spot_img
spot_img
Senin, Oktober 19, 2026
BerandaOpiniBadan Reforma Agraria Nasional: Harapan Besar, Struktur yang Perlu Dikawal

Badan Reforma Agraria Nasional: Harapan Besar, Struktur yang Perlu Dikawal

spot_img

Badan Reforma Agraria Nasional: Harapan Besar, Struktur yang Perlu Dikawal

Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) kini telah hadir dengan struktur organisasi dan mandat kewenangan yang tertuang jelas di atas kertas. Banyak pihak menyambutnya sebagai terobosan yang telah lama ditunggu untuk mengurai benang kusut masalah agraria di Indonesia. Namun di tengah harapan itu, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melihatnya dengan mata kritis, agar lembaga ini benar-benar berpihak pada rakyat, dan tidak sekadar menjadi gedung baru dengan pola lama.

Struktur Organisasi: Terlihat Lengkap, Namun Siapa yang Mengawasi Pengawas?

Dari bagan yang ada, BRAN memiliki struktur yang tampak rapi. Ada Kepala Badan dibantu dua Wakil Kepala, Sekretariat Utama, para Deputi Bidang, hingga Dewan Pengawas yang beranggotakan sembilan orang. Secara teori, susunan ini menunjukkan adanya pemisahan fungsi antara pelaksana dan pengawas. sebuah prinsip tata kelola yang baik.

Namun pertanyaan mendasar segera muncul: siapa yang menunjuk sembilan anggota Dewan Pengawas tersebut? Apakah mereka mewakili suara masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik agraria, atau sekadar perpanjangan tangan dari lingkaran kekuasaan? Jika fungsi pengawasan hanya diisi oleh orang-orang yang dekat dengan pengambil kebijakan, maka mekanisme pengawasan itu sendiri kehilangan maknanya. Pengawas yang tidak independen sama artinya tidak ada pengawasan sama sekali.

BACA JUGA :  BARUPAS Indonesia Desak Gibran Mundur, DPR Diminta Buka Jalan Pemakzulan Usai Putusan MK

Selain itu, tidak terlihat adanya ruang partisipasi masyarakat dalam struktur pengambilan keputusan. Padahal, reforma agraria bukan urusan birokrasi semata, ini adalah urusan nyawa dan masa depan jutaan rakyat kecil. Jika mereka yang paling terdampak tidak memiliki tempat di meja perencanaan, maka dikhawatirkan ada risiko besar kebijakan yang lahir nanti hanya nyaring di atas kertas, namun asing di telinga rakyat.

Kewenangan yang Luar Biasa Besar, Namun Siapa yang Menjalankan?

Lima kewenangan utama yang dimiliki BRAN terlihat sangat kuat dan strategis: menetapkan lokasi prioritas, memverifikasi data, menghentikan proses administrasi lahan yang berkonflik, meminta penghentian kekerasan di lapangan, hingga mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat serta menjatuhkan sanksi administratif.

Kemampuan menghentikan proses administrasi pertanahan di tengah sengketa adalah langkah pencegahan yang sangat dibutuhkan. Demikian pula keputusan yang bersifat final dan mengikat. ini adalah jawaban atas keluhan rakyat yang kasusnya berputar-putar di meja pengadilan selama puluhan tahun tanpa titik terang.

Namun di sinilah letak pertanyaan kritisnya:

Pertama, ketika BRAN meminta penghentian tindakan kekerasan di lapangan, apakah itu sekadar surat imbauan, atau memiliki kekuatan hukum yang langsung dapat ditegakkan? Di lapangan, seringkali surat imbauan tidak cukup kuat menghentikan mesin buldoser atau intimidasi bersenjata. Jika BRAN tidak memiliki aparat penindak langsung, maka wewenang ini sangat lemah di hadapan pihak yang memiliki kekuatan dan pengaruh besar.

BACA JUGA :  PARADOKS BANTEN : 5 PR GUBERNUR BANTEN

Kedua, keputusan yang “final dan mengikat”, siapa yang mengeksekusinya? Keputusan yang indah di atas kertas tidak akan berarti apa-apa jika tidak ada yang melaksanakannya di lapangan. Apakah keputusan BRAN langsung dijalankan oleh aparat penegak hukum, atau masih perlu “persetujuan” instansi lain yang mungkin memiliki kepentingan berlawanan? Tanpa jalur eksekusi yang jelas dan dijamin undang-undang, wewenang yang terlihat kuat ini bisa menjadi pedang yang tumpul.

Ketiga, siapa yang menjamin kebebasan BRAN dari tekanan? Ketika konflik agraria melibatkan pihak-pihak berkuasa, bahkan pejabat negara, apakah BRAN memiliki ketegaran untuk berdiri tegak tanpa takut ditekan dari atas? Inilah ujian terberat yang tidak tertulis di dalam bagan struktur manapun.

Kertas Kerja yang Harus Terus Diawasi

BRAN lahir dengan mandat yang mulia. Strukturnya dirancang untuk menyeluruh, kewenangannya mencakup hampir seluruh tahapan penanganan konflik agraria. Namun, sebuah lembaga tidak dinilai dari seberapa rapi bagan organisasinya, melainkan dari seberapa adil dan berani ia mengambil keputusan ketika berhadapan dengan kekuatan besar.

BACA JUGA :  PETISI KONGRES RAKYAT BANTEN: TANTANGAN 26 TAHUN DAN UJI KONSEKUENSI BAGI GUBERNUR BANTEN

Keadilan agraria tidak lahir dari undang-undang semata, melainkan dari keberanian menjalankannya secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Maka, kehadiran BRAN bukanlah akhir dari perjuangan rakyat, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat. Rakyat harus tetap berdiri di sampingnya, bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pengawas paling kritis. Karena pada akhirnya, keadilan tidak diberikan oleh lembaga manapun, keadilan diperjuangkan bersama, terus-menerus, tanpa kenal lelah.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  INTEGRITAS LEBIH TINGGI NILAINYA DARIPADA SEKADAR KEPAKARAN
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img