spot_img
spot_img
Senin, September 21, 2026
BerandaAnggaranRekening Aktivis Diblokir, AMPB Duduki Bank Mandiri Pati dan Desak Dirut Turun...

Rekening Aktivis Diblokir, AMPB Duduki Bank Mandiri Pati dan Desak Dirut Turun ke Lapangan

spot_img

Rekening Aktivis Diblokir, AMPB Duduki Bank Mandiri Pati dan Desak Dirut Turun ke Lapangan

INDOVIEWNEWS.COM Gelombang protes massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat PATI Bersatu (AMPB) terus bergulir. Hingga Jumat (18/9/2026), massa menduduki Kantor Bank Mandiri Cabang PATI, Jawa Tengah, guna memperjuangkan kejelasan atas tindakan pemblokiran rekening milik salah satu aktivis mereka, Supriyono alias Botok.

Masa menilai langkah pemblokiran yang dilakukan oleh pihak perbankan tersebut tidak imparsial dan cenderung melanggar prosedur penyelesaian perselisihan yang objektif. Mereka menuntut perbankan bersikap adil dan berani berdialog secara terbuka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kuasa Hukum AMPB, Nimerodin Gulo, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh jajaran manajemen di tingkat daerah. Mengingat kebijakan pemblokiran berdampak luas, tuntutan penanganan harus diambil alih secara langsung oleh jajaran direksi pusat.

Oleh karena itu, AMPB meminta Direktur Utama Bank Mandiri untuk turun langsung ke Kabupaten Pati guna membuka ruang dialog secara adil dengan para warga. Kedatangan direksi pusat dinilai menjadi syarat mutlak untuk menuntaskan polemik ini hingga akar masalah.

BACA JUGA :  Rp32 Miliar Lebih untuk Peralatan Dapur Sekolah Rakyat, ASNI Pertanyakan Double Anggaran

“Kita minta persoalan ini diselesaikan direksi pusat dengan turun ke Pati untuk bisa berdialog dengan kita. Hanya saja sampai detik ini mereka nggak bisa memastikan kapan turun,” ujar Gulo saat dikonfirmasi di lokasi aksi.

Dalam tuntutannya, AMPB memetakan empat poin mendasar yang harus dipenuhi oleh pihak bank. Poin pertama menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait proses administrasi dan mekanisme pemblokiran rekening Botok.

Pihak AMPB meminta lembaga perbankan tersebut membuka secara transparan data, dokumen permohonan, hingga pihak yang memberikan instruksi awal pemblokiran. Latihan transparansi ini dinilai penting agar publik mengetahui siapa pihak yang paling bertanggung jawab di balik keputusan tersebut.

“Kita minta agar semua data soal pemblokiran, siapa yang usul, suratnya mana, mekanisme apa dibuka agar transparan. Siapa yang paling bertanggungjawab? Jangan sekedar konferensi pers,” ujar Gulo menegaskan.

BACA JUGA :  Pengamat Sosial Politik Soroti Penasehat Ekonomi: Kredensial Trading Bukan Jaminan Kompetensi

Poin kedua menyoroti ketiadaan dasar hukum yang jelas saat pemblokiran dilakukan. Gulo menggarisbawahi bahwa tindakan sepihak semacam itu mencerminkan lemahnya analisis hukum dan ketidakmampuan kepemimpinan di tingkat puncak perbankan tersebut.

Berangkat dari hal itu, AMPB mendesak Direktur Utama Bank Mandiri untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kita minta Direktur Utama undur diri karena beliau tidak capable. Harusnya pemblokiran ikuti aturan main, jangan siapa saja langsung blokir tanpa analisis hukum,” tutur Gulo.

Sorotan utama pergerakan ini tidak terlepas dari fungsi rekening milik Botok yang sejatinya digunakan untuk menggalang donasi warga. Dana swadaya tersebut sedianya dimanfaatkan untuk mendukung aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026 lalu.

Tindakan pembekuan rekening secara mendadak tersebut dinilai telah mengganggu iklim demokrasi dan menghambat jalannya aksi massa. Pada poin ketiga dan keempat, AMPB mendesak perbankan agar tidak berpihak atau dijadikan alat untuk membungkam aspirasi masyarakat.

BACA JUGA :  MAKI Ultimatum KPK, Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus  CSR BI-OJK atau Diperaperadilkan

Sebagai penutup tuntutan, AMPB mendesak manajemen Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka. Permohonan maaf tersebut diperuntukkan bagi seluruh anggota aliansi serta seluruh masyarakat Indonesia atas ketidakprofesionalan yang telah ditunjukkan.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Rp32 Miliar Lebih untuk Peralatan Dapur Sekolah Rakyat, ASNI Pertanyakan Double Anggaran
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img