bagi Bakamla. Justru sebaliknya — ini adalah kesempatan kedua yang berharga. Tenggat waktu dua tahun hingga September 2028 adalah jendela yang harus dimanfaatkan sepenuhnya.
Kini berada di persimpangan jalan, Indonesia dihadapkan pada pilihan yang jujur:
– Apakah kita akan mengembalikan Bakamla pada peran murni sebagai lembaga koordinasi, intelijen, dan pengawasan — tanpa kewenangan penindakan yang tumpang tindih?
– Ataukah kita berani menyatukan seluruh fungsi penegakan hukum di laut ke dalam satu lembaga yang kokoh, seragam, dan diakui secara hukum — seperti model Coast Guard yang dijalankan negara-negara maritim maju?
Mempertahankan keadaan seperti sekarang bukan lagi pilihan. Benang kusut di perairan kita harus diurai — bukan untuk kepentingan birokrasi, melainkan demi nelayan yang menghidupi keluarga dari laut, demi kedaulatan yang dihormati dunia, dan demi hukum yang tegak di atas permukaan air, tidak terombang-ambing oleh kepentingan sesaat.
Laut adalah warisan terbesar kita. Sudah seharusnya ia dijaga oleh satu sistem yang utuh, bukan diperebutkan oleh banyak tangan yang saling melemahkan.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







