Gde Siriana Bongkar Manuver Politik di Balik Polemik Gibran: Prabowo Mulai Lepas dari Bayang-bayang Jokowi
INDOVIEWNEWS.COM— Polemik mengenai keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki dimensi politik yang lebih luas. Pakar oligarki Dr. M. Gde Siriana Yusuf melihat perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan, tetapi juga dapat bersinggungan dengan dinamika hubungan kekuasaan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Gde Siriana, setiap pergantian rezim pada akhirnya akan diikuti proses pembentukan kekuatan politik baru. Ia menilai pemerintahan baru biasanya akan berusaha membangun ruang politiknya sendiri dan tidak terus berada di bawah bayang-bayang kekuasaan sebelumnya. Hal tsb disampaikan di Podcast Obor Rakyat Reborn, Selasa (6/10/2026).
“Yang sedang disidangkan di MK itu bukan hanya soal keabsahan dari ijazah Gibran semata,” kata Gde Siriana
Ia menjelaskan, secara politik, pemerintahan baru cepat atau lambat akan berupaya melepaskan diri dari pengaruh kekuasaan lama.
“Setiap rezim baru, cepat atau lambat dia akan berupaya untuk melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan yang lama dan dia akan membentuk kekuatannya sendiri,” ujarnya.
Dalam pembacaannya, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan bagi Jokowi apabila Prabowo semakin membangun basis kekuasaan sendiri.
Gde Siriana bahkan mengaitkan dinamika tersebut dengan proses pergantian Kapolri. Ia menduga pergantian pucuk pimpinan Polri dapat dibaca sebagai bagian dari konsolidasi kekuasaan menjelang dinamika politik berikutnya.
“Prabowo itu berupaya untuk melepaskan diri dari Jokowi, salah satunya dengan tidak melakukan intervensi apapun di dalam proses di MK,” katanya.
Pergantian Kapolri memang telah terjadi. DPR menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat paripurna 1 Oktober 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Dalam perspektifnya, Gde Siriana mengatakan pergantian Kapolri secara taktis dapat dikaitkan dengan upaya memastikan kondisi politik dan keamanan tetap terkendali ketika putusan MK nantinya muncul.
“Secara taktis, pergantian Kapolri ini juga bertujuan untuk mengamankan putusan MK nanti,” katanya.
Di sisi lain, dalam proses resmi pergantian Kapolri, DPR menyebut Suyudi membawa visi “Polisi Bersama Masyarakat” serta sejumlah agenda pembenahan institusi, antara lain penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, dan akuntabilitas anggaran.
Gde Siriana kemudian melihat persoalan yang mungkin muncul apabila gugatan yang berkaitan dengan kedudukan Gibran berujung pada konsekuensi politik.
Menurut dia, perdebatan tidak akan berhenti pada pertanyaan apakah Gibran tetap menjabat atau tidak.
“Perdebatan yang akan muncul bukan hanya perdebatan Gibran dicopot, tetapi juga menyangkut siapa yang menggantikan Gibran,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa menurut analisisnya, persoalan hukum yang berlangsung di MK berpotensi memiliki konsekuensi politik yang lebih luas apabila menghasilkan keputusan yang memengaruhi status Gibran.
Karena itu, Gde Siriana membaca dinamika tersebut sebagai bagian dari pertarungan dan penataan ulang kekuatan politik setelah berakhirnya pemerintahan Jokowi.
Ia menilai perhatian publik terhadap perkara tersebut tidak hanya tertuju kepada aspek hukum formal, tetapi juga kepada bagaimana kekuatan-kekuatan politik di sekitar pemerintahan Prabowo merespons setiap kemungkinan yang muncul.
Pada saat yang sama, proses pergantian Kapolri telah berjalan melalui mekanisme kelembagaan DPR. Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi sebelum pengesahan dalam rapat paripurna.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







