MEMBEDAH HARI JADI PROVINSI BANTEN: MEMAKNAI 4 OKTOBER, 17 OKTOBER, DAN 18 NOVEMBER SERTA MENGHORMATI JASA PARA PEJUANG PEMBENTUKAN PROVINSI BANTEN
Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
Memasuki usia 26 tahun Provinsi Banten, diskursus mengenai hari jadi Provinsi Banten kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi, aktivis, dan masyarakat umum. Ada tiga tanggal yang menarik dan terus menjadi diskursus, yaitu 4 Oktober, 17 Oktober, dan 18 November.
1. TIGA TANGGAL, TIGA TAHAP KELAHIRAN BANTEN
Banten tidak lahir dalam satu hari. Banten lahir melalui proses panjang yang terdiri dari tiga tahap kelahiran yang saling berkesinambungan.
A. 4 Oktober 2000: Kelahiran Politik
Pada tanggal 4 Oktober 2000, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Banten menjadi Undang-Undang.
Ini adalah kelahiran politik. Pada tanggal inilah aspirasi masyarakat Banten yang diperjuangkan selama puluhan tahun untuk memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat memperoleh persetujuan politik dari negara. Tanpa persetujuan politik pada 4 Oktober, tidak akan pernah ada Provinsi Banten.
Maka sangat wajar jika sebagian masyarakat Banten memaknai 4 Oktober sebagai hari bersejarah, karena pada hari itulah perjuangan politik di Senayan mencapai puncaknya.
B. 17 Oktober 2000: Kelahiran Hukum
Pada tanggal 17 Oktober 2000, Presiden Republik Indonesia saat itu, K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mengesahkan dan menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. Undang-Undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182.
Ini adalah kelahiran hukum yang mengikat. Persetujuan politik pada 4 Oktober baru memperoleh kekuatan hukum yang sah dan mengikat secara ketatanegaraan pada 17 Oktober.
Dalam perspektif hukum tata negara, sebuah provinsi baru secara sah diakui sebagai subjek hukum ketika undang-undang pembentukannya telah diundangkan.
C. 18 November 2000: Kelahiran Administratif
Pada tanggal 18 November 2000, untuk pertama kalinya roda pemerintahan Provinsi Banten mulai dijalankan secara administratif. Pelantikan pejabat sementara Gubernur dan dimulainya aktivitas kantor pemerintahan provinsi menjadi penanda bahwa hukum yang telah disahkan pada 17 Oktober telah memperoleh tubuh administratif.
Jika 4 Oktober adalah roh perjuangan, 17 Oktober adalah akta kelahirannya, maka 18 November adalah tubuh yang mulai berjalan dan bekerja untuk rakyat Banten.
Ketiganya Benar dan Saling Melengkapi
Maka kesimpulan yang paling adil bukanlah menentukan mana yang keliru dan mana yang benar. Kesimpulan yang paling bijak adalah mengakui bahwa ketiganya adalah satu kesatuan proses kelahiran.
4 Oktober adalah Hari Persetujuan Politik Pembentukan Provinsi Banten.
17 Oktober adalah Hari Kelahiran Yuridis Provinsi Banten.
18 November adalah Hari Beroperasinya Pemerintahan Provinsi Banten.
Ketiga tanggal tersebut dapat diperingati dalam satu rangkaian besar Bulan Hari Jadi Banten, sehingga sejarah menjadi utuh dan tidak ada yang merasa ditinggalkan.
2. PARA PENGGERAK SEJARAH: BANTEN LAHIR KARENA KERJA KOLEKTIF
Provinsi Banten tidak lahir karena kerja satu atau dua orang. Provinsi Banten lahir karena gerakan kolektif yang melibatkan ulama, politisi, birokrat, aktivis, mahasiswa, jawara, dan masyarakat umum.
Beberapa tokoh penting yang terlibat aktif dalam pembentukan Provinsi Banten antara lain:
Uwes Qorny, KH. Irsyad Djuwaeli, TB. Tryana Sjam’un, KH. Embay Mulya Syarif, H. khasan Shohib, TB. Farich Nahril, Ratu Atut Chosiah, H. Makmun Muzakki, Ekky Sahrudin, H. Mardini, HMA Tihami, Ismet Iskandar, H. Dedi Kurniadi, dan banyak lagi tokoh tokoh Banten lainnya.
Peran mereka dapat dikelompokkan dalam beberapa klaster:
Pertama, Klaster Ulama dan Tokoh Agama.
KH. Irsyad Djuwaeli dan KH. Embay Mulya Syarif adalah representasi ulama Banten yang memberikan legitimasi moral dan spiritual. Tanpa restu dan doa dari para ulama dan pimpinan pondok pesantren, gerakan pembentukan provinsi tidak akan mendapatkan dukungan luas dari masyarakat akar rumput. Perjuangan mereka adalah perjuangan untuk mengembalikan kejayaan Kesultanan Banten dalam bentuk provinsi yang berakhlakul karimah.
Kedua, Klaster Politisi dan Birokrat Pejuang.
Uwes Qorny dikenal sebagai salah satu inisiator awal dan Ketua Badan Koordinasi Pembentukan Provinsi Banten. TB. Tryana Sjam’un, H. khassn Shohib, Ekky Sahrudin, HMA Tihami, dan H. Mardini adalah politisi senior yang berjuang di jalur legislatif, baik di DPRD Jawa Barat maupun di DPR RI.
Ismet Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tangerang dan H. Makmun Muzakki juga menjadi tokoh penggerak dari wilayah Tangerang, Mereka adalah orang-orang yang melakukan lobi politik intensif di Senayan yang berujung pada persetujuan 4 Oktober 2000.
Ketiga, Klaster Aktivis, Mahasiswa, dan Penggerak Lapangan.
TB. Farich Nahril dan H. Dedi Kurniadi adalah representasi dari kaum muda, aktivis mahasiswa, dan LSM yang mengorganisir massa, melakukan demonstrasi, seminar, dan konsolidasi dari desa ke desa. Mereka membuat isu pembentukan Provinsi Banten menjadi isu rakyat, bukan hanya isu elit. Tanpa gerakan jalanan, perjuangan di Senayan tidak akan memiliki tekanan moral yang kuat.
Masih banyak lagi tokoh-tokoh lain yang mungkin belum disebutkan dalam tulisan ini satu per satu yang ikut long march dari Serang, Tangerang menuju ke Jakarta.
Semua memiliki peran dan jasa yang sama besarnya.
3. REKOMENDASI UNTUK USIA 26 TAHUN BANTEN
Agar sejarah tidak hilang dan diskursus hari jadi tidak menjadi perpecahan, rekomendasi konstruktif yakni :
Tetapkan Peraturan Daerah baru Tentang Rangkaian Hari Jadi Banten.
Buat regulasi yang mengakui 4 Oktober sebagai Hari Aspirasi Masyarakat Banten, 17 Oktober sebagai Hari Jadi Yuridis, dan 18 November sebagai Hari Pemerintahan Provinsi Banten. Peringatan dilakukan selama satu bulan penuh dengan melibatkan semua elemen.
Tugas kita sebagai generasi penerus di usia 26 tahun Banten bukanlah memperdebatkan mana tanggal yang paling benar, melainkan melanjutkan cita-cita para pejuang: mewujudkan Banten yang aman untuk investasi, nyaman untuk masyarakat, dan sejahtera untuk warga Banten.
Banten aman, sejarah terjaga, masa depan sejahtera.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







