spot_img
spot_img
Rabu, September 16, 2026
BerandaNewsJhon Sitorus Soroti Nama Jokowi dalam Kasus Kuota Haji: Mengapa Tak Pernah...

Jhon Sitorus Soroti Nama Jokowi dalam Kasus Kuota Haji: Mengapa Tak Pernah Dipanggil sebagai Saksi?

spot_img

Jhon Sitorus Soroti Nama Jokowi dalam Kasus Kuota Haji: Mengapa Tak Pernah Dipanggil sebagai Saksi?

INDOVIEWNEWS.COM— Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji 2023–2024. Pegiat media sosial Jhon Sitorus mempertanyakan alasan Jokowi belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi, meski namanya disebut dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pada masa kepemimpinannya.

Sorotan Jhon muncul setelah nama Jokowi kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Pada 10 September 2026, kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi. Menurut pihak terdakwa, keterangan Jokowi dinilai dapat membantu membuat perkara mengenai tambahan 20.000 kuota haji menjadi lebih terang.

Melalui unggahannya di media sosial, Jhon mempertanyakan pola penanganan hukum terhadap nama Jokowi yang menurutnya telah beberapa kali muncul dalam perkara korupsi.

“Lagi-lagi, nama Jokowi terseret dalam kasus KORUPSI, kali ini soal kasus korupsi kuota Haji,” kata Jhon Sitorus, Rabu (16/9/2026).

BACA JUGA :  Guru Besar Unair Soroti Pola Trump-Prabowo: Media Kritis Didiskreditkan sebagai Musuh

Menurut Jhon, nama Jokowi sebelumnya juga disebut dalam persidangan sejumlah perkara, termasuk perkara Tom Lembong dan Nadiem Makarim.

“Nama Jokowi sudah berkali-kali disebut di pengadilan seperti kasus Tom Lembong, Nadiem Makarim, kasus ASDP dll tapi tidak pernah dipanggil sekalipun sebagai saksi untuk mendengar keterangannya,” ujarnya.

Jhon kemudian mempertanyakan apakah aparat penegak hukum memiliki alasan tertentu sehingga Jokowi belum dimintai keterangan dalam perkara-perkara tersebut.

“Hukum seolah-olah takut atau berupaya melindungi Jokowi. Ada apa dengan hukum di negeri ini?” kata Jhon.

Ia bahkan mempertanyakan independensi proses hukum ketika nama mantan presiden tersebut muncul dalam persidangan.

“Mengapa pengadilan terkesan jadi PENGECUT ketika Jokowi disebut namanya?” ujarnya.

Namun, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana. Pemanggilan seseorang sebagai saksi juga merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara.

Dalam perkara kuota haji, nama Jokowi memang telah beberapa kali muncul dalam proses hukum. Pada September 2026, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut terkait perannya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

BACA JUGA :  Dosen UI Soroti Jokowi: Usai Lengser Kok Masih Safari Politik dan Bela Anak

Sementara itu, Jokowi sebelumnya telah memberikan tanggapan mengenai namanya yang dikaitkan dengan perkara kuota haji. Pada Januari 2026, ia mengatakan bahwa nama presiden memang dapat dikaitkan dengan berbagai perkara yang melibatkan menteri karena kebijakan kementerian berada dalam kerangka kebijakan pemerintah.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah atau arahan untuk melakukan korupsi.

Dalam perkara Tom Lembong, nama Jokowi juga pernah disebut dalam persidangan. Tom Lembong bahkan menyampaikan bahwa menghadirkan Jokowi sebagai saksi dapat menjadi salah satu cara untuk membuat perkara tersebut lebih terang.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai perlu atau tidaknya Jokowi diperiksa dalam suatu perkara harus dikembalikan pada relevansi keterangannya dengan perkara serta pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim.

Jhon sendiri menegaskan bahwa tuntutannya bukan agar Jokowi langsung dinyatakan bersalah. Ia meminta agar apabila memang terdapat informasi yang relevan dengan perkara, Jokowi diperiksa secara objektif.

BACA JUGA :  Guru Besar IPDN: Jangan Mentang-mentang Berkuasa, Rakyat Bisa Melawan!

“Kalau tidak terbukti yang nyatakan tidak terbukti bersalah, sebab dalam negara hukum yang harus dilindungi bukan orangnya tapi kebenaran dan proses hukumnya,” tegas Jhon.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Said Didu: Oligarki Bagaikan Hantu, “Kemenyan” Disiapkan Penguasa dan Penegak Hukum
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img