spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaNewsHukumBaraNusa Desak KPK Segera Periksa Nusron Wahid: Jangan Tebang Pilih dalam Kasus...

BaraNusa Desak KPK Segera Periksa Nusron Wahid: Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Suap ATR/BPN

spot_img

BaraNusa Desak KPK Segera Periksa Nusron Wahid: Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Suap ATR/BPN

INDOVIEWNEWS.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) Adi Kurniawan menyusul langkah KPK yang kini mendalami alur perintah dan aliran uang dalam perkara tersebut.

Menurut Adi, pemeriksaan terhadap Nusron tidak seharusnya ditunda terlalu lama. Terlebih, KPK telah menyebut adanya empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut.

“Jangan sampai publik melihat KPK seperti lambat dan ragu-ragu ketika kasusnya sudah terang. KPK harus segera memeriksa Nusron Wahid agar semuanya menjadi jelas dan terang benderang,” kata Adi dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Adi menilai, posisi Nusron sebagai pimpinan kementerian yang menjadi lokasi perkara membuat keterangannya penting bagi penyidik. Apalagi, KPK sendiri tengah mendalami dugaan alur perintah yang berkaitan dengan para tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

BACA JUGA :  Mahfud MD: Korupsi Kini Lebih Masif dari Orde Baru, Menjalar dari Pusat hingga Tingkat Kalurahan

“Kalau memang tidak terlibat, pemeriksaan justru penting untuk menjelaskan kepada publik. Sebaliknya, kalau ada keterlibatan, jangan sampai siapa pun kebal hukum hanya karena memiliki jabatan,” tegasnya.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK juga mendalami setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Penyidik menyatakan masih menelusuri dari mana sumber uang tersebut dan kaitannya dengan perkara.

Bagi Adi, rangkaian fakta tersebut semestinya menjadi alasan bagi KPK untuk mempercepat proses pemeriksaan, bukan justru membuat publik menunggu tanpa kepastian.

BACA JUGA :  Peredaran Tramadol di Jabar Mengkhawatirkan, Penindakan Harus Menyasar Jaringan Pemasok, Bukan Pengguna

“KPK jangan pengecut. Jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Kalau memang pemberantasan korupsi menjadi komitmen, siapa pun yang berkaitan dengan perkara harus diperiksa secara profesional, termasuk pejabat tinggi negara,” ujarnya.

Adi juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto yang pernah menyampaikan komitmen untuk mengejar para koruptor hingga “Antartika”.

“Ucapan Presiden Prabowo bahwa koruptor akan dikejar sampai ke Antartika sekarang harus diuji dan dibuktikan. Jangan sampai publik menganggap itu hanya omon-omon. Rakyat menunggu bukti bahwa pemberantasan korupsi benar-benar berlaku untuk semua,” katanya.

Ia menegaskan BaraNusa tidak meminta KPK menghukum seseorang tanpa proses hukum. Namun, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan dalam perkara merupakan bagian penting untuk membuat perkara menjadi terang.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami hanya meminta KPK bekerja profesional, transparan dan tidak pandang bulu. Periksa Nusron, dalami keterangannya, kemudian biarkan proses hukum yang menentukan,” tandas Adi.,

BACA JUGA :  Tragedi Mematikan Cipayung, Satu Persatu Pekerja Itu Tewas di Gorong-gorong

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Dugaan Larangan Hijab di Unhan Dipersoalkan, Advokat: Ini Negara Hukum, Mana Aturannya?
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img