spot_img
spot_img
Selasa, September 22, 2026
BerandaOpini5 KELEMAHAN UU REFORMA AGRARIA YANG BARU DISAHKAN

5 KELEMAHAN UU REFORMA AGRARIA YANG BARU DISAHKAN

spot_img

5 KELEMAHAN UU REFORMA AGRARIA YANG BARU DISAHKAN

Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Banten

Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja disahkan DPR RI pada 22 September 2026 seharusnya menjadi harapan baru untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria di Indonesia.

Namun, setidaknya Ada 5 kelemahan substansial yang dinilai bisa membuat tujuan mulia Reforma Agraria berbelok arah.

1. Proses Pengesahan Kilat, Minim Partisipasi Publik

Kelemahan pertama ada pada prosesnya. UU sepenting ini masuk Prolegnas akhir Agustus 2026 dan diketok palu pada 22 September 2026. Hanya dibahas dalam hitungan minggu.

Padahal, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam UU No. 12 Tahun 2011 mewajibkan adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Dengan waktu sesingkat itu, kapan petani, buruh tani, dan masyarakat adat di pelosok desa dimintai masukannya secara mendalam? Hampir tidak ada waktu.

Proses yang terlalu kilat seperti ini rawan cacat formil dan berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang pernah terjadi pada UU Cipta Kerja.

2. Pengecualian Batas Maksimum Penguasaan Lahan Untuk Korporasi

Ini adalah ironi terbesar. Tujuan utama Reforma Agraria adalah membatasi monopoli penguasaan tanah oleh segelintir pihak.

Namun dalam UU baru ini, ketentuan pembatasan kepemilikan tanah maksimum justru mengecualikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, Koperasi, dan Perusahaan Terbuka (Tbk).

BACA JUGA :  PURBAYA DICOPOT, PURBAYA SELAMAT !!!

Artinya, korporasi besar berbentuk Tbk yang menguasai ratusan ribu hektar lahan HGU sawit, justru tidak terkena aturan batas maksimum. Padahal monopoli tanah terbesar di Indonesia saat ini ada di tangan korporasi, bukan perorangan.

Lebih jauh lagi, angka pasti mengenai berapa batas maksimum penguasaan tanah tersebut tidak diatur langsung di dalam UU, melainkan diserahkan kepada Peraturan Pemerintah (PP). Hal substansial seperti batas penguasaan tanah seharusnya diatur tegas di dalam UU, bukan di aturan turunan yang bisa diubah sewaktu-waktu oleh pemerintah.

3. Kewajiban Redistribusi 20% Bisa Diganti Uang, Bukan Tanah

Selama ini, setiap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyerahkan minimal 20% lahannya untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kebun plasma atau redistribusi.

Dalam UU baru ini, kewajiban 20% dalam bentuk fisik tanah tersebut kini dapat digantikan dengan skema pembagian keuntungan senilai 20%.

Rumusan ini mengubah esensi Reforma Agraria. Esensi Reforma Agraria adalah redistribusi aset berupa tanah agar petani memiliki alat produksi dan berdaulat. Jika hanya diganti dengan uang bagi hasil, maka petani tidak pernah memiliki tanahnya.

Tanah tetap 100% dikuasai korporasi, petani hanya menjadi penerima kompensasi finansial yang nilainya ditentukan sepihak oleh korporasi. Ketika harga komoditas jatuh atau perusahaan merugi, petani tidak mendapat apa-apa. Ketimpangan struktur penguasaan lahan tidak pernah selesai.

BACA JUGA :  Ujian Integritas di Sektor Pertanahan: Momentum Evaluasi Total Tata Kelola ATR/BPN

4. Perlindungan Bersyarat dan Ancaman Kriminalisasi Petani

UU ini menyatakan akan memberikan jaminan agar petani, masyarakat adat, dan pendamping tidak dikriminalisasi. Namun jaminan tersebut diberi syarat harus dilakukan dengan itikad baik.

Masalahnya, tidak ada tolok ukur objektif mengenai apa yang dimaksud dengan itikad baik. Penilaian itikad baik sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum di lapangan. Pasal seperti ini rawan menjadi pasal karet untuk mengkriminalisasi petani yang sedang memperjuangkan lahannya.

Di sisi lain, UU ini masih memuat ancaman sanksi pidana bagi penerima tanah redistribusi yang mengalihkan lahannya, serta bagi masyarakat yang menduduki lahan yang status sengketanya belum selesai. Petani kecil yang karena terdesak ekonomi menjual lahannya bisa dipidana, sementara korporasi yang menelantarkan HGU bertahun-tahun tidak mendapat sanksi pidana yang setimpal.

5. Risiko Kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)

UU ini membentuk lembaga baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Pembentukan lembaga super body baru ini memicu kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, dan Kementerian Transmigrasi yang selama ini sudah mengurusi reforma agraria.

BACA JUGA :  Kekuasaan Perlu Tahu Etika dan Etiket

Jika BRAN memiliki kewenangan yang sangat besar untuk menetapkan objek redistribusi, menetapkan penerima, hingga mencabut HGU di daerah tanpa pengawasan yang ketat, maka lembaga ini berpotensi menjadi ladang penyalahgunaan wewenang dan politisasi pembagian tanah di tingkat lokal.

Lima kelemahan ini menunjukkan bahwa UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan masih perlu dikoreksi secara serius agar benar-benar berpihak pada keadilan agraria.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Tenggat 15 Desember Membuat Tekanan Politik Terus Membara
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img