Cegah KKN Meluas, Muslim Arbi Desak KPK Segera Periksa Gubernur Malut Sherly Tjoanda Soal Proyek Rumah Dinas Rp 8,8 Miliar
INDOVIEWNEWS.COM— Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda kembali menguat. Kali ini datang dari Founder Lembaga Nirlaba Penegak Hukum Anti Korupsi GERAM, Muslim Arbi.
Muslim mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Sherly Tjoanda terkait dugaan korupsi proyek Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara senilai Rp 8,8 miliar yang saat ini menjadi laporan lembaganya.
“KPK harus segera memanggil dan memeriksa Sherly Tjoanda selaku Gubernur Maluku Utara dalam dugaan kasus korupsi proyek rumah dinas Gubernur Maluku Utara senilai 8,8 miliar,” ujar Muslim Arbi kepada media ini, Rabu (14/10/2026).
Menurut Muslim, pemeriksaan itu penting untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang ia nilai berpotensi meluas, di tengah isu monopoli proyek yang berhembus kencang di lingkup Pemprov Maluku Utara.
“Pemeriksaan Sherly demi kepentingan hukum atas laporan GERAM juga dalam rangka mencegah praktek KKN lebih meluas lagi di tengah isu monopoli proyek di Pemprov Maluku Utara,” tandasnya.
Muslim menilai dugaan praktik tersebut bersifat sistematis karena berkaitan dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ia menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, penerbitan Pergub tersebut diduga melanggar ketentuan karena dasar hukumnya telah dicabut pemerintah, serta pelaksanaan swakelola proyek dinilai tidak sesuai ketentuan swakelola yang berlaku.
“Bayangkan dugaan korupsi ini dilakukan melalui pergub yang ilegal, ini kejahatan luar biasa yang dilakukan Sherly Tjoanda,” tukas Muslim.
Lebih jauh, Muslim menduga proyek yang diswakelolakan berdasarkan Pergub 31/2025 tidak hanya proyek rumah dinas gubernur, tetapi diduga ada proyek-proyek lain dengan nilai yang lebih besar.
“KPK segera memanggil dan memeriksa Sherly Tjoanda,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda maupun dari KPK terkait laporan dan desakan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku, dan pihak terkait diberi ruang untuk memberikan klarifikasi.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






