spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaNewsHukumDugaan Makelar Perkara, Warga Tual Desak Kejaksaan Bertindak

Dugaan Makelar Perkara, Warga Tual Desak Kejaksaan Bertindak

spot_img

Dugaan Makelar Perkara, Warga Tual Desak Kejaksaan Bertindak

INDOVIEWNEWS.COM– Sejumlah warga Kota Tual mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

Desakan tersebut muncul menyusul dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa dalam praktik perantara perkara untuk kepentingan pribadi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Salah seorang warga meminta Kejati Maluku dan Kejagung RI memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia berharap pengawasan terhadap aparat penegak hukum dilakukan secara tegas demi menjaga integritas institusi kejaksaan.

“Ini sudah keterlaluan. Kami minta Kejati Maluku dan Kejagung jangan tutup mata. Segera tindak tegas jika terbukti ada oknum yang menjadikan penanganan perkara sebagai sarana mencari keuntungan pribadi,” tegas sumber warga kepada media ini, Kamis (22/10/2026).

BACA JUGA :  DPP-API Protes Dugaan Syarat Lepas Hijab di Unhan: Jangan Ada Kebijakan yang Langgar Hak Konstitusional

Menurut warga tersebut, dugaan praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat yang mencari keadilan sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Ia menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar tindakan individu tidak mencoreng nama baik aparat kejaksaan yang menjalankan tugas secara profesional.

Warga itu juga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI di Jakarta apabila persoalan tersebut tidak mendapat tindak lanjut yang memadai dari tingkat daerah.

“Kami berharap persoalan ini diperiksa secara serius. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan agar kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan tetap terjaga,” ujarnya.

BACA JUGA :  Deodatus Sunda Soroti Bahaya Militarisasi Ekonomi Desa dan Ekspansi Komando Teritorial

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Kejari Tual maupun Kejati Maluku mengenai dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kedua institusi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan berimbang.

Media ini tetap membuka ruang bagi Kejari Tual, Kejati Maluku, maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Pemblokiran Rekening Botok Harus Dibuka Dasar Hukumnya
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img