spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaHeadlineRugikan Negara Ratusan Triliun? Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras

Rugikan Negara Ratusan Triliun? Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras

spot_img

JAKARTA, indoviewnews.com/ – Pemerintah kembali melakukan pemberantasan mafia pangan, terutama dalam industri beras fortifikasi yang merugikan masyarakat dan merugikan negara mulai puluhan hingga ratusan triliun.

Pemberantasan itu dijelaskan langsung Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Ia mengungkapkan bahwa Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara terkait dugaan penyimpangan di sektor perberasan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia pangan yang merugikan masyarakat luas.

Amran menegaskan bahwa pemerintah terus memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan produk beras lainnya, tujuannya untuk melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang tidak sehat.

“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” katanya.

BACA JUGA :  Jumhur Hidayat Raih Youth Empowerment & Environmental Leadership Award dari KNPI

Kerugian Besar Masyarakat

Menurut Amran, pemerintah bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum telah mengambil sampel produk dari berbagai daerah. Sampel tersebut diuji untuk memeriksa mutu, kandungan gizi, legalitas, dan kewajaran harga.

Hasil pengawasan pemerintah menunjukkan potensi kerugian yang sangat besar. Dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi diperkirakan menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun. Sementara itu, dugaan penyimpangan pada beras premium diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun.

Amran menegaskan bahwa pemberantasan mafia pangan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Instruksi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata niaga pangan sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang bermutu dan terjangkau. Demikian Republika mengabarkan. (*/RED).

BACA JUGA :  Lindungi Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Sepihak

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Kanvas Gemilang 2026: Investasi Ide, Bukan Bagi-bagi Uang
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img