K3PP Ingatkan Pemerintah: Data Salah, Rekening Massal Bisa Percepat Salah Sasaran Bansos
INDOVIEWNEWS.COM— Rencana pemerintah membuka rekening bank secara massal bagi sekitar 200 juta warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas mulai menarik perhatian publik.
Program tersebut bukan hanya menyangkut urusan perbankan. Di balik rencana satu warga satu rekening, terdapat agenda yang lebih besar, mulai dari perluasan inklusi keuangan, integrasi data kependudukan, penyaluran bantuan pemerintah hingga pembenahan tata kelola bantuan sosial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut pemerintah memperkirakan kebutuhan dana sekitar Rp11 triliun untuk program tersebut. Setiap rekening direncanakan memperoleh saldo awal Rp50 ribu. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa angka Rp11 triliun tersebut belum merupakan anggaran final dan perhitungannya masih dilakukan.
Pada tahap persiapan, pemerintah meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menyiapkan pembukaan rekening. Pemerintah juga berencana berkoordinasi dengan Dukcapil dalam penyediaan data masyarakat yang menjadi sasaran program.
Advokat sekaligus Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Ahmad Basri menilai kebijakan tersebut tidak tepat jika hanya dilihat sebagai kegiatan administratif membuka rekening dalam jumlah besar.
Menurutnya, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apa makna strategis di balik kebijakan satu warga satu rekening tersebut.
“Kalau kebijakan ini hanya dilihat sebagai kegiatan membuka rekening bank, maka maknanya menjadi terlalu sederhana. Membuka rekening bagi 200 juta penduduk bukan pekerjaan kecil,” kata Ahmad Basri kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Ia menilai, di dalam program tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih luas, mulai dari data kependudukan, identitas warga, sistem perbankan, integrasi teknologi, penyaluran dana pemerintah hingga pengawasan penggunaan uang negara.
“Kebijakan ini lebih tepat dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun infrastruktur keuangan nasional yang terintegrasi dengan data kependudukan,” ujarnya.
Menurut Ahmad Basri, rekening bank dapat menjadi pintu masuk masyarakat ke dalam sistem keuangan formal.
Setiap warga negara nantinya bukan hanya memiliki identitas kependudukan, tetapi juga memiliki akses terhadap layanan keuangan formal.
“Negara sedang berusaha memastikan bahwa masyarakat yang selama ini berada di luar sistem perbankan dapat masuk ke dalam sistem tersebut. Rekening bisa menjadi pintu masuk bantuan sosial,” katanya.
Ahmad Basri mengatakan keterkaitan program rekening massal dengan penyaluran bantuan sosial menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Selama ini, persoalan bantuan sosial tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran. Persoalan lain menyangkut siapa yang berhak menerima, berapa jumlah bantuan, kapan bantuan diberikan dan apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
Dengan rekening individual, pemerintah memiliki sarana untuk menyalurkan bantuan secara langsung kepada penerima.
Secara teoritis, rantai distribusi bantuan dapat dipangkas. Semakin pendek rantai distribusi, semakin kecil pula ruang terjadinya kebocoran, salah sasaran, pungutan maupun praktik percaloan.
Namun, Ahmad Basri mengingatkan bahwa keberadaan rekening tidak otomatis membuat bantuan sosial menjadi tepat sasaran.
“Kalau datanya salah, maka rekening hanya menjadi sarana untuk mengirimkan kesalahan secara lebih cepat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan data sebagai salah satu tantangan utama program rekening massal.
Sebab, rekening hanya merupakan instrumen. Ketepatan penerima bantuan tetap sangat bergantung pada kualitas data sosial-ekonomi yang digunakan pemerintah.
Persoalan data menjadi semakin penting ketika program rekening massal dikaitkan dengan penanggulangan kemiskinan.
Badan Pusat Statistik mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebanyak 22,93 juta orang atau 8,07 persen. Angka tersebut turun dibandingkan September 2025 yang mencapai 23,36 juta orang.
Pada saat yang sama, BPS dan Bank Dunia baru-baru ini menjelaskan perbedaan angka kemiskinan Indonesia yang selama ini menjadi perhatian publik.
Bank Dunia memperkirakan 64,1 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan internasional US$8,30 PPP per orang per hari. Angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan angka kemiskinan nasional BPS karena keduanya menggunakan garis kemiskinan dan tujuan pengukuran yang berbeda.
BPS menggunakan garis kemiskinan yang mencerminkan kondisi biaya hidup di Indonesia. Pada Maret 2026, garis kemiskinan nasional tercatat Rp669.235 per kapita per bulan.
Sementara itu, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk membandingkan standar hidup antarnegara. Bank Dunia menjelaskan bahwa perbedaan angka tersebut terutama berasal dari perbedaan garis kemiskinan, bukan berarti kondisi masyarakat tiba-tiba memburuk.
Menurut Ahmad Basri, perbedaan cara mengukur kemiskinan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan tidak cukup diselesaikan dengan satu angka.
“Kemiskinan bukan hanya persoalan angka, tetapi juga persoalan bagaimana negara mendefinisikan dan mengukurnya,” katanya.
Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan jumlah rekening yang berhasil dibuat sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan program.
“Jangan sampai rekening menjadi sekadar angka. Pemerintah perlu berhati-hati. Jangan sampai keberhasilan program nantinya hanya diukur dari 200 juta rekening berhasil dibuat,” ujarnya.
Jika ukuran keberhasilan hanya berdasarkan jumlah rekening, menurut dia, negara memang berhasil membuat rekening dalam jumlah besar. Tetapi hal tersebut belum otomatis menunjukkan bahwa kemiskinan berkurang, bantuan sosial semakin tepat sasaran atau kesejahteraan masyarakat meningkat.
“Kalau ukuran keberhasilannya hanya sebanyak itu, maka negara hanya berhasil membuat rekening. Belum tentu berhasil mengentaskan kemiskinan. Rekening hanyalah instrumen. Yang jauh lebih penting adalah apa yang terjadi setelah rekening itu dibuka,” pungkas Ahmad Basri.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







