Kepastian Status Hubungan Kerja dan Upah Layak : Kunci Utama Kemajuan Suatu Bangsa..!!!
Oleh Daeng Wahidin
(Presiden PPMI & KBMI)
Kemajuan sebuah bangsa sering kali diukur melalui indikator makro ekonomi seperti pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), pembangunan infrastruktur, atau volume investasi asing. Namun, fondasi paling mendasar dari seluruh pencapaian tersebut adalah manusianya, para pekerja buruh yang menggerakkan roda ekonomi setiap hari. Tanpa kepastian status hubungan kerja dan upah yang layak, narasi kemajuan bangsa hanya akan menjadi slogan kosong yang tidak menyentuh realitas masyarakat di akar rumput.
Kepastian Status Hubungan Kerja: Fondasi Stabilitas Sosial dan Ekonomi
Status hubungan kerja yang jelas dan berkepastian hukum adalah jangkar stabilitas bagi seorang pekerja. Ketika seseorang terjebak dalam pusaran kerja kontrak berkepanjangan (outsourcing + Pemagangan + PKWT) yang tidak berujung atau sistem kerja rentan tanpa perlindungan, mereka hidup dalam kecemasan konstan.
Secara psikologis dan ekonomi, ketiadaan kepastian ini membawa dampak buruk :
1. Penurunan Produktivitas: Pekerja yang dibayangi ketakutan akan pemutusan hubungan kerja (PHK) sewaktu-waktu tidak akan memiliki keterikatan emosional maupun motivasi tinggi untuk berinovasi di tempat kerja.
2. Keterbatasan Akses Finansial: Tanpa status karyawan yang jelas, pekerja sulit mengakses fasilitas fundamental seperti kredit perumahan (KPR), Kredit Kendaraan atau jaminan pensiun. Hal ini memperpanjang rantai kemiskinan sistemik.
3. Kerentanan Sosial: Negara dengan mayoritas pekerja informal atau kontrak tanpa perlindungan hukum yang kuat akan lebih mudah diguncang krisis ekonomi, karena masyarakatnya tidak memiliki jaring pengaman sosial yang kokoh.
Sebaliknya, kepastian hubungan kerja menciptakan rasa aman. Rasa aman inilah yang melahirkan loyalitas, memicu peningkatan keterampilan (upskilling), dan mendorong produktivitas kerja ke tingkat maksimal.
Upah Layak: Penggerak Daya Beli dan Pertumbuhan Berkualitas
Upah layak bukan sekadar instrumen bertahan hidup (survival), melainkan hak pemenuhan kebutuhan dasar yang mencakup makanan bergizi, hunian layak dan sehat, pendidikan anak, hingga akses Kesehatan yang diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945. Upah layak harus dibedakan dari upah minimum; upah layak berorientasi pada kesejahteraan, bukan sekadar batas bawah kemiskinan.
Ketika bangsa menetapkan dan mengawal standar upah yang layak, efek domino positif akan tercipta pada perekonomian:
• Stimulan Daya Beli Domestik: Ekonomi sebuah negara maju karena adanya konsumsi. Jika pekerja menerima upah yang layak, daya beli masyarakat meningkat. Uang akan berputar kembali ke sektor UMKM dan industri nasional, menciptakan ekosistem bisnis yang sehat.
• Investasi Sumber Daya Manusia (SDM): Orang tua yang menerima upah layak dapat menyekolahkan anak-anak mereka ke jenjang yang lebih tinggi dan memberikan nutrisi terbaik. Ini adalah kunci memutus rantai stunting dan menyiapkan generasi emas bagi masa depan bangsa.
• Reduksi Ketimpangan Sosial: Upah yang adil memperkecil jurang antara si kaya dan si miskin, mengurangi potensi konflik sosial, dan menciptakan iklim politik serta keamanan yang stabil bagi investasi jangka panjang.
Sinergi Menuju Bangsa Pemenang
Menjadikan kepastian kerja dan upah layak sebagai arus utama kebijakan bukanlah bentuk pemanjaan terhadap buruh, melainkan strategi ekonomi yang cerdas (smart economics).
Negara-negara maju di Skandinavia atau Asia Timur telah membuktikan bahwa perlindungan tenaga kerja yang kuat dan upah yang tinggi berbanding lurus dengan tingginya indeks inovasi dan daya saing global mereka. Pemerintah harus hadir sebagai regulator yang adil, memastikan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berpihak pada kemudahan berbisnis (ease of doing business), tetapi juga pada perlindungan hak-hak pekerja (protection of workers’ rights). Di sisi lain, dunia usaha harus mengubah paradigma: pekerja bukanlah beban biaya (cost), melainkan aset berharga (human capital) yang harus dirawat.
Maka dari itu Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) yang ikut bergabung Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengusulkan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang akan disahkan DPR RI di bulan Oktober 2026 menegaskan :
1. Hapuskan system kerja Outsourcing, Outsourcing atau alih daya hanya untuk pemborongan pekerjaan tertentu antar Perusahaan, semua Perusahaan yang menerima pemborongan pekerjaan tertentu diwajibkan status Pekerja/buruhnya menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/Karyawan tetap);
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maksimal hanya 1 tahun sudah termasuk perpanjangan kontraknya setelah itu Pekerja/Buruh wajib diangkat menjadi PKWTT oleh Pemberi Kerja/Perusahaan;
3. Sistem Pemagangan hanya untuk Siswa/Mahasiswa seperti yang diatur dalam kurikulum Pendidikan;
4. Upah Minimum adalah Safety Net (Jaring pengaman) batas bawah dari standar hidup layak dan harus dihitung berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup layak (KHL) tahun berjalan kemudian ditambahkan dengan angka Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi;
5. Membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan secara Tripartit dengan melibatkan Unsur Serikat pekerja/Buruh, Pemerintah dan Pengusaha yang mengawasi jalannya UU Pelindungan ketenagakerjaan agar benar-benar dijalankan oleh semua pihak demi terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Sebuah bangsa tidak akan pernah benar-benar maju jika ekonominya ditopang oleh keringat para pekerja yang cemas akan hari esoknya dan kelaparan di tengah melimpahnya kekayaan negara. Kepastian status hubungan kerja memberikan ketenangan jiwa untuk berkarya, sementara upah layak memberikan daya untuk bertumbuh. Ketika kedua aspek ini terpenuhi, keadilan sosial akan tercipta, produktivitas nasional akan melonjak, dan jalan menuju bangsa yang maju, mandiri, serta bermartabat akan terbuka lebar.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







