spot_img
spot_img
Senin, September 21, 2026
BerandaAnggaranRp32 Miliar Lebih untuk Peralatan Dapur Sekolah Rakyat, ASNI Pertanyakan Double Anggaran

Rp32 Miliar Lebih untuk Peralatan Dapur Sekolah Rakyat, ASNI Pertanyakan Double Anggaran

spot_img

Rp32 Miliar Lebih untuk Peralatan Dapur Sekolah Rakyat, ASNI Pertanyakan Double Anggaran

INDOVIEWNEWS.COM— Program Sekolah Rakyat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat dukungan dari Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI). Namun, dukungan tersebut disertai komitmen untuk terus mengawasi penggunaan anggaran program yang berada di bawah Kementerian Sosial.

Koordinator ASNI Pamit Andrianto mengatakan, pengawasan diperlukan agar program yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu tersebut benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan persoalan dalam pengadaan barang.

Menurut Pamit, pihaknya menemukan sejumlah nomenklatur anggaran yang berkaitan dengan peralatan masak dan dapur Sekolah Rakyat yang perlu dijelaskan secara terbuka. Ia mempertanyakan kemungkinan terjadinya tumpang tindih penganggaran atau double anggaran, termasuk kewajaran harga satuan barang.

“Kami mendukung Sekolah Rakyat sebagai program pemerintahan Prabowo-Gibran. Tetapi dukungan bukan berarti kami diam. Anggarannya tetap harus diawasi,” ujar Pamit Andrianto, Senin (21/9/2026).

Pamit menyoroti anggaran pada 2026 yang menurutnya mencantumkan pengadaan alat masak melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial sebesar Rp16,2 miliar untuk 312 paket.

Jika angka tersebut dibagi rata berdasarkan jumlah paket, nilainya sekitar Rp51,9 juta per paket.

“Kalau Rp16,2 miliar untuk 312 paket, berarti rata-rata sekitar Rp52 juta per paket. Pertanyaannya, alat masak apa saja yang ada di dalam paket tersebut? Rinciannya harus dibuka agar masyarakat bisa mengetahui barang apa yang dibeli dan berapa harga satuannya,” kata Pamit.

BACA JUGA :  ASNI Desak KPK Periksa Gus Ipul Terkait Pengadaan Laptop Guru Rp33,2 Miliar

Selain itu, Pamit juga menyoroti adanya anggaran lain dengan nomenklatur Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Dapur Terintegrasi Sekolah Rakyat senilai Rp16.040.232.000 untuk 16 paket.

Berdasarkan hitungan sederhana, anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp1,002 miliar untuk setiap paket.

“Pada tahun yang sama ada program Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Dapur Terintegrasi Sekolah Rakyat sebesar Rp16,040 miliar untuk 16 paket. Kalau dibagi, rata-rata sekitar Rp1 miliar per paket. Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” ujar Pamit.

Ia menilai perbedaan nomenklatur pengadaan perlu diperiksa untuk memastikan apakah barang yang dibeli memang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda atau justru terdapat komponen pengadaan yang beririsan.

“Jangan sampai nomenklaturnya berbeda, tetapi barangnya sebenarnya sama atau memiliki fungsi yang sama. Kalau memang berbeda, pemerintah harus menjelaskan spesifikasi dan kebutuhan masing-masing pengadaan,” katanya.

Pamit juga mempertanyakan anggaran pengadaan Alat Memasak Nasi sebesar Rp334.880.000 untuk 416 unit.

Dengan membagi total anggaran tersebut dengan jumlah unit, nilai rata-ratanya sekitar Rp805 ribu per unit.

“Untuk alat memasak nasi anggarannya Rp334,88 juta untuk 416 unit. Rata-rata sekitar Rp805 ribu per unit. Ini juga perlu dijelaskan spesifikasi dan mereknya, sehingga publik bisa mengetahui apakah harga tersebut sesuai dengan harga pasar,” tutur Pamit.

BACA JUGA :  Peringkat Bank BJB Turun, ASNI: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kejati Jabar Harus Bergerak

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata pada besarnya anggaran, tetapi pada transparansi perencanaan, spesifikasi barang, volume pengadaan, harga satuan, serta hubungan antara satu paket pengadaan dengan paket lainnya.

Pamit meminta Kementerian Sosial membuka informasi pengadaan secara lebih rinci agar masyarakat, lembaga pengawasan, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Yang kami persoalkan adalah transparansinya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka total, sementara isi paket dan harga satuannya tidak jelas,” ujarnya.

Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap banyaknya nomenklatur pengadaan peralatan masak yang muncul dalam program tersebut.

“Kenapa banyak sekali nomenklatur untuk memborong peralatan masak? Apakah ini memang kebutuhan yang berbeda-beda atau ada cara untuk memecah pengadaan? Jangan sampai publik justru bertanya-tanya,” kata Pamit.

Pamit menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat dan bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Ia meminta setiap dugaan ketidakwajaran diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, harga pasar, kontrak, serta realisasi barang.

“Kalau semuanya memang sesuai aturan dan kebutuhan, silakan dibuka dan dijelaskan. Kalau ada perbedaan nomenklatur karena memang kebutuhan barangnya berbeda, publik juga akan memahami. Yang penting jangan tertutup,” katanya.

Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan program pendidikan berbasis asrama yang diarahkan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan. Dokumen pemerintah menyebut program tersebut tidak hanya mencakup pendidikan, tetapi juga pengasuhan, kesehatan dan dukungan ekosistem pendidikan.

BACA JUGA :  Pengamat Sosial Politik Soroti Penasehat Ekonomi: Kredensial Trading Bukan Jaminan Kompetensi

Karena itu, Pamit mengatakan pengawasan terhadap anggaran Sekolah Rakyat harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“ASNI mendukung tujuan Sekolah Rakyat. Tetapi justru karena program ini untuk masyarakat dan menggunakan uang negara, pengawasannya harus kuat. Jangan sampai program yang niatnya baik kemudian menimbulkan persoalan karena pengadaan yang tidak transparan,” pungkasnya.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  ASNI Desak KPK Periksa Gus Ipul Terkait Pengadaan Laptop Guru Rp33,2 Miliar
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img