spot_img
spot_img
Senin, September 21, 2026
BerandaAnggaranAda Nama Wali Kota Bekasi di Pusaran Kasus Migas Rp2 Triliun, CBA...

Ada Nama Wali Kota Bekasi di Pusaran Kasus Migas Rp2 Triliun, CBA Soroti Potensi Intervensi Politik

spot_img

Ada Nama Wali Kota Bekasi di Pusaran Kasus Migas Rp2 Triliun, CBA Soroti Potensi Intervensi Politik

INDOVIEWNEWS.COM– Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024 memasuki babak penting.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menggeledah enam lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen perjanjian dan dokumen perencanaan serta penganggaran. Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp2 triliun.

Di tengah proses penyidikan tersebut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak agar proses hukum di Gedung Bundar Kejagung berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Uchok juga meminta penyidik mendalami pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan BUMD Migas Kota Bekasi, termasuk posisi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Gedung Bundar yang saat ini dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak boleh dapat diintervensi pihak manapun,” ujar Uchok, Minggu (20/9/2026).

Menurut Uchok, pemeriksaan terhadap KPM penting untuk mengurai bagaimana kebijakan strategis dalam pengelolaan BUMD dan kerja sama migas tersebut dibuat serta dijalankan.

“Jika Kantor Sekda dan Bagian Hukum saja sudah digeledah, maka logika hukumnya KPM harus diperiksa. Tidak ada kebijakan BUMD tanpa sepengetahuan dan persetujuan KPM. Bagaimanapun juga, penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal-nya,” katanya.

BACA JUGA :  Anggaran BBM Kapal Dishub DKI Tembus Rp156,7 Miliar, CBA Soroti Rp5,4 Miliar Tanpa Dokumen Lengkap: Kejati Diminta Turun Tangan

Desakan CBA tersebut muncul setelah Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi pada Kamis (17/9/2026).

Enam lokasi itu meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi, kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Kejagung menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda dengan PT Pertamina EP.

Dalam perkembangan berikutnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkap adanya indikasi hubungan antara perkara tersebut dengan perusahaan yang dimiliki atau diinvestasikan oleh pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

“Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya,” kata Anang.

Kejagung juga menyebut Foster Oil & Energy Pte. Ltd. sebagai perusahaan yang diduga memiliki kaitan dalam perkara tersebut. Namun, proses penyidikan masih berjalan dan keterkaitan masing-masing pihak masih didalami oleh penyidik.

Uchok kemudian menyoroti posisi politik Tri Adhianto yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi. Ia mengaitkan hal tersebut dengan hubungan keluarga antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan politisi senior PDI Perjuangan TB Hasanuddin.

BACA JUGA :  Gugatan Transaksi Kartu Kredit Rp150 Juta Seret Bank Mandiri, CBA: Ini Memperlihatkan Bank Mandiri Bobrok

Menurut Uchok, hubungan tersebut berpotensi menjadi perhatian publik dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung. Namun, adanya hubungan keluarga maupun kesamaan afiliasi politik tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi ataupun konflik kepentingan dalam penyidikan.

Karena itu, Uchok meminta proses hukum dilakukan secara terbuka berdasarkan alat bukti dan kewenangan masing-masing pihak.

“Justru di sinilah integritas Jaksa Agung ST Burhanuddin diuji. Publik ingin melihat pesan beliau sendiri: jangan takut tekanan, intervensi, dan intimidasi,” kata Uchok.

Ia menilai perkara tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang berada di level bawah apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada pengambil kebijakan pada level yang lebih tinggi.

“Jangan sampai karena Wali Kotanya Ketua PDI-P dan kakak kandung Jaksa Agung juga PDI-P, kasus ini berhenti pada tingkat bawah atau mantan. KPM harus diperiksa. Itu kunci,” tegasnya.

Sementara itu, PT Pertamina EP menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pertamina EP menjelaskan bahwa PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda, yang sebelumnya dikenal sebagai PD Migas Kota Bekasi, merupakan mitra kerja sama operasi di Lapangan Jatinegara hingga Februari 2026.

BACA JUGA :  Payung Hukum Uang Saku Direksi-Komisaris Bank Mandiri Dipertanyakan, CBA Desak Kejagung Usut 

Setelah masa kerja sama berakhir, operasional Lapangan Jatinegara disebut telah diambil alih dan dikelola secara mandiri oleh Pertamina EP.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan Kejagung masih berlangsung. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut bersalah.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, DPC maupun DPP PDI Perjuangan, serta Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan terkait tudingan dan desakan yang disampaikan CBA.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Saldo Nasabah Hilang Rp6 Juta & Rp 1 Juta Lewat QRIS, CBA: BCA Harus Tanggung Jawab dan OJK Lemah Pengawasan
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img