INDEKS SENDIRI: BMKS dan Pasal 33 UUD 1945
Oleh: Gunawan Adji
Jatuhnya harga saham Indonesia pada Oktober 2026, menyusul pengumuman MSCI yang mengusulkan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, membuka perdebatan tentang kedaulatan ekonomi. Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tidak boleh terus bergantung pada penilaian pihak luar. Sementara itu, muncul gagasan untuk membangun indeks nasional sendiri.
Namun, Indonesia sebenarnya sudah memiliki indeks saham nasional, seperti IHSG, LQ45, dan IDX30. Persoalan yang lebih mendasar bukan apakah kita memiliki indeks sendiri, melainkan apakah kita mampu membangun sistem pasar yang kredibel dan menentukan nilai ekonomi dari kekayaan yang kita hasilkan. Usulan MSCI sendiri masih dalam proses konsultasi, dengan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat Juni 2027.
Di sinilah gagasan Presiden Prabowo membangun Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menjadi penting. Dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RAPBN 2027 pada 14 Agustus 2026, Prabowo menyampaikan rencana operasional BMKS mulai 1 Januari 2027. Pemerintah ingin membangun Indonesia Reference Price, atau harga referensi Indonesia, agar Indonesia tidak hanya menjadi produsen komoditas, tetapi juga memiliki peran lebih besar dalam pembentukan harganya.
Gagasan ini membawa kita kembali kepada Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33: penguasaan sumber daya
Pasal 33 ayat (2) menegaskan penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Amanat tersebut tidak cukup diterjemahkan sebagai kepemilikan negara atas tambang, perkebunan, atau perusahaan. Ada pertanyaan yang lebih penting: siapa yang mengendalikan nilai ekonomi sumber daya itu, siapa yang menikmati keuntungan terbesarnya, dan seberapa besar manfaatnya dirasakan rakyat?
Indonesia merupakan produsen besar nikel, batu bara, timah, kelapa sawit, dan berbagai komoditas lainnya. Tetapi menjadi produsen besar tidak otomatis membuat kita menjadi penentu harga. Jika bahan mentah dihasilkan di Indonesia, sementara harga, pembiayaan, perdagangan, dan sebagian besar nilai tambah dikendalikan di luar negeri, maka posisi tawar ekonomi kita masih terbatas.
Di sinilah BMKS berpotensi menjadi instrumen pelaksanaan semangat Pasal 33: memperkuat kemampuan Indonesia membentuk harga referensi, meningkatkan transparansi perdagangan, dan memperbaiki posisi tawar produsen nasional. Namun, BMKS bukan indeks saham seperti IHSG atau MSCI. BMKS adalah bursa komoditas; fungsinya berbeda, tetapi keduanya sama-sama membutuhkan tata kelola yang dipercaya.
Belajar dari China dan Vietnam
China memiliki indeks saham nasional seperti SSE Composite dan CSI 300. Indeks-indeks tersebut berkembang bersama pasar modal domestiknya dan berjalan berdampingan dengan indeks internasional, termasuk MSCI China. Ini menunjukkan bahwa negara dapat membangun tolok ukur sendiri tanpa harus meniadakan peran lembaga pengindeks global.
Vietnam juga memiliki VN-Index sebagai indeks utama pasar sahamnya. Pada 21 September 2026, pasar Vietnam resmi naik dari kategori Frontier Market menjadi Secondary Emerging Market menurut FTSE Russell. Perubahan ini didukung reformasi akses investor asing dan infrastruktur perdagangan. Vietnam belum menjadi negara maju hanya karena peningkatan klasifikasi tersebut, tetapi pengalamannya menunjukkan bahwa kepercayaan pasar tumbuh melalui perbaikan sistem, bukan sekadar deklarasi kemandirian.
Pelajarannya jelas. Indeks nasional penting sebagai instrumen pengukuran dan pengembangan pasar, tetapi kredibilitas tetap ditentukan oleh kualitas data, likuiditas, keterbukaan, kepastian hukum, dan perlindungan investor. Prinsip yang sama berlaku bagi BMKS.
Tantangan sesungguhnya BMKS
BMKS tidak akan otomatis menjadi penentu harga dunia hanya karena Indonesia merupakan produsen besar. Bursa ini membutuhkan transaksi nyata dalam volume memadai, standar mutu komoditas yang jelas, banyak pembeli dan penjual independen, data harga yang transparan, serta sistem penyelesaian transaksi dan manajemen risiko yang andal.
Pengawasan juga menjadi kunci. Jangan sampai bursa yang dibentuk untuk memperkuat kedaulatan ekonomi justru dikuasai segelintir pelaku yang mampu memengaruhi harga. Harga referensi harus lahir dari transaksi yang kredibel, bukan angka yang ditetapkan secara administratif. Petani, penambang, perusahaan pengolahan, eksportir, dan pembeli harus memperoleh kepastian aturan dan akses yang wajar.
Di sinilah prinsip GRC — Governance, Risk, and Compliance —menjadi relevan. Transparansi, pengendalian konflik kepentingan, pengawasan independen, manajemen risiko, dan penegakan hukum bukan pelengkap birokrasi. Semuanya merupakan prasyarat agar BMKS dipercaya pasar internasional.
Kedaulatan harus menghasilkan kemakmuran
MSCI cukup ditempatkan sebagai pengingat bahwa kepercayaan pasar tidak dapat dibangun hanya dengan pernyataan politik. Adapun BMKS harus menjadi bagian dari agenda yang lebih besar: mengubah kekuatan sebagai produsen menjadi kekuatan dalam menentukan nilai ekonomi.
Pasal 33 bukan sekadar mandat untuk menguasai sumber daya alam. Ia adalah amanat agar penguasaan tersebut menghasilkan kemakmuran rakyat. Keberhasilan BMKS karena itu tidak cukup diukur dari jumlah komoditas yang diperdagangkan atau terbentuknya harga referensi nasional. Ukurannya juga harus mencakup peningkatan nilai tambah di dalam negeri, penerimaan negara yang adil, kesejahteraan produsen, dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Indeks nasional dapat menjadi tolok ukur pasar. BMKS dapat menjadi instrumen pembentukan harga komoditas. Namun, keduanya baru memiliki makna konstitusional apabila bekerja untuk tujuan yang sama: mewujudkan kedaulatan ekonomi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945—sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jakarta, 2710’26
*) Gunawan Adji, Ph.D. (Akademisi & Konsultan GRC)
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







