Reformasi Peradilan Militer Sangat Mendesak
Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD)
Selama hampir tiga dekade, penegakan hukum di Indonesia menyembunyikan sebuah anomali besar di balik seragam loreng. Ketika seorang prajurit TNI melakukan tindak pidana umum — mulai dari korupsi, penganiayaan warga sipil, hingga narkotika — mereka tidak melangkah ke pengadilan yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Mereka masuk ke ruang sidang khusus: Peradilan Militer.
Hak istimewa berbasis subjek hukum (ratione personae) ini telah lama dikritik sebagai benteng impunitas. Namun, lonceng kematian bagi ketimpangan ini akhirnya berbunyi. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 resmi menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat. MK mengabulkan seluruh permohonan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu — dua warga sipil korban kekerasan aparat — dan memberi ultimatum: DPR dan Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk merombak total UU tersebut. Jika tidak, UU itu akan kehilangan kekuatan hukum mengikat sama sekali.
Menagih Utang Reformasi yang Menumpuk
Bagi pegiat HAM, putusan ini bukan kejutan. Ini adalah pemenuhan janji sejarah yang tertunda 26 tahun.
Urgensinya sejalan dengan ruh reformasi dalam Pasal 3 ayat (4) Huruf A TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mandatnya lugas: prajurit TNI tunduk pada peradilan militer hanya untuk pelanggaran hukum pidana militer. Jika melanggar pidana umum, kursi pesakitannya ada di Peradilan Umum.
Ironisnya, aturan ideal itu mandul selama dua dekade. Penyebabnya adalah pasal transisi di UU TNI yang menyatakan aturan baru berlaku setelah UU Peradilan Militer direvisi. Terjadilah lingkaran setan legislasi — pemerintah dan parlemen terus mengulur waktu, membiarkan UU tahun 1997 yang problematik tetap mendominasi.
Kekeliruan Asas: Mengadili “Siapa”, Bukan “Apa”
Letak kelemahan mendasar UU Peradilan Militer ada pada kekacauan filosofi hukumnya. Hukum modern yang adil bertumpu pada ratione materiae — mengadili berdasarkan apa perbuatannya, bukan siapa pelakunya.
MK dalam pertimbangannya menegaskan hal ini. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan: “justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.”
Ketika seorang prajurit melakukan pidana umum, korbannya sering kali masyarakat sipil. Menyerahkan kasus tersebut kepada sesama korps militer menciptakan konflik kepentingan yang akut. Hubungan komando, asas ketaatan pada atasan, serta semangat korps (esprit de corps) yang keliru, sering mengaburkan objektivitas. Vonis pun kerap dianggap publik terlalu ringan.
MK juga menyoroti Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang belum membedakan tegas jenis tindak pidana, serta Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 yang menimbulkan ketidakpastian yurisdiksi. f286
Menembus Tembok Status Quo: Mengapa Reformasi Ini Mandek?
Membongkar lingkaran setan ini tidak mudah karena harus berhadapan dengan tembok politik status quo.
Selama 26 tahun, agenda ini sengaja “dimatikan suri” akibat kuatnya ego sektoral dan resistensi kelembagaan. Ada keengganan institusional untuk melepas yurisdiksi demi mempertahankan kontrol komando absolut, yang dibungkus kekhawatiran klasik bahwa peradilan sipil akan mengintervensi stabilitas pertahanan.
Di sisi lain, DPR dan Pemerintah menunjukkan political will yang sangat lemah. Isu reformasi peradilan militer kerap ditaruh di urutan terbawah Prolegnas karena dianggap tidak memiliki insentif elektoral langsung. Akibat kalkulasi pragmatis ini, ketimpangan hukum dibiarkan berjalan demi menjaga harmoni politik dengan elite keamanan.
Tiga Pilar Keadilan yang Ditegakkan Kembali
Oleh karena itu, putusan MK ini menjadi momentum emas untuk mengembalikan marwah tiga prinsip negara hukum:
1. Memperkuat Supremasi Hukum (Supremacy of Law): Langkah ini mempertegas supremasi sipil (civilian supremacy). Angkatan bersenjata didirikan untuk pertahanan negara dan harus tunduk pada otoritas politik sipil. Tidak boleh ada korps yang berada di atas hukum.
2. Menghadirkan Kepastian Hukum (Legal Certainty): Langkah ini mengakhiri dualisme kewenangan yang memicu konflik yurisdiksi, terutama dalam kasus koneksitas. MK menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara peradilan militer dan umum.
3. Mewujudkan Kesetaraan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law): Asas Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ini adalah musuh utama segala bentuk privilege. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa untuk tindak pidana umum, “penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas.” Korban sipil tidak perlu lagi merasa terintimidasi di benteng peradilan militer yang cenderung tertutup.
Agenda Konkret: Pasal-Pasal yang Wajib Dirombak
Agar tidak menjadi macan kertas, draf revisi mendatang harus menusuk jantung persoalan:
*1. Redefinisi Kompetensi Absolut (Pasal 9):* Pasal ini wajib diubah total untuk menegaskan batas kaku. Pengadilan Militer hanya berwenang mengadili pidana murni militer yang diatur dalam KUHPM — seperti desersi dan insubordinasi. Jika prajurit melakukan tindak pidana umum seperti pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian, harus dinyatakan eksplisit mutlak di Peradilan Umum.
2. Reformasi Hukum Acara Koneksitas (Pasal 43 ayat 3 & Pasal 127): Aturan koneksitas harus diamandemen untuk menghapus bias institusional. Jika tindak pidana melibatkan prajurit dan sipil, titik berat yurisdiksi wajib ditarik ke Peradilan Umum, bukan tim gabungan yang rawan konflik.
3. Penghapusan Hak Imunitas Administratif: Celah yang mengharuskan izin Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) atau Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk memeriksa prajurit dalam kasus pidana umum harus dihapus. Aparat sipil (Polri dan Kejaksaan) harus diberi akses penuh dan independen sejak penyidikan awal.
Dua Tahun Menuju Supremasi Sipil
Putusan MK 260/PUU-XXIII/2025 adalah ultimatum. MK mendesak pembuat kebijakan mendefinisikan ulang bahwa Pengadilan Militer hanya berwenang atas pelanggaran terkait tugas kedinasan, disiplin, dan komando.
Dua tahun adalah waktu singkat untuk membongkar ego sektoral yang mengakar puluhan tahun. Tantangan terbesar kini ada di pundak DPR dan Pemerintah. Apakah mereka akan bergerak cepat menyusun undang-undang progresif, atau membiarkan momentum ini kembali menguap? Publik kini mengawal jam dinding yang terus berdetak.
—
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







