spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaNewsSaid Didu Bongkar Bahaya Usulan DEN Luhut: Whoosh, Danantara hingga Pertamina Bisa...

Said Didu Bongkar Bahaya Usulan DEN Luhut: Whoosh, Danantara hingga Pertamina Bisa Lolos dari Korupsi

spot_img

Said Didu Bongkar Bahaya Usulan DEN Luhut: Whoosh, Danantara hingga Pertamina Bisa Lolos dari Korupsi

INDOVIEWNEWS.COM – JAKARTA–  Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur tindak pidana korupsi menuai kritik tajam dari pengamat dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Melalui kanal YouTube pribadinya, Said Didu menilai usulan tersebut sangat berbahaya bagi agenda pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Usulan DEN yang disampaikan oleh LBP bahwa kerugian negara bukan unsur korupsi. Yang dianggap korupsi hanya kalau terjadi suap,” kata Said Didu dikutip dari akun YouTube-nya, Kamis (22/10/2026).

Said Didu menyebut usulan tersebut sebagai serangan politik yang mengejutkan.

“Usulan ini bagaikan petir di siang bolong atau melempar bom molotov ke Hambalang, Kertanegara, dan Istana,” tegasnya.

Menurut Said Didu, pengertian korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebenarnya sudah sangat jelas dan tidak perlu diubah.

“Pengertian korupsi dalam UU Tipikor sudah sangat jelas, termasuk bahwa tidak semua kerugian negara otomatis sebagai korupsi,” ujar Said Didu.

Ia menjelaskan, sebuah perbuatan baru dapat disebut korupsi apabila memenuhi tiga unsur secara kumulatif. Pertama, melawan hukum. Kedua, merugikan negara. Ketiga, menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA :  Kasus Gibran, Said Didu: Bola Sudah Diletakkan Di Titik Pinalti Tapi Gak Ada Yang Mau Menendang, Kenapa ?

“Ketiganya harus terpenuhi,” katanya.

Said Didu menegaskan, kerugian negara yang timbul akibat risiko bisnis tidak otomatis menjadi korupsi jika tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada keuntungan pribadi seperti suap.

“Artinya walaupun ada kerugian negara (risiko bisnis) tetapi tidak melanggar hukum atau tidak menguntungkan diri sendiri (suap), tidak termasuk kategori korupsi,” jelasnya.

Namun, Said Didu memperingatkan, usulan DEN akan mengubah logika hukum tersebut menjadi hanya suap yang dianggap korupsi.

“Betapa bahayanya usulan DEN yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Karena sesuai usulan tersebut, unsur korupsi hanya jika ada suap, maka jika terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan menguntungkan orang lain maka bukan korupsi,” kata dia.

Ia kemudian memaparkan lima contoh berbahaya jika rumusan itu diterapkan.

“1) Kasus kereta api cepat Whoosh yang diduga merugikan negara dan kerugian tersebut menguntungkan China maka bukan korupsi,” ujarnya.

“2) Jika investasi Danantara menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain tapi tidak ada suap (tapi mungkin lewat cara lain) maka bukan korupsi,” lanjut Said Didu.

BACA JUGA :  Muhammad Said Didu Soroti Rangkaian Peristiwa Jelang Demo 27 Agustus: Semua Kebetulan?

“3) Jika Pertamina, PLN, Pupuk dan BUMN lain membeli minyak, batubara, gas dan bahan baku lain dengan harga mahal dan kerugian tersebut menguntungkan pihak lain maka bukan korupsi,” katanya.

“4) Jika Bank BUMN memberikan kredit kepada usaha yang tidak layak karena tekanan dan kreditnya macet tapi tidak ada suap – maka bukan korupsi,” tegasnya.

“5) Jika terjadi penyelundupan, under invoice, transfer pricing yang merugikan negara tapi tidak ada suap maka itu bukan korupsi,” ujar Said Didu.

Said Didu juga menyinggung rekam jejak Luhut saat membantu Presiden Joko Widodo.

“Saat LBP membantu Presiden Jokowi, beliau banyak sekali usulan yang merugikan negara, salah satunya memberikan karpet merah ke perusahaan tambang ke China dengan bebas pajak, kereta api cepat Whoosh dan lain-lain,” katanya.

Ia mempertanyakan motif di balik usulan tersebut.

“Pertanyaan mendasar dari usulan tersebut adalah: 1) apakah ada pihak yang ingin mereka lindungi? 2) apakah usulan tersebut merupakan jebakan ke Presiden @prabowo?” ujar Said Didu.

Said Didu memperingatkan konsekuensi politik jika Presiden Prabowo menerima masukan tersebut.

“Jika Presiden Prabowo mengikuti saran DEN, artinya Presiden kendor dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Said Didu: Luhut Binsar Panjaitan Menjerumuskan Prabowo

Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan klarifikasi terkait pernyataannya. Ia menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan KUHP, tidak dihapus melainkan disempurnakan agar tidak semua kerugian akibat risiko bisnis dikriminalisasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DEN belum memberikan tanggapan resmi atas kritik Said Didu tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Said Didu Sebut Serangan Geng SOP ke Rezim Prabowo Makin Keras
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img