Sutoyo Abadi: Pemberhentian Purbaya Bukan Hanya Soal Etika, Ada Kekuatan Bandit Perampok Uang Negara
INDOVIEWNEWS.COM— Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan tidak hanya dipandang sebagai persoalan etika dalam penggunaan kekuasaan, tetapi juga dinilai berkaitan dengan kepentingan pengelolaan keuangan negara dan pihak-pihak yang merasa terganggu oleh kebijakan mantan Menteri Keuangan tersebut.
Pandangan itu disampaikan Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, dalam tulisannya pada 18 September 2026. Sutoyo menyoroti kritik pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengenai cara Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya.
Sebelumnya, Jimly mengkritik mekanisme pemberhentian Purbaya dan menyatakan perlunya penataan etika kekuasaan melalui regulasi khusus. Jimly menyebut, “Indonesia membutuhkan Undang-Undang (UU) Etika Bernegara” agar penggunaan kekuasaan oleh pejabat negara, termasuk presiden, memiliki landasan etika yang lebih jelas. Kritik Jimly mengenai cara pemberhentian Purbaya juga diberitakan sejumlah media.
Menurut Sutoyo, gagasan mengenai etika penyelenggara negara bukan sesuatu yang baru. Ia mengaitkannya dengan wacana peradilan etik terhadap presiden yang pernah muncul pada 2013 serta TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Dokumen resmi MPR mencatat TAP MPR VI/MPR/2001 ditetapkan pada 9 November 2001 dan memuat pokok-pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa. Ketetapan tersebut mencakup antara lain etika politik dan pemerintahan serta etika ekonomi dan bisnis.
Sutoyo kemudian memperluas persoalan pemberhentian Purbaya ke isu pengelolaan keuangan negara. Ia menilai sikap Purbaya terhadap berbagai persoalan fiskal dan pengelolaan aset negara dapat bersinggungan dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Pemberhentian Purbaya ternyata bukan hanya soal etika bernegara tetapi terkait dengan ketersinggungan Presiden Prabowo Subianto,” tulis Sutoyo.
Ia kemudian menyebut sikap Purbaya yang dinilainya keras terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam pandangan Sutoyo, hal itu terlihat dari sikap Purbaya ketika mengikuti rapat bersama Komite IV DPD RI pada Senin, 14 September 2026. Sutoyo menyebut Purbaya memaparkan bahwa keuntungan dari aset negara harus memberikan manfaat langsung bagi APBN.
“Danantara diminta menyetor sebagian keuntungan yang didapat dari BUMN untuk APBN,” tulis Sutoyo.
Ia juga menyoroti pandangan mengenai kewajiban perpajakan perusahaan asing. Menurut Sutoyo, Purbaya berpandangan bahwa status perusahaan asing tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pajak.
“Perusahaan asing harus tunduk pada hukum Indonesia seperti perusahaan domestik,” demikian dikutip dari tulisan Sutoyo.
Lebih jauh, Sutoyo menyatakan bahwa perusahaan seharusnya tidak hanya patuh kepada oknum pemerintah yang menurutnya dapat menjadi sumber kebocoran keuangan negara.
“Semua perusahaan tidak boleh hanya patuh pada oknum pemerintah yang menjadi sumber kebocoran keuangan negara dan kepatuhan yang hanya tergantung pada negosiasi informal atau suap,” tulisnya.
Sutoyo kemudian menghubungkan pandangan tersebut dengan pemberhentian Purbaya. Ia menilai keputusan tersebut menimbulkan persepsi bahwa pergantian Menteri Keuangan tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan pemerintahan, melainkan juga beririsan dengan kepentingan kelompok tertentu.
Menurut Sutoyo, “cara pemberhentian Kemkeu Purbaya oleh Presiden Prabowo dengan mengabaikan etika” membuat sebagian masyarakat mempertanyakan dasar keputusan tersebut.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan kekuatan pengusaha yang disebutnya sebagai “bandit pengusaha hitam perampok uang negara”. Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dan interpretasi Sutoyo Abadi, bukan fakta yang telah dibuktikan secara hukum.
Di sisi lain, pemberhentian Purbaya sendiri telah menjadi perhatian publik. Reuters melaporkan bahwa Purbaya diberhentikan setelah terjadi perselisihan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk terkait perubahan besar di lingkungan perpajakan dan kepabeanan. Purbaya sendiri mengatakan dirinya kecewa dengan pemberhentian tersebut, meski mengaku sudah memperkirakan kemungkinan itu.
Dengan demikian, polemik pemberhentian Purbaya berkembang pada dua isu berbeda: tata cara penggunaan kewenangan dan etika kekuasaan, serta perbedaan pandangan mengenai pengelolaan keuangan negara dan kebijakan fiskal.
Pernyataan mengenai adanya keterkaitan pemberhentian Purbaya dengan kepentingan kelompok tertentu, termasuk istilah “bandit pengusaha hitam perampok uang negara”, merupakan kritik dan penilaian Sutoyo Abadi yang disampaikan dalam tulisannya. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun dikritik dalam pernyataan tersebut, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pemerintah, Danantara, serta pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






