spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 14, 2026
BerandaNewsHukumSurat Kejati Riau Terbit, Dugaan Royalti Rp90,27 M hingga Gaji Direksi PT...

Surat Kejati Riau Terbit, Dugaan Royalti Rp90,27 M hingga Gaji Direksi PT PIR Disorot dan Siap Diusut!

spot_img

Surat Kejati Riau Terbit, Dugaan Royalti Rp90,27 M hingga Gaji Direksi PT PIR Disorot dan Siap Diusut!

INDOVIEWNEWS.COM— Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh terhadap Pengadaan Pencetakan Blangko Dokumen Perjalanan (Paspor) Tahun Anggaran 2025 pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan total alokasi anggaran fantastis mencapai Rp955,4 miliar.

​Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa total anggaran raksasa tersebut terbagi ke dalam dua paket pengadaan utama pada tahun 2025, yakni

Pengadaan Pencetakan Paspor/Blangko Dokumen Perjalanan RI sebesar Rp552,7 miliar serta Pengadaan Pencetakan Blangko Dokumen Perjalanan RI Tahap II sebesar Rp402,6 miliar.

​Dalam mengusut dugaan penyimpangan ini, CBA meminta Korps Adhyaksa memulai penyelidikan dari adanya perombakan spesifikasi teknis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Keputusan Menteri No. M.IP-05.GR.01.02 Tahun 2025. Terbitnya keputusan tersebut mengindikasikan adanya kriteria teknis yang diduga kuat sengaja dirancang untuk mengarah dan menguntungkan salah satu penyedia atau perusahaan swasta tertentu.

BACA JUGA :  Pengurus Pusat GASMEN Bersilaturahmi dengan Hakim Agung Kamar Pidana Dhifla Wiyani

​Selain pintu masuk spesifikasi teknis, Kejagung juga didesak memeriksa legalitas serta kualifikasi bahan baku pembuat paspor milik perusahaan swasta pemenang lelang. Berdasarkan standar International Civil Aviation Organization (ICAO), pembuatan dokumen perjalanan internasional wajib tunduk pada aturan domestik yang ditetapkan melalui Keputusan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) No. 9 Tahun 2013. Sebagai lembaga koordinasi non-struktural yang bertugas mencegah peredaran uang palsu dan dokumen sekuritas negara, Botasupal mensyaratkan bahwa bahan cetak dokumen sekuriti wajib berasal dari perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.

​Uchok menyayangkan minimnya transparansi dalam pengadaan bernilai hampir satu triliun rupiah ini. Menurutnya, anggaran sebesar Rp955,4 miliar merupakan uang rakyat yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun ribuan ruang kelas sekolah, fasilitas rumah sakit, atau perbaikan jalan desa. Namun saat masuk ke proyek paspor, transparansinya seolah disembunyikan rapat-rapat di balik lembaran dokumen yang tertutup.

BACA JUGA :  Sorotan Anggaran Tenaga Pendukung Dishub DKI, CBA Desak APH Turun Tangan Selidiki Potensi Rekrutmen Fiktif

​Atas dasar itu, CBA secara tegas mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak bertindak pasif dan segera turun tangan memeriksa perombakan spesifikasi teknis, meneliti keabsahan bahan kertas sekuritas yang digunakan, serta membongkar pihak-pihak yang diuntungkan.

CBA mengingatkan agar dokumen perjalanan rakyat jangan sampai dijadikan kendaraan untuk mengalirkan uang negara ke kantong yang salah.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  CBA Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Golf Bank Mandiri Rp696 Juta Tanpa LPJ
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img