Pengamat: Prabowo Harus Nonaktifkan Gibran demi Menyelamatkan Negara
INDOVIEWNEWS.COM— Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengusulkan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik untuk menonaktifkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari aktivitas kenegaraan di tengah polemik persyaratan ijazah pendidikan yang kembali menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Amir, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti setelah MK menyatakan permohonan sengketa terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Ia menilai DPR dan MPR perlu mengambil peran untuk menindaklanjuti persoalan yang, menurutnya, menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi, etika penyelenggaraan negara, dan prinsip pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Keputusan MK sudah mengarah pada instansi lain untuk menangani persoalan Gibran. Instansi lain yang dimaksud adalah DPR dan MPR,” kata Amir Hamzah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Amir berpendapat Presiden Prabowo perlu mempertimbangkan penonaktifan Gibran sembari menunggu penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan. Ia menginginkan agar selama proses berlangsung, Gibran tidak mengikuti kegiatan kenegaraan, rapat, kunjungan, maupun menyampaikan pernyataan atas nama jabatan wakil presiden.
“Menonaktifkan Gibran untuk menyelamatkan negara,” tegasnya.
Polemik ini kembali mengemuka setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden dalam perkara tersebut.
Permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara. MK juga menyebut persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan secara substantif menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar perdebatan politik mengenai tindak lanjut polemik persyaratan pendidikan Gibran. Meski demikian, putusan tersebut tidak dengan sendirinya berarti MK telah menetapkan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau menyatakan dirinya melakukan pelanggaran pidana.
Informasi mengenai pertimbangan dan amar putusan itu dimuat dalam pemberitaan resmi MK berjudul “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat”.
Amir menilai DPR dan MPR tidak boleh mengabaikan persoalan yang muncul setelah putusan tersebut. Menurut dia, lembaga perwakilan rakyat harus membahas kemungkinan langkah konstitusional yang dapat ditempuh, bukan membiarkan polemik terus berkembang tanpa kejelasan.
Amir juga menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah penerapan persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka pengecualian bagi kandidat yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah, sehingga Gibran yang ketika itu belum berusia 40 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Persoalan itu sebelumnya menimbulkan kontroversi karena Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua MK, memiliki hubungan keluarga dengan Gibran sebagai paman. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Amir menilai kontroversi tersebut menjadi persoalan serius bagi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan prinsip penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
Amir turut mengkritik peran DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran. Ia mempertanyakan proses pemeriksaan dokumen pencalonan dan meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan pemilu.
Menurut Amir, komunikasi politik melalui fraksi-fraksi DPR dan partai politik perlu dibuka untuk membahas langkah yang dapat ditempuh secara konstitusional.
Ia juga menyoroti masa reses DPR. Menurut pandangannya, partai politik dapat memanfaatkan komunikasi internal untuk mendorong pembahasan ketika para anggota kembali menjalankan kegiatan parlemen sesuai jadwal dan tata tertib yang berlaku.
Di sisi lain, Amir mengusulkan agar KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibekukan. Usulan tersebut merupakan pandangan politik Amir dan memerlukan penilaian tersendiri berdasarkan kewenangan serta ketentuan hukum yang mengatur kedua lembaga penyelenggara pemilu itu.
Sampai persoalan tersebut memperoleh penyelesaian, Amir berpandangan bahwa DPR, MPR, dan partai politik perlu mengambil sikap yang jelas. Ia juga meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab politik.
“Gibran harus tahu diri dan mundur,” ujarnya.
Usulan Amir agar Presiden Prabowo menonaktifkan Gibran perlu dibedakan dari mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden yang diatur dalam konstitusi.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila memenuhi alasan konstitusional yang ditentukan, termasuk terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian tersebut, termasuk proses di DPR, pemeriksaan dan putusan MK, serta keputusan MPR. Karena itu, usulan penonaktifan Gibran tidak dapat langsung dianggap sebagai kewenangan yang bebas digunakan Presiden tanpa dasar hukum yang jelas.
DPR sendiri, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 7 Oktober 2026, menyatakan menghormati putusan MK terkait polemik ijazah Gibran.
Bagi Amir Hamzah, yang terpenting adalah memastikan persoalan tersebut tidak dibiarkan menggantung. Ia mendesak adanya langkah politik dan hukum yang transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






