Pengamat: Pergantian KSAD Bisa Jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI
INDOVIEWNEWS.COM— Pergantian Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dinilai dapat menjadi salah satu perkembangan penting dalam membaca arah regenerasi kepemimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai, dinamika pergantian jabatan di jajaran pimpinan TNI patut dicermati untuk melihat kemungkinan pergantian Panglima TNI dalam waktu mendatang.
Menurut Amir Hamzah, pergantian KSAD dalam waktu yang relatif dekat dengan kemungkinan pergantian Panglima TNI menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
“Penentuan Panglima TNI berikutnya tidak hanya ditentukan oleh pergantian jabatan di satu matra, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi, pengalaman kepemimpinan, serta keputusan Presiden,” kata Amir kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Sorotan tersebut menguat setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai KSAD pada Kamis, 15 Oktober 2026. Tandyo menggantikan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang kini menjabat Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.
Perubahan posisi kedua jenderal tersebut menarik perhatian karena Tandyo sebelumnya menjabat Wakil Panglima TNI, sedangkan Maruli sebelumnya memimpin TNI Angkatan Darat. Pergeseran ini menjadi bagian dari dinamika penyusunan kepemimpinan di tubuh TNI.
Amir Hamzah menyoroti pentingnya mempertimbangkan pergiliran kepemimpinan Panglima TNI di antara tiga matra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Saat ini, jabatan Panglima TNI dipegang Jenderal TNI Agus Subiyanto yang berasal dari Angkatan Darat. Karena itu, menurut analisis Amir, kemungkinan munculnya kandidat dari matra lain patut diperhitungkan apabila terjadi pergantian Panglima TNI.
Dua nama yang dapat menjadi perhatian dalam pembacaan peta kepemimpinan tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Meski demikian, pergiliran antar matra bukan ketentuan otomatis yang mengikat Presiden dalam menentukan Panglima TNI. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
Dengan demikian, asal matra, rekam jejak, kebutuhan pertahanan, serta pertimbangan politik dan kelembagaan dapat menjadi bagian dari pembahasan, tetapi keputusan akhirnya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dalam membaca peluang pergantian pimpinan TNI, faktor usia juga menjadi salah satu pertimbangan yang disoroti Amir Hamzah.
Laksamana TNI Muhammad Ali lahir pada 9 April 1967. Pada 15 Oktober 2026, usianya 59 tahun. Sementara itu, Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, yang lahir pada 4 Oktober 1971, berusia 55 tahun.
Perbedaan usia tersebut dapat menjadi bagian dari analisis mengenai masa pengabdian dan kemungkinan keberlanjutan karier para perwira tinggi.
Dalam skenario yang disampaikan Amir, Presiden Prabowo dinilai memiliki sejumlah pilihan apabila ingin menyiapkan calon Panglima TNI dari matra selain Angkatan Darat. Salah satunya adalah mempertimbangkan penataan jabatan kepala staf sebelum menentukan pimpinan tertinggi TNI berikutnya.
Jika jalur tersebut dipilih, pergantian KSAL bisa menjadi bagian dari perubahan susunan kepemimpinan TNI. “KSAL sekarang diganti dengan yang usianya sekitar 55 tahun. KSAL yang baru terpilih ini akan menjadi Panglima TNI,” tegasnya.
Amir Hamzah juga menyinggung kemungkinan adanya resistensi internal maupun eksternal dalam proses pergantian pimpinan TNI. Dalam pandangannya, faktor hubungan personal dan rekam jejak kedekatan dengan pemerintahan sebelumnya berpotensi ikut menjadi bahan perdebatan politik.
Nama Mohamad Tonny Harjono turut disorot karena pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurut sudut pandang politik yang disampaikan Amir, pergantian kepemimpinan pada tahun ketiga pemerintahan Prabowo dapat memunculkan pembahasan mengenai konsolidasi pemerintahan dan penempatan pejabat strategis.
Dalam pembacaan Amir Hamzah, Presiden Prabowo memiliki ruang untuk mempertimbangkan berbagai skenario dalam menentukan Panglima TNI berikutnya.
“Penataan jabatan di jajaran kepala staf dapat menjadi salah satu pilihan, apabila dinilai sesuai dengan kebutuhan organisasi dan persyaratan yang berlaku,” pungkasnya.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







