Buktikan Serius Berantas Korupsi, FORMASI Minta Prabowo Copot Nusron Wahid
INDOVIEWNEWS.COM– Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Jalih menilai, sikap tegas Presiden diperlukan untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi, terutama di tengah penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Menurut Jalih, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi. Presiden perlu menunjukkan langkah nyata ketika pejabat di lingkungan pemerintahannya menjadi sorotan publik akibat perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jalih mempertanyakan alasan Nusron masih bertahan sebagai Menteri ATR/BPN ketika penyidik KPK membutuhkan keterangannya dalam perkara tersebut.
“Kalau Presiden Prabowo serius memberantas korupsi, harus berani mengambil langkah tegas. Jangan sampai masyarakat menilai komitmen pemberantasan korupsi hanya omon-omon, sementara pejabat yang menjadi sorotan tetap dipertahankan,” kata Jalih kepada wartawan, Ahad (18/10/2026).
Jalih mendesak Nusron dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab politik dan administratif. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo.
Namun, pencopotan jabatan merupakan keputusan politik Presiden yang berbeda dari penetapan kesalahan pidana. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan bukti yang sah.
Sorotan terhadap Nusron menguat setelah KPK menjadwalkan pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA dan Tirto, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyoroti ketidakhadiran Nusron. Ia mengingatkan bahwa Nusron sebelumnya telah menyatakan akan menghormati dan membantu proses hukum yang berjalan.
Pada 15 Oktober 2026, sejumlah pemberitaan kembali menyoroti belum terpenuhinya jadwal pemeriksaan ulang Nusron. FORMASI bersama elemen masyarakat sipil lainnya kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan desakan agar perkara tersebut ditangani secara tegas dan transparan.
Dalam aksi itu, Jalih Pitoeng dan kelompok masyarakat yang tergabung dalam koalisi meminta KPK tidak memberikan perlakuan berbeda kepada pejabat negara. Mereka juga mendukung langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi kewajibannya.
Sikap FORMASI tersebut berangkat dari tuntutan agar seluruh pihak yang memiliki informasi relevan diperiksa secara objektif, tanpa melihat kedudukan politik maupun jabatan pemerintahan.
Kasus yang menjadi sorotan tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Perkara itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah orang yang menurut keterangan penyidik diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid.
Empat nama yang disebut KPK dalam kategori tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.
Dalam konferensi pers, KPK mengungkap penyitaan uang senilai total Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam koper, kardus, dan kotak.
KPK juga mendalami dugaan setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang berkaitan dengan Arif Sugiyanto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih mendalami asal uang tersebut.
Informasi mengenai para tersangka, penyitaan uang, dan dugaan aliran dana itu menjadi bagian penting dari penyidikan yang sedang berjalan. Namun, seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.
Bagi Jalih Pitoeng, penanganan perkara ini menjadi ujian terhadap konsistensi pemberantasan korupsi. Ia meminta agar hubungan politik, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat pemerintahan tidak menjadi penghalang bagi penyidik untuk menelusuri aliran uang dan hubungan antarpihak.
FORMASI juga meminta KPK menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti proses penyidikan berdasarkan informasi resmi.
Jalih menilai, ketika pejabat publik menghadapi sorotan serius, pemerintah perlu menunjukkan sikap yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, ia mendesak Prabowo mengevaluasi posisi Nusron dan tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.
Meski demikian, pemanggilan Nusron sebagai saksi tidak berarti ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang tersedia dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, Nusron berstatus sebagai saksi, sedangkan delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga belum dapat disimpulkan telah membuktikan keterlibatan pidana Nusron hanya berdasarkan hubungan sejumlah tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Karena itu, desakan pencopotan dari FORMASI merupakan tuntutan politik dan administratif yang harus dibedakan dari proses pembuktian pidana.
Bagi Jalih, tuntutan utamanya tetap sama: pemerintah harus menunjukkan keseriusan memberantas korupsi, sementara KPK harus mengusut perkara secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kini, publik menantikan kejelasan pemeriksaan Nusron serta perkembangan penyidikan kasus dugaan suap HGB di Kabupaten Bogor. Keputusan Presiden mengenai posisi Nusron dan hasil penyidikan KPK akan menjadi dua hal berbeda yang sama-sama mendapat perhatian masyarakat.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






