spot_img
spot_img
Jumat, Oktober 9, 2026
BerandaNewsPengamat: FPP TNI Tunjukkan Sikap Kenegarawanan, Konstitusi Harus Diletakkan di Atas Kepentingan...

Pengamat: FPP TNI Tunjukkan Sikap Kenegarawanan, Konstitusi Harus Diletakkan di Atas Kepentingan Kekuasaan

spot_img

Pengamat: FPP TNI Tunjukkan Sikap Kenegarawanan, Konstitusi Harus Diletakkan di Atas Kepentingan Kekuasaan

INDOVIEWNEWS.COM— Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Surat Terbuka Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggunakan bahasa yang sangat baik dan memiliki pesan kenegaraan yang kuat.

Menurut Amir Hamzah, surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden, DPR RI, MPR RI, MK, Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kapolri tersebut menunjukkan bahwa para purnawirawan TNI memilih menyampaikan sikap melalui jalur konstitusional.

“Saya melihat bahasa yang digunakan FPP TNI sangat bagus. Mereka tidak berbicara dengan bahasa kekuasaan, tetapi bahasa konstitusi, hukum dan kedaulatan rakyat,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Amir menilai keberadaan sejumlah senior TNI dalam FPP TNI membuat surat terbuka tersebut memiliki bobot tersendiri dalam diskursus kebangsaan. Terlebih, sejumlah anggota FPP TNI tercatat sebagai pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.

“Ini para senior TNI. Mereka pernah mengucapkan sumpah untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945. Ketika mereka menyampaikan bahwa yang dibela adalah konstitusi dan kedaulatan rakyat, menurut saya itu harus dibaca sebagai pesan kebangsaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Setelah Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung Jadi Sorotan, Ini Analisis Pengamat Intelijen dan Geopolitik

Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

MK juga menjelaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen akademik yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Menurut Amir, justru pada titik inilah pesan FPP TNI perlu diperhatikan secara serius. FPP TNI dalam surat terbukanya meminta seluruh penyelenggara negara menghormati dan melaksanakan putusan MK secara jujur, konsekuen, transparan dan sesuai konstitusi.

“FPP TNI tidak mengatakan bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan cara di luar hukum. Justru mereka meminta semua proses ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Ini bahasa para negarawan,” kata Amir.

Ia juga menyoroti seruan FPP TNI kepada DPR dan MPR agar menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dugaan pelanggaran serius terkait persyaratan jabatan Wakil Presiden.

“Kalau ada persoalan hukum dan konstitusi, tentu mekanismenya harus dikembalikan kepada lembaga yang memang mempunyai kewenangan. DPR, MPR dan lembaga penegak hukum harus bekerja berdasarkan aturan, bukan tekanan politik,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pengamat: Di Balik Dugaan Misi CIA ke Moskow, Ada Sinyal Pertemuan Trump–Putin–Zelensky

Amir mengatakan sikap FPP TNI juga penting karena surat tersebut secara tegas meminta masyarakat menjaga ketertiban, persatuan dan kedamaian serta menghindari kekerasan dan tindakan anarkis.

“Ini poin yang sangat penting. Mereka tidak mengajak rakyat melakukan tindakan anarkis. Mereka mengajak rakyat mengawal proses konstitusional. Artinya, yang dikedepankan adalah hukum,” katanya.

Lebih lanjut Amir menilai kalimat dalam surat terbuka FPP TNI yang menyatakan, “Yang kami bela adalah konstitusi, yang kami perjuangkan adalah kedaulatan rakyat, yang kami jaga adalah kehormatan Republik Indonesia”, merupakan inti dari pesan yang ingin disampaikan para purnawirawan tersebut.

“Bagi saya, kalimat itu sangat kuat. Mereka tidak mengatakan sedang membela seseorang dan tidak pula sedang memusuhi seseorang. Mereka menempatkan konstitusi sebagai kepentingan yang harus dijaga,” ujar Amir.

Amir menambahkan, persoalan mengenai persyaratan pendidikan Gibran kini telah menjadi bagian dari perdebatan ketatanegaraan setelah MK mengeluarkan putusannya. Karena itu, menurut dia, semua pihak perlu menahan diri dan menghormati mekanisme hukum yang tersedia.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana seluruh lembaga negara menjalankan kewenangannya berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang. Jangan sampai persoalan hukum berubah menjadi konflik politik dan konflik sosial,” katanya.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Desak Kasus KM 50 Diusut Tuntas: Ada Dugaan Penyiksaan

Ia berharap surat terbuka FPP TNI dapat menjadi pengingat bagi seluruh pemegang kekuasaan bahwa jabatan publik memiliki batas dan harus dijalankan dalam kerangka konstitusi.

“Jabatan adalah amanah, kekuasaan itu sementara. Tetapi konstitusi dan kehormatan bangsa harus dijaga. Pesan seperti ini menurut saya relevan untuk semua pihak,” pungkas Amir.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Pengamat Kebijakan Publik: Kasihan Negeri Ini, Presiden Suka Omon-omon dan Wakilnya Lulusan SMP
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img