spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaNewsMomentum Penguatan Pendampingan Halal di Kawasan Transmigrasi

Momentum Penguatan Pendampingan Halal di Kawasan Transmigrasi

spot_img

Momentum Penguatan Pendampingan Halal di Kawasan Transmigrasi

INDOVIEWNEWS.COM– Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk. Semula batas tahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sampai dengan 17 Oktober 2026, menjadi 17 Oktober 2028.

Artinya, tenggat kewajiban bersertifikat halal untuk kategori produk tertentu, seperti makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa terkait diundur dari 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Penundaan kewajiban sertifikasi halal tersebut dimaksudkan sebagai langkah untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal dapat dilaksanakan secara efektif, bertahap, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta Pelaku Usaha. Dan kebijakan tersebut tidak merubah esensi keagamaan. Bagi umat Islam, kewajiban syariat untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal tetap berlaku dan tidak mengalami penundaan.

Bagi pelaku usaha, kebijakan ini seolah-olah memberikan perpanjangan nafas, karena banyak dari mereka yang belum siap terkait minimnya pengetahuan, kesiapan dokumen, penataan bahan baku, serta beban biaya pengurusan. Sedangkan dari sisi Pemerintah menilai bahwa ekosistem dan infrastruktur pendukung, seperti Lembaga Pemeriksa Halal/LPH dan pendampingan, perlu penguatan agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha.

Meskipun memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha, kebijakan ini mendapatkan kritik dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan keberatan terhadap penundaan. MUI menilai bahwa ekosistem dan auditor sudah siap. Selain itu, MUI menilai bahwa kepastian halal adalah hak asasi konsumen muslim yang tidak perlu ditunda.

BACA JUGA :  Guru Besar Unair Soroti Fenomena Kakistokrasi: Ketika Kekuasaan Dikuasai Orang Berkualitas Buruk

Terlepas dari pro dan kontra yang muncul di tengah-tengah masyarakat, kebijakan ini turut menjadi perhatian Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT) Pekanbaru yang selama ini mencurahkan perhatian pada pendampingan pelaku usaha di kawasan transmigrasi di 44 kawasan transmigrasi yang tersebar di seluruh wilayah kerjanya, Pulau Sumatera, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.

Pelaku usaha di kawasan transmigrasi pada saat ini sedang giat-giatnya meningkatkan nilai tambah atas produk unggulan lokal melalui hilirisasi produk. Pelaku usaha di kawasan transmigrasi mendapatkan pendampingan dari para Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) BPPMT Pekanbaru dalam memperoleh izin usaha berupa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin edar berupa PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), serta sertifikat halal.

Sampai dengan triwulan ketiga tahun 2026, dari program pendampingan terhadap pelaku usaha di kawasan transmigrasi telah melahirkan 321 pelaku usaha mandiri, 31 kelompok usaha, dan terbit 101 NIB, 82 PIRT, dan 33 sertifikat halal.

Melihat progres tersebut, dengan adanya kebijakan baru penundaan kewajiban sertifikat halal, tentu memunculkan peluang sekaligus tantangan. Pengaruh positif yang mengikuti lahirnya kebijakan tersebut bagi pelaku usaha di kawasan transmigrasi, seperti bertambahnya waktu untuk merapikan proses produksi dan melengkapi dokumen usaha seperti NIB, PIRT, serta peluang fasilitasi sertifkasi halal gratis atau self-declare.

Pelaku usaha di kawasan transmigrasi, yang sebagian besarnya masuk dalam kategori usaha menengah dan kecil, lebih banyak megalami keterbatasan akses informasi, jaringan, dan pendampingan. Kebijakan ini juga secara tidak langsung akan melindungi pelaku usaha di kawasan transmigrasi, terutama yang berdomisili di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dari tuntutan biaya pengurusan serta ancaman sanksi, baik administratif maupun penarikan produk.

BACA JUGA :  Gus Lilur Tantang Gus Ipul Buka-bukaan soal Uang Miliaran: Ada Foto, Video, dan Saksi Pertemuan di Kediaman Said Aqil Siradj!

Namun, selain pengaruh positif tersebut, perubahan kebijakan ini juga berdampak negatif dan tantangan tersendiri. Dengan kewajiban sertifikat halal produk, maka pelaku usha terdorong untuk melakukan akselerasi dalam pengurusan sertifikat halal dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing pasar. Namun, dengan penundaan kewajiban sertifikasi halal, maka produk pelaku usaha di kawasan transmigrasi akan mengalami keterlambatan daya saing pasar.

Keterlambatan daya saing pasar, biasanya disebabkan oleh berbagai faktor, yang secara umum dipengaruhi oleh aspek legalitas, kualitas produk, dan minimnya sentuhan digitalisasi. Aspek legalitas menjadi faktor yang paling krusial, seperti NIB, PIRT, dan Sertifikat Halal. Tanpa legalitas tersebut, produk tidak dapat masuk ke ritel modern atau pasar internasional.

Selain keterlambatan daya saing pasar, penundaan kewajiban halal akan membuat pelaku usaha dan pendamping terjebak pada sikap santai, pengalihan fokus dari pengurusan administrasi halal kepada operasional yang dianggap lebih mendesak dan menguntungkan.

Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi, penundaan yang berulang, dari 2024 menjadi 2026, dan terakhir ke 2028, akan memunculkan anggapan bahwa kebijakan wajib halal tidak kaku dan di masa depan akan berubah kembali.

Menyikapi beberapa pengaruh, baik positif maupun negatif, BPPMT Pekanbaru memandang bahwa kebijakan penundaan wajib halal diambil dengan berbagai pertimbangan yang matang. Oleh sebab itu, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Transmigrasi yang melaksanakan tugas pelatihan dan pendampingan masyarakat di kawasan transmigrasi mengambil langkah strategis; pertama, terus aktif mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha di kawasan transmigrasi agar produk usahanya segera memiliki legalitas dan sertifikat halal.

BACA JUGA :  Asta Cita Prabowo-Gibran Dinilai Belum Memuaskan, Herry Gunawan: Perlu Evaluasi Menyeluruh

Kedua, terus berkolaborasi dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di daerah-daerah dalam pendampingan pengurusan legalitas, NIB, PIRT, dan Sertifikat Halal. Ketiga, fokus pada program pelatihan dan pendampingan hilirisasi produk di kawasan transmigrasi, agar produk mereka memiliki nilai tambah (value added) dan memiliki kelengkapan legalitas termasuk sertifikat halal.

Ahmad Syahir

(Kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT) Pekanbaru)

 

 

 

 

 


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Antara Legal Standing dan Moral Standing
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img