spot_img
spot_img
Senin, Oktober 19, 2026
BerandaNewsWakil Ketua DPD Tamsil Linrung: DPR Diam soal Gibran, Bisa Jadi Kejahatan...

Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung: DPR Diam soal Gibran, Bisa Jadi Kejahatan Politik!

spot_img

Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung: DPR Diam soal Gibran, Bisa Jadi Kejahatan Politik!

INDOVIEWNEWS.COM— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan bukti pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Tamsil, sikap DPR diperlukan untuk menelaah implikasi konstitusional putusan tersebut, termasuk kemungkinan proses pemakzulan jika persyaratan pemberhentian terpenuhi. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan bukti pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Tamsil, sikap DPR diperlukan untuk menelaah implikasi konstitusional putusan tersebut, termasuk kemungkinan proses pemakzulan jika persyaratan pemberhentian terpenuhi.

“Ini mesti direspons oleh DPR. Kalau tidak, ini menjadi kejahatan politik,” kata Tamsil Linrung di channel YouTube Sinkos İndonesia, Senin (18/10/2026).

Tamsil menilai persoalan tersebut tidak seharusnya langsung ditutup dengan kesimpulan politik bahwa putusan MK sudah final dan tidak perlu ditindaklanjuti. Menurut dia, perlu ada kajian mendalam untuk menilai konsekuensi hukum dan konstitusional dari pertimbangan hakim.

“Kalau persepsi itu betul-betul dimaknai bahwa tidak lagi memenuhi syarat, ini masuk Pasal 7A. Masuk 7A untuk dimakzulkan,” ujarnya.

Meski demikian, Tamsil mengingatkan agar persoalan ini tidak buru-buru diputuskan berdasarkan sikap setuju atau tidak setuju. Ia menghendaki pembahasan yang mendalam sebelum lembaga negara mengambil langkah lebih lanjut.

“Keliru kalau ada yang sejak awal mengatakan tidak setuju atau setuju. Sekarang yang harus kita lakukan adalah ditelaah secara mendalam,” katanya.

Pernyataan Tamsil muncul setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

BACA JUGA :  GERTAK Apresiasi OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai Bencana di BNPB

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK juga menjelaskan bahwa certificate of attendance, catatan akademik, dan dokumen penjelasan nilai yang terungkap dalam persidangan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamatnya suatu jenjang pendidikan.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui permohonan yang diajukan dalam perkara itu.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut persoalan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden setelah pelantikan secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.

Fakta hukum inilah yang menjadi salah satu pokok perdebatan mengenai langkah yang mungkin ditempuh selanjutnya. Namun, pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa Gibran telah dinyatakan bersalah atau otomatis harus diberhentikan dari jabatannya.

Tamsil mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan kajian bersama kalangan akademisi di daerah untuk mendalami persoalan tersebut.

Menurut dia, dalam pembahasan yang dilakukannya, terdapat pandangan yang mengarah pada upaya membawa persoalan ini sampai ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ia juga menyebut adanya pandangan dari sejumlah fraksi yang menganggap perkara tersebut tidak perlu diajukan kembali ke MK melalui jalur sengketa pemilu, tetapi diarahkan pada mekanisme konstitusional yang relevan.

BACA JUGA :  Kasus Ijazah Gibran, Pakar Hukum UI: Indonesia Bisa Malu di Mata Dunia

“Pendapat yang paling banyak itu mengarahkan kita untuk membawa ini sampai ke MPR,” ujarnya.

Tamsil menjelaskan bahwa DPR dan MPR perlu memahami terlebih dahulu jalur hukum yang dapat ditempuh. Menurut dia, apabila proses tersebut akhirnya dibawa ke MPR, lembaga itu yang akan menentukan keputusan sesuai kewenangannya.

“Di MPR, kita melihat apa pun putusannya nanti, apakah pemakzulan atau disepakati yang lain, silakan. Itu menjadi keputusan final juga. Berhentilah perdebatan setelah itu,” kata Tamsil.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Tamsil. Proses pemakzulan tidak dapat langsung dilakukan hanya karena terdapat dorongan agar persoalan dibawa ke MPR. Mekanisme yang ditentukan konstitusi tetap harus dipenuhi.

Persoalan ini berkaitan dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian tersebut. DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan.

Apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Artinya, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilewati. DPR tidak bisa langsung memberhentikan wakil presiden, sementara MPR juga tidak dapat mengambil keputusan pemberhentian di luar mekanisme yang ditetapkan UUD 1945.

BACA JUGA :  Eks Direktur E BAIS: Jokowi Ingin Bangun Kerajaan Politik, PSI Disiapkan untuk Amankan Keluarga

Karena itu, persoalan yang mengemuka bukan hanya apakah DPR harus merespons putusan MK, tetapi juga bagaimana bentuk respons yang memiliki dasar hukum dan tidak melampaui kewenangan lembaga negara.

Tamsil mengakui bahwa masa reses menjadi salah satu kendala untuk menginisiasi pertemuan dan pembahasan bersama di tingkat parlemen.

Menurut dia, anggota DPR dan DPD sedang menjalankan tugas di daerah pemilihan masing-masing. Meski pimpinan lembaga dapat melakukan perjalanan kembali ke Jakarta, mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut dinilai tidak mudah selama masa reses.

Namun, Tamsil menyatakan kajian tetap dapat dilakukan secara individual bersama akademisi. Ia berharap pembahasan yang lebih luas dapat dilakukan setelah masa reses berakhir.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa gagasan untuk menindaklanjuti persoalan Gibran masih berada dalam tahap pembahasan politik dan kajian konstitusional, bukan keputusan resmi DPR untuk memulai proses pemakzulan.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Pengamat: Masa Reses hingga 9 November, Perjuangan Pemakzulan Gibran Harus Diperkuat Lewat Partai
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img