Rizal Fadhillah: Jika Prabowo Halangi Pemakzulan Gibran, Berlaku Hukum Dialektika Gulingkan Prabowo Secara Konstitusional
INDOVIEWNEWS.COM — Pemerhati Politik dan Kebangsaan M. Rizal Fadhillah melontarkan pernyataan terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan posisi Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan disampaikan Senin, 26/10/2026.
Rizal menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kompetensi penuh untuk memproses pemakzulan sesuai ketentuan Pasal 7B UUD 1945. Ia juga menilai Presiden sebagai pemimpin koalisi memiliki pengaruh politik terhadap fraksi-fraksi di DPR.
“Jika kemampuan mempengaruhi digunakan untuk mendorong DPR agar serius memproses, maka bacaannya adalah Prabowo sedang berpihak kepada rakyat. Akan tetapi sebaliknya, jika Prabowo menghambat kerja DPR maka kesimpulannya Prabowo masih berada di bawah ketiak Jokowi,” kata Rizal dalam keterangannya.
Rizal mengaitkan aspirasi pemakzulan Gibran dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemakzulan Presiden/Wakil Presiden, termasuk perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat.
“Sebagaimana Gibran yang memenuhi unsur Pasal 7A UUD 1945 yakni ‘perbuatan tercela’ atau ‘terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden’ maka Prabowo pun mendekati hal serupa,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pandangan bahwa jika upaya memakzulkan Gibran dihalangi, maka berlaku hukum dialektika politik.
“Jika demikian, rakyat sudah kehilangan harapan… maka berlaku hukum dialektika dimana thesis adalah rakyat menghendaki Gibran dimakzulkan, anti-thesis Prabowo melindungi, dan synthesis Prabowo Gibran yang harus dimakzulkan,” kata Rizal.
Rizal menutup pernyataannya dengan kalimat, “Kegagalan untuk membuat mundur Gibran apalagi mempertahankan hingga 2029, maka tidak ada jalan lain untuk sikap serius rakyat dan bangsa Indonesia: Gulingkan Prabowo secara konstitusional.”
Catatan Redaksi:
Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi narasumber. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan maupun DPR RI terkait wacana pemakzulan tersebut. Mekanisme pemakzulan Presiden/Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang mensyaratkan proses di DPR, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan keputusan akhir di MPR. Klaim mengenai perbuatan tercela dan syarat kesehatan memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum dan politik yang diatur undang-undang.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







