spot_img
spot_img
Jumat, September 18, 2026
BerandaOpiniOTT KPK dan Sengkarut HGB: Ketika Jalan Pintas Mengalahkan Aturan

OTT KPK dan Sengkarut HGB: Ketika Jalan Pintas Mengalahkan Aturan

spot_img

OTT KPK dan Sengkarut HGB: Ketika Jalan Pintas Mengalahkan Aturan

Oleh: Girarda
Pemerhati Sosial Politik

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar penangkapan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana kebutuhan pelayanan pertanahan, kepentingan bisnis, kewenangan pejabat publik, serta keberadaan perantara dapat bertemu dalam satu ruang yang rawan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam perkara yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk, KPK mengungkap dugaan adanya permintaan fee sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan pengurusan HGB. Pihak Summarecon disebut menyanggupi Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian diduga diserahkan melalui perantara kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sebagian uang itu, sebesar Rp200 juta, diduga diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Persoalannya menjadi menarik jika dilihat dari akar masalahnya.
Di satu sisi terdapat pengembang yang memiliki HGB. Di sisi lain, terdapat masyarakat atau pihak lain yang mengklaim memiliki legalitas tanah yang beririsan dengan HGB tersebut sehingga mengajukan pemblokiran karena adanya sengketa.

Ketika HGB diblokir, tentu terdapat konsekuensi bagi pemegang hak, termasuk dalam kegiatan pengembangan dan transaksi atas tanah tersebut.

BACA JUGA :  KONGRES RAKYAT BANTEN V: JANGAN BAHAS ASUMSI, NARASI ABSTRAK TAPI BAHAS PERUT RAKYAT

Di sinilah seharusnya mekanisme hukum dan administrasi bekerja secara transparan. Sengketa diselesaikan melalui jalur hukum, sementara pelayanan pertanahan berjalan berdasarkan aturan dan kewenangan yang jelas.

Namun, ketika muncul perantara yang menawarkan jalan pintas, persoalannya berubah.

Kebutuhan pelayanan dapat berubah menjadi transaksi. Kewenangan dapat berubah menjadi peluang mendapatkan imbalan. Dan aturan yang seharusnya menjadi jalan penyelesaian justru berpotensi menjadi komoditas.

Jika pejabat publik bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta tidak tergoda untuk memperdagangkan kewenangannya, tentu tidak akan ada ruang bagi praktik semacam itu.

Jika pihak swasta memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia, tentu tidak diperlukan jalan belakang melalui perantara.

Jika sejak awal proses penerbitan HGB dilakukan dengan sangat cermat, termasuk memastikan status dan legalitas tanah yang menjadi objek hak, potensi sengketa juga semestinya dapat diminimalkan.

Tetapi persoalannya tidak berhenti pada penindakan.

Kasus ini juga seharusnya menjadi momentum untuk bertanya: mengapa sistem pelayanan pertanahan masih dapat membuka ruang bagi praktik percaloan dan transaksi kewenangan?

Jika terdapat bidang tanah yang sedang disengketakan, apakah tidak mungkin dibuat mekanisme yang memungkinkan bagian tanah yang bermasalah dipisahkan atau dikecualikan, sementara bagian lainnya yang tidak bermasalah tetap dapat diproses sesuai ketentuan?

BACA JUGA :  Amendemen UUD 1945 Dan Lahirnya Politik Dinasti: Masalahnya Bukan Sekadar Bapak–anak, Tetapi Desain Konstitusi

Solusi administratif yang transparan akan jauh lebih sehat daripada membiarkan masyarakat maupun dunia usaha mencari jalan belakang.

Persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah bagaimana nilai-nilai moral dan keagamaan ditempatkan dalam kehidupan publik.

Ketika muncul dugaan bahwa uang dari praktik yang bermasalah mengalir ke kegiatan organisasi atau agenda tertentu, persoalan tersebut tentu harus dibuktikan terlebih dahulu. Jangan sampai dugaan berubah menjadi kesimpulan sebelum ada fakta dan hasil pemeriksaan yang jelas.

Namun secara prinsip, tokoh agama dan organisasi keagamaan mempunyai tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa sumber dana yang diterima benar-benar bersih dan tidak berasal dari praktik korupsi.

Jika perlu, sikap tegas terhadap uang hasil korupsi harus dinyatakan secara terbuka sebagai sesuatu yang haram dan tidak boleh diterima.

Pada akhirnya, OTT KPK bukanlah tujuan akhir.

Penangkapan dan proses hukum memang diperlukan ketika dugaan tindak pidana terjadi. Namun, yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang membuat orang tidak perlu mencari jalan belakang untuk mendapatkan pelayanan publik.

Pejabat publik harus bekerja sesuai aturan. Dunia usaha harus menghormati hukum. Perantara tidak boleh menjadi pintu masuk transaksi kewenangan. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan tegak lurus.

BACA JUGA :  RUU Reforma Agraria: Jangan Cuma Menjadi “Karpet Merah” Seremonial, Tapi Harus Jawab Konflik Yang Menumpuk

Sebab, jika semua pihak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan benar, maka tidak diperlukan uang pelicin, tidak diperlukan perantara, dan tidak diperlukan jalan belakang.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar OTT setelah korupsi terjadi, tetapi sistem pelayanan publik yang sejak awal menutup ruang bagi korupsi.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Indonesia Jangan Naif: Saatnya Miliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img