Ngopi Sewarung
Kebodohan Institusional
Mahkamah Konstitusi (MK) seperti sedang mempertontonkan sebuah ironi: sebuah lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi justru membuat pernyataan yang menimbulkan tanda tanya besar.
MK mengatakan telah terbukti bahwa ijazah SMA Gibran tidak ditemukan. Lalu, apa sebenarnya yang hendak dicari?
Gibran memang tidak memiliki ijazah SMA. Clear.
Sampai kapan pun ijazah SMA itu tidak akan ditemukan, karena Gibran bersekolah di Singapura yang sistem pendidikannya memang tidak mengenal jenjang SMA seperti di Indonesia.
Lantas, apa yang mau dipaksakan? Sistem pendidikan Singapura–Australia dipaksa masuk ke dalam ukuran sistem pendidikan Indonesia? Masa warga negara Indonesia yang lulus dari sekolah luar negeri harus pula dipaksa memiliki ijazah SMA Indonesia?
Di sinilah persoalannya menjadi aneh.
Kalau sejak awal sudah diketahui bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA karena menempuh pendidikan dengan sistem yang berbeda, kenapa persoalan itu justru dibawa dan dipertontonkan di ruang sidang MK?
Dan kalau sejak awal MK tahu bahwa dirinya tidak berwenang mengabulkan gugatan Denny Indrayana dkk., kenapa gugatan itu masih diberi panggung untuk disidangkan?
Bukankah kewenangan adalah pintu pertama sebelum sebuah perkara diperiksa lebih jauh?
Kalau pintunya saja tidak punya kewenangan untuk dibuka, buat apa orang ramai-ramai masuk ke dalam ruangan?
Inilah yang membuat publik bertanya: MK sebenarnya sedang menguji konstitusi, atau sedang menguji kesabaran publik?
Jangan sampai lembaga sebesar MK terlihat seperti tidak punya pekerjaan lain yang lebih penting.
Sebab ketika sebuah lembaga negara sibuk mengurus sesuatu yang sejak awal problematik secara kewenangan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara.
Yang dipertaruhkan adalah wibawa lembaga.
Dan kalau wibawa lembaga sudah dipertaruhkan oleh cara berpikir yang keliru, itulah yang layak disebut:
Kebodohan institusional.
Get the feeling
Mr. Ten
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







