spot_img
spot_img
Senin, Oktober 12, 2026
BerandaAnggaranCBA akan Laporkan Dugaan Kerugian Negara dalam Konsesi Tol CMNP ke Kejagung

CBA akan Laporkan Dugaan Kerugian Negara dalam Konsesi Tol CMNP ke Kejagung

spot_img

CBA akan Laporkan Dugaan Kerugian Negara dalam Konsesi Tol CMNP ke Kejagung

INDOVIEWNEWS.COM— Center for Budget Analysis (CBA) berencana melaporkan dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi dan pengembangan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai persoalan konsesi jalan tol tersebut perlu diperiksa secara serius, terutama terkait kenaikan biaya konstruksi, mekanisme evaluasi, sumber pendanaan proyek, dan perhitungan biaya pengadaan tanah.

Menurut Uchok, persoalan tersebut juga menjadi ujian bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memastikan setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

“PT CMNP menjual saham. Kejaksaan Agung bisa masuk ke pembiayaan PT CMNP. Total anggarannya Rp15 triliun. Hasil audit BPKP sudah matang. Kenapa Kejaksaan Agung diam?” kata Uchok dalam diskusi publik mengenai dugaan persoalan konsesi jalan tol tersebut, Senin (12/10/2026).

CBA menilai sejumlah komponen pembiayaan dan keputusan terkait pengembangan jalan tol perlu ditelusuri lebih jauh. Laporan yang direncanakan itu diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum memeriksa dokumen, aliran pendanaan, serta dasar penetapan biaya proyek.

Salah satu persoalan yang disoroti Uchok adalah kenaikan biaya konstruksi pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono MSc, khususnya ruas Ancol Timur-Pluit Elevated.

Berdasarkan angka yang disampaikan CBA, pada 3 Oktober 2018 biaya konstruksi hasil evaluasi tercatat sebesar Rp6.835.486.840.988. Sementara itu, usulan biaya konstruksi dari PT CMNP mencapai Rp7.040.910.007.463.

Namun, angka biaya konstruksi yang kemudian disebutkan mencapai Rp8.432.145.284.000.

Uchok mempertanyakan dasar kenaikan biaya konstruksi tersebut. Jika dibandingkan dengan angka hasil evaluasi sebesar Rp6.835.486.840.988, kenaikannya mencapai Rp1.596.658.443.012.

“Kenaikan biaya konstruksi sebesar Rp1.596.658.443.012 untuk apa?” tanya Uchok.

Menurut CBA, besaran kenaikan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk komponen pekerjaan yang mengalami perubahan, dasar perhitungan biaya, dan pihak yang melakukan evaluasi.

BACA JUGA :  CBA Desak Meutya Hafid Laporkan BCA dan Bank Mandiri ke Polisi serta Kejagung Terkait Rekening Judol

CBA juga menyoroti peran Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Uchok mempertanyakan apakah evaluasi yang memadai telah dilakukan terhadap perubahan nilai biaya konstruksi tersebut.

Bagi CBA, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan perubahan biaya memiliki dasar teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan pengajuan badan usaha.

Persoalan lainnya menyangkut penambahan lingkup konstruksi dan masa konsesi jalan tol.

Dalam dokumen yang disoroti CBA, terdapat Berita Acara Penambahan Lingkup Konstruksi untuk pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono MSc, khususnya ruas Ancol Timur-Pluit Elevated.

CBA menyebut Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) bertanggal 23 Juni 2020 berkaitan dengan proyek tersebut. Dalam informasi yang disampaikan, masa konsesi disebut bertambah 35 tahun sehingga berakhir pada 31 Maret 2060.

Sebelumnya, masa konsesi disebut berlangsung selama 31 tahun tiga bulan, terhitung sejak 1 Januari 1994 sampai dengan 31 Maret 2025.

Perubahan masa konsesi itu menjadi salah satu aspek yang menurut CBA perlu diperiksa, termasuk dasar pemberian tambahan masa pengusahaan, kewajiban investasi yang harus dipenuhi, serta perhitungan manfaat dan risiko bagi negara maupun pengguna jalan tol.

Pemeriksaan dokumen diperlukan untuk memastikan bahwa penambahan lingkup pekerjaan dan masa konsesi telah melalui prosedur yang berlaku serta didukung perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Uchok juga menyoroti penjelasan mengenai sumber pendanaan pengembangan proyek Ancol Timur-Pluit Elevated.

Berdasarkan data yang dipaparkan CBA, PT CMNP memperoleh pendanaan sebesar Rp1.394.020.298.440 melalui Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT II-HMETD).

Selain itu, perusahaan disebut menerbitkan Waran Seri I dengan nilai maksimal yang dicantumkan sebesar Rp1.241.945.356.400. Perusahaan juga disebut akan menggunakan kas internal yang bersumber dari pendapatan Jakarta Intra Urban Toll (JIUT) untuk membiayai proyek tersebut.

BACA JUGA :  Gubernur Pram dan DPRD DKI harus minta BPK-BPKP segera Audit Investigasi TA 2020-2025 atas PT. JakPro.

CBA mempertanyakan apakah rincian sumber pendanaan, realisasi pencairan, dan penggunaannya telah terdokumentasi secara memadai.

Uchok juga menyinggung istilah financial close, yakni kondisi ketika perjanjian pinjaman untuk membiayai proyek telah ditandatangani dan sebagian pinjaman dapat dicairkan untuk memulai konstruksi.

Menurut CBA, informasi mengenai sumber pendanaan dan pemenuhan persyaratan pembiayaan perlu ditelusuri melalui dokumen perjanjian, laporan keuangan, serta catatan realisasi penggunaan dana.

Kejelasan tersebut penting untuk mengetahui bagaimana proyek dibiayai dan apakah pelaksanaan pembiayaannya sesuai dengan rencana bisnis serta ketentuan dalam perjanjian konsesi.

Komponen pengadaan tanah juga menjadi perhatian CBA. Dalam bahan yang disampaikan, CBA merujuk pada kertas kerja rekapitulasi biaya investasi tanah yang diberikan PT CMNP kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut uraian tersebut, dokumen rekapitulasi tidak memuat rincian kebutuhan tanah untuk setiap bidang, tetapi menggunakan estimasi luas lahan dan harga rata-rata.

Total estimasi biaya pengadaan tanah disebut mencapai Rp2.328.455 juta atau sekitar Rp2,328 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas estimasi biaya pada enam kelurahan di tiga kecamatan sebesar Rp2.016.777.190.750, tambahan Rp100 miliar yang dalam uraian tersebut disebut tidak disertai rincian keterangan, serta Rp211.677.719.075 sebagai batasan capping 10 persen.

CBA mempersoalkan kebutuhan transparansi dalam perhitungan tersebut. Menurut lembaga itu, rincian bidang tanah, luas lahan, harga yang digunakan, dan dasar penetapan nilai perlu diperiksa untuk memastikan perhitungan biaya dapat diverifikasi.

Meski demikian, tidak adanya rincian dalam rekapitulasi yang disoroti CBA belum dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara. Hal tersebut perlu diuji dengan memeriksa dokumen pendukung, proses pengadaan tanah, dan hasil pemeriksaan auditor.

Uchok menilai berbagai persoalan yang disorot CBA layak ditelusuri melalui pemeriksaan menyeluruh. Menurut dia, laporan yang direncanakan ke Kejagung akan meminta aparat penegak hukum menguji dokumen pembiayaan, perubahan biaya konstruksi, pengadaan tanah, dan perpanjangan konsesi.

BACA JUGA :  CBA Soroti PAD PT HSB: Dari Pendapatan Rp18,8 Miliar, Setoran ke Berau Hanya Rp27 Juta

CBA juga menyoroti angka sekitar Rp15 triliun yang disebut dalam diskusi. Namun, nilai tersebut perlu dijelaskan secara terperinci mengenai komponen, periode, dan dasar penghitungannya agar tidak disamakan begitu saja dengan nilai kerugian negara yang telah terbukti.

Penentuan kerugian negara memerlukan pemeriksaan terhadap bukti dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dugaan yang disampaikan CBA perlu dibedakan dari temuan resmi aparat penegak hukum atau auditor.

Hingga keterangan dari pihak-pihak terkait diperoleh, substansi persoalan ini tetap memerlukan klarifikasi dari Kejagung, BPJT, BPKP, BPK, dan PT CMNP.

Bagi CBA, langkah pelaporan diharapkan dapat membuka ruang pemeriksaan yang transparan sehingga dasar penetapan biaya proyek, penggunaan pendanaan, dan perubahan masa konsesi dapat dijelaskan kepada publik.

Dengan demikian, pertanyaan yang diajukan CBA bukan hanya mengenai besarnya anggaran proyek, tetapi juga mengenai bagaimana keputusan investasi jalan tol dibuat, bagaimana biaya dihitung, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  ASNI Minta Kejagung Usut Dugaan BBM Fiktif Kapal UPAP Dishub DKI Senilai Rp1,8 Miliar
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img