spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaNewsJika Kasus Ijazah Gibran Mandek, Eks Direktur E BAIS: Sangat Berbahaya Munculkan...

Jika Kasus Ijazah Gibran Mandek, Eks Direktur E BAIS: Sangat Berbahaya Munculkan Konflik Horizontal

spot_img

Jika Kasus Ijazah Gibran Mandek, Eks Direktur E BAIS: Sangat Berbahaya Munculkan Konflik Horizontal

INDOVIEWNEWS.COM— Eks Direktur E BAIS Brigjen TNI (Purn) Poernomo menyatakan Kaukus Daulat Rakyat telah mengirimkan surat kepada Presiden, DPR, MPR, dan sejumlah pejabat negara setelah menggelar pertemuan di Bandung. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong tindak lanjut atas persoalan yang dinilai berkaitan dengan legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Poernomo sendiri sebagai Koordinator Kaukus Daulat Rakyat.

Menurut Poernomo, situasi politik mulai menghangat. Ia menilai perdebatan mengenai ijazah dan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Setelah pertemuan di Bandung, Kaukus Daulat Rakyat sudah mengirim surat kepada Presiden, DPR, MPR, dan pejabat negara,” ujar Poernomo di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu DPR kembali bekerja setelah masa reses. Poernomo berharap lembaga legislatif tersebut membuka ruang dialog dan menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Bagi Poernomo, persoalan ini tidak semestinya dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang dapat dipahami publik. Menurut dia, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan seorang pemimpin negara berpotensi menimbulkan ketidakpastian apabila tidak dijawab melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang jelas.

Poernomo menyoroti munculnya berbagai pendapat yang menyatakan bahwa calon presiden tidak perlu memiliki ijazah tertentu. Menurut dia, pernyataan semacam itu justru berpotensi membuat masyarakat semakin bingung apabila tidak disertai penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku.

“Banyak pendapat yang membingungkan rakyat, menyatakan capres tidak perlu ijazah. Kasihan rakyat menjadi bingung. Bagaimana rakyat bisa maju kalau persoalan ijazah pemimpinnya tidak jelas?” kata Poernomo.

BACA JUGA :  Diputuskan MK Tak Punya Ijazah SMA, Gerakan Cinta Prabowo: Selesaikan di DPR dan MPR, Gibran Dimakzulkan?

Ia juga menyinggung munculnya wacana bahwa pihak-pihak yang mendukung Jokowi dan Gibran akan menunjukkan ijazah Gibran kepada publik. Poernomo mengaitkan dinamika tersebut dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Meski demikian, persoalan mengenai dokumen pendidikan harus diselesaikan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, ketentuan perundang-undangan, dan kewenangan lembaga terkait. Perdebatan politik di ruang publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran persyaratan pencalonan.

Poernomo menilai, persoalan yang menyangkut jabatan wakil presiden harus memperoleh kejelasan agar tidak terus menjadi sumber ketegangan politik.

Poernomo mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Kaukus Daulat Rakyat telah diterima oleh PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pertemuan dengan kedua partai tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi politik dan menyampaikan aspirasi terkait persoalan yang sedang dipersoalkan.

Ia berharap partai politik, terutama yang memiliki perwakilan di DPR, dapat memberikan ruang bagi pembahasan secara terbuka dan konstitusional.

Poernomo menilai DPR memiliki posisi penting dalam merespons persoalan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, ia berharap aspirasi yang telah disampaikan kepada lembaga negara tidak berhenti sebagai surat-menyurat, tetapi memperoleh tanggapan dan tindak lanjut yang jelas.

Namun, bentuk tindak lanjut tersebut tetap harus mengikuti kewenangan DPR serta prosedur hukum dan konstitusi yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Poernomo juga menyinggung perkembangan sikap kepolisian terkait berbagai persoalan yang menyangkut Jokowi dan Gibran. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan dan bertindak sesuai dengan hukum.

BACA JUGA :  Tambun dengan Aksi Nyata dan Hati Nurani: Visi Inspiratif Jaut Sarja Winata Menuju Kepemimpinan Berkelanjutan

Poernomo turut menyebut Kapolri Suyudi, seraya menyampaikan harapan agar kepolisian berjalan bersama kepentingan rakyat.

Tak hanya menyoroti persoalan Gibran, Poernomo juga mempertanyakan kemungkinan perombakan atau reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai Presiden perlu mengevaluasi para pejabat yang dianggap tidak sejalan dengan agenda pemerintah dan kepentingan rakyat. Poernomo secara khusus meminta Prabowo meninjau keberadaan orang-orang yang diasosiasikan dengan lingkaran politik Jokowi di dalam kabinet.

“Kapan reshuffle? Tingkah laku orang Jokowi di kabinet bisa merugikan rakyat. Prabowo harus membuang orang Jokowi di kabinet,” tegasnya.

Menurut Poernomo, reshuffle semestinya menjadi momentum bagi Presiden untuk memastikan seluruh jajaran pemerintahan bekerja sesuai dengan arah kebijakan dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya dorongan dari sebagian kalangan agar Prabowo mempertegas posisi politik pemerintahannya di tengah dinamika hubungan dengan kekuatan politik pendukung pemerintahan sebelumnya.

Poernomo juga menyinggung adanya aspirasi dari sejumlah kalangan daerah, termasuk ulama di Jawa Timur, yang menurut keterangannya meminta agar Gibran dimakzulkan.

Ia menilai, apabila persoalan yang dipersoalkan mengenai Gibran tidak memperoleh tindak lanjut di DPR, hal itu dapat menimbulkan persoalan politik yang lebih besar.

“Kalau kasus Gibran tidak berlanjut di DPR, berbahaya munculkan konflik horizontal,” ujarnya.

Bagi Poernomo, DPR perlu menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat dapat ditampung dan dibahas melalui mekanisme demokrasi. Ia berharap para wakil rakyat tidak mengabaikan persoalan yang telah menjadi perdebatan luas di ruang publik.

Pemakzulan wakil presiden berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur dasar serta tahapan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk peran DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

BACA JUGA :  Surat Terbuka Dinilai Tak Efektif Tanpa Aksi Nyata, Sutoyo Abadi Desak Gerakan Terbuka Kawal Kekuasaan

Karena itu, apabila terdapat tuntutan pemakzulan, dasar hukum, bukti, dan prosedur konstitusional harus menjadi pijakan utama.

Pada akhirnya, persoalan ini menjadi ujian bagi lembaga negara untuk menjawab tuntutan transparansi sekaligus menjaga kepastian hukum. DPR dituntut menjalankan fungsi pengawasannya secara bertanggung jawab, sementara pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap persoalan ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.

Bagi Poernomo, yang terpenting adalah agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kejelasan. Ia berharap aspirasi Kaukus Daulat Rakyat mendapat respons dari lembaga negara sehingga polemik politik tidak terus berkembang tanpa penyelesaian yang terang dan konstitusional.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Tambun dengan Aksi Nyata dan Hati Nurani: Visi Inspiratif Jaut Sarja Winata Menuju Kepemimpinan Berkelanjutan
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img