spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 7, 2026
BerandaNewsRizal Fadhillah: Usai Putusan MK soal Ijazah, Nasib Gibran Kini di Tangan...

Rizal Fadhillah: Usai Putusan MK soal Ijazah, Nasib Gibran Kini di Tangan DPR dan Presiden Prabowo

spot_img

Rizal Fadhillah: Usai Putusan MK soal Ijazah, Nasib Gibran Kini di Tangan DPR dan Presiden Prabowo

INDOVIEWNEWS.COM— Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadhillah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah membuka babak baru politik bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Rizal, putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran namun tetap menolak permohonan diskualifikasi, merupakan putusan yang bersifat kompromi.

“Setelah Putusan hukum MK bersifat ‘lost lost solution’ yaitu Pemohon kalah di legal standing dan MK kalah di tidak memutus konsekuen atas Gibran tidak ada ijazah, maka kepala Gibran kini ditendang ke gawang politik baik ke ruang DPR maupun ke meja Presiden,” ujar Rizal Fadhillah dalam rilisnya, Selasa (7/10/2026).

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Desak GRIB Jaya Dibubarkan: Dinilai Tak Berguna bagi Rakyat dan Langgar UU Ormas

Rizal menilai, temuan MK tersebut menurutnya berimplikasi pada Pasal 7A UUD 1945 tentang syarat pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

“Tidak ditemukan bukti Gibran berijazah SMA membawa akibat politik terpenuhinya salah satu atau lebih unsur Pasal 7A UUD 1945 sebagai syarat pemakzulan Wapres. Unsur itu adalah ‘melakukan perbuatan tercela’ dan atau ‘terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres’,” katanya.

Ia menyebutkan ada dua jalur politik yang kini terbuka. Pertama di DPR melalui mekanisme Pasal 7B UUD 1945.

“Pasal 7B mengatur mekanisme pemakzulan itu dengan diawali DPR memproses aspirasi baik dengan kesepakatan maupun menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti substansi Putusan MK,” ucap Rizal.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Soroti Pemecatan Purbaya: Quo Vadis Prabowo?

Kedua, di meja Presiden. Rizal menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki peran sentral dalam menentukan konfigurasi politik ke depan.

“Presiden adalah penentu kebijakan politik. Rontoknya Wapres menurut Konstitusi tidak berpengaruh pada kedudukannya. Bahkan dengan kewenangan untuk mengajukan calon pengganti di MPR menambah kuat kedudukannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal juga melontarkan penilaian pribadi terkait karakter politik Gibran. Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi narasumber dan menjadi tanggung jawab narasumber sepenuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih memberi ruang untuk tanggapan dan klarifikasi dari pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pihak DPR RI, serta pihak Istana terkait pernyataan tersebut.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Soroti Pemecatan Purbaya: Quo Vadis Prabowo?
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img