spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaNewsGde Siriana Yusuf: Usulan Luhut Redefinisi Korupsi Bahayakan Pemberantasan Korupsi, Hanya Lindungi...

Gde Siriana Yusuf: Usulan Luhut Redefinisi Korupsi Bahayakan Pemberantasan Korupsi, Hanya Lindungi Oligarki!

spot_img

Gde Siriana Yusuf: Usulan Luhut Redefinisi Korupsi Bahayakan Pemberantasan Korupsi, Hanya Lindungi Oligarki!

INDOVIEWNEWS.COM – JAKARTA – Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara bukan lagi unsur korupsi dan korupsi hanya dimaknai sebagai suap, kembali menuai kritik dari kalangan akademisi.

Direktur Eksekutif INFUS, Dr Gde Siriana Yusuf, menegaskan usulan tersebut justru bisa membahayakan agenda pemberantasan korupsi ke depan.

“Jadi usulan redefinisi korupsi dari Pak Luhut ini menurut saya bisa membahayakan pemberantasan korupsi ke depannya,” kata Gde Siriana kepada wartawan usai acara peluncuran buku “Business Judgment Rule pada BUMN dalam Hukum Ekonomi di Indonesia” karya Teuku Syahrul Ansari di Widya Graha BRIN, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (22/10/2026).

Gde tidak menampik niat awal usulan tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni memberikan perlindungan hukum bagi direksi BUMN agar tidak mudah dikriminalisasi.

“Tujuannya bagus ya, untuk memberikan semacam proteksi bagi direksi-direksi BUMN dan memberikan batas yang jelas antara yang mana benar-benar adalah tindakan korupsi atau sebenarnya adalah kriminalisasi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rizal Fadhillah: Gibran Bakal Habis, Desakan Mundur Makin Menguat

Namun, ia menilai cara yang diambil Luhut keliru secara hukum internasional. Luhut hanya mengambil satu pasal dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tentang penyuapan, padahal konvensi tersebut mengatur lebih luas.

“Tetapi di sini kalau Pak Luhut hanya mengambil satu pasal dari UNCAC yaitu soal penyuapan sebagai satu-satunya bentuk korupsi, itu juga salah. Karena ada pasal-pasal lain di dalam UNCAC yang juga membicarakan tentang penggelapan aset negara maupun juga tentang penyalahgunaan kewenangan,” tegas Gde Siriana.

Ia menekankan pengertian korupsi tidak boleh disempitkan hanya menjadi suap.

“Nah jadi harus konsisten, sehingga pengertian korupsi tidak sempit gitu hanya sebatas penyuapan,” kata Gde.

Gde Siriana juga mengingatkan konteks Indonesia yang masih dikuasai sistem oligarki. Dalam kondisi seperti itu, mempersempit definisi korupsi akan sangat berisiko.

“Apalagi di dalam Indonesia yang sistemnya sangat oligarkis ya, di mana mekanisme transformasi reproduksi kekuasaan oligarki itu tetap berjalan meskipun ada undang-undang anti korupsi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gibran Tidak Dimakzulkan, Rizal Fadhillah: Itu Dosa Politik Prabowo

Karena itu, menurut Gde Siriana, solusi yang tepat bukan mempersempit definisi korupsi, tetapi memperjelas batas antara tindak pidana korupsi dan kebijakan bisnis yang sah.

“Jadi yang diperlukan sekarang seharusnya adalah bukan dengan mempersempit pengertian korupsi, tetapi mempertegas batas antara tindakan korupsi dengan kebijakan. Sehingga ini akan mendukung atau memperjelas pada direksi-direksi BUMN maupun Danantara ke depannya,” ujarnya.

Ia menutup dengan peringatan keras jika usulan itu tetap dipaksakan.

“Karena kalau tidak, justru bisa terjadi malah memproteksi kekuasaan ekonomi di sini,” pungkas Gde Siriana.

Sebelumnya, Luhut melalui DEN mengusulkan agar definisi korupsi dikembalikan sesuai UNCAC, di mana kerugian negara tidak otomatis menjadi unsur korupsi. Usulan itu menuai pro-kontra, termasuk kritik keras dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu yang menyebut usulan itu bisa membuat kasus Whoosh, Danantara, hingga Pertamina lolos dari jerat korupsi jika tidak ada suap.

BACA JUGA :  Gde Siriana Bongkar Manuver Politik di Balik Polemik Gibran: Prabowo Mulai Lepas dari Bayang-bayang Jokowi

Hingga berita ini diturunkan, pihak DEN belum memberikan tanggapan resmi atas kritik Gde Siriana Yusuf tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Rizal Fadhillah: Gibran Bakal Habis, Desakan Mundur Makin Menguat
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img