Diskualifikasi, Pemakzulan Dan Impeachment oleh DPR Ada Pada Presiden
Sutoyo Abadi : 07/10/2026.
Hasil Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026, setidaknya dari temuan dalam persidangan MK sudah terbukti bhw Gibran tidak memiliki syarat menjadi Wakil Presiden ( tidak memiliki ijazah SLTA ), sekalipun tidak menjadi keputusan resmi MK.
Hasil amar putusan:
– MK tidak menerima (nyatakan tidak dapat diterima) seluruh gugatan para pemohon.
– Alasan utama: Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran.
– Catatan penting dalam pertimbangan MK dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti/dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma yang setara dengan SMA dari pendidikan di luar negeri; dokumen seperti certificate of attendance dinilai hanya bukti kehadiran, bukan kelulusan
Dari point 3 diatas percakapan publik saat ini kearah diskualifikasi, pemakzulan, dan impeachment oleh DPR, tiga mekanisme hukum dan politik yang berbeda, meskipun sering disamakan dalam percakapan umum.
Kita mengetahui bahwa dasar pemakzulan diatur dalam, Pasal 7A UUD 1945, pasal 7B UUD 1945, yang memiliki peran adalah DPR RI,
Mahkamah Konstitusi, dan
MPR RI.
Pertanyaannya, apakah DPR mau dan memiliki kekuatan riil politik untuk memakzulkan Gibran . Sekalipun untuk pemakzulan sudah memiliki landasan hukum dari catatan dan pertimbangan MK bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai Wapres.
Selanjutnya kita mesti harus berhitung dengan realita politik ( tidak semata berdasarkan ketentuan UU ) bahwa koalisi besar yang menyatu dalam Kabinet Merah Putih ( Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka) terdiri dari 8 partai politik ( formasi yang menguasai DPR / MPR )
Daftar partai yang bergabung dan memiliki keterwakilan di kabinet atau menyatakan dukungan penuh: Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS ), Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekalipun tidak menempatkan kader di kabinet.
Sampai disini kita simak ulang prediksi pernyataan Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo informasi tentang putusan MK. Ia menyatakan bahwa permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Gibran kemungkinan akan ditolak dan predisi tersebut benar.
Presiden Prabowo berpotensi akan menjadi pihak yang disalahkan. Gatot kemudian menilai Prabowo berada dalam posisi berbahaya secara politik apabila dianggap membiarkan atau memfasilitasi proses tersebut.
Tentu makna lain bukan sekedar dianggap membiarkan atau memfasilitasi proses tersebut. Tetapi ketika bola politik berpindah ke DPR dengan *kolaisi besar semua ada pada kendali dan genggaman Presiden, maka terjadinya proses politik pemakzulan sesuai oasal 7A UUD 1945, pasal 7B UUD 1945, tetap ada bertumpu pada kehendak dan kemauan presiden*.
Mungkin inilah taksir bebas dari statement, analisis dan prediksi Jenderal ( purn ) Gatot Nurmantyo. Presiden akan tetap menggunakan Wapres yang melanggar UU Pemilu karena tidak memenuhi syarat minimal SMA / sederajat atau bertindak untuk di makzulkan lewat kekuatan politik koalisi besar DPR / MPR yang riil politik dalam kendali dan genggamannya. (*)
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






