spot_img
spot_img
Jumat, Oktober 9, 2026
BerandaNewsGibran Tak Segera Dilengserkan, Muslim Arbi: Bisa Memunculkan Instabilitas Keamanan dan Politik

Gibran Tak Segera Dilengserkan, Muslim Arbi: Bisa Memunculkan Instabilitas Keamanan dan Politik

spot_img

Gibran Tak Segera Dilengserkan, Muslim Arbi: Bisa Memunculkan Instabilitas Keamanan dan Politik

INDOVIEWNEWS— Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai, persoalan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak segera diselesaikan berpotensi memunculkan instabilitas keamanan dan politik. Situasi tersebut, menurut dia, dapat memicu demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan apabila aspirasi masyarakat tidak mendapatkan respons yang memadai.

Muslim Arbi menegaskan, suara rakyat harus menjadi perhatian serius para wakil rakyat di DPR RI, terutama di tengah berkembangnya polemik mengenai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Menurut Muslim, DPR tidak seharusnya menutup mata terhadap tuntutan masyarakat. Aspirasi yang berkembang di tengah publik perlu didengar dan ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.

“DPR harus mendengar suara rakyat,” kata Muslim dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

BACA JUGA :  Muslim Arbi Desak Polisi Periksa Lagi Budi Arie, Jika Terbukti Tetapkan Tersangka Kasus Judol

Ia menilai, apabila persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang dapat diterima masyarakat, ketegangan politik berpotensi meningkat. Kondisi itu dikhawatirkan berimbas pada situasi keamanan, terutama jika demonstrasi meluas dan tidak dikelola dengan baik.

Muslim juga menyoroti pentingnya memahami mekanisme konstitusional dalam pemberhentian presiden maupun wakil presiden. Menurut dia, DPR memiliki peran penting dalam proses tersebut.

Secara konstitusional, pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan politik atau demonstrasi. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden dan wakil presiden, termasuk keterlibatan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Dalam mekanisme itu, DPR dapat mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusi. Mahkamah Konstitusi kemudian memeriksa dan memutus pendapat tersebut sebelum proses dilanjutkan ke MPR sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Muslim Arbi: Haji Isam Potensial Beli BCA, Kekayaan dan Jaringan Bisnis Jadi Modal Besar

Karena itu, polemik mengenai Gibran perlu diselesaikan melalui jalur hukum dan konstitusi, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.

Muslim Arbi mengingatkan, DPR mempunyai tanggung jawab politik untuk mendengarkan suara publik. Respons terhadap aspirasi rakyat dinilai penting agar polemik tidak semakin memperlebar ketegangan dan mengganggu stabilitas nasional.

Bagi Muslim, persoalan ini bukan hanya menyangkut posisi seorang pejabat negara, melainkan juga bagaimana lembaga-lembaga negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Penyelesaian yang transparan, sesuai hukum, dan menghormati aspirasi rakyat menjadi hal penting agar perbedaan pandangan politik tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketidakstabilan politik.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Muslim Arbi: MK Harus Berani Anulir Putusan Nomor 90 Terkait Gibran
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img