spot_img
spot_img
Kamis, Oktober 15, 2026
BerandaNewsPengamat: Masa Reses hingga 9 November, Perjuangan Pemakzulan Gibran Harus Diperkuat Lewat...

Pengamat: Masa Reses hingga 9 November, Perjuangan Pemakzulan Gibran Harus Diperkuat Lewat Partai

spot_img

Pengamat: Masa Reses hingga 9 November, Perjuangan Pemakzulan Gibran Harus Diperkuat Lewat Partai

INDOVIEWNEWS.COM— Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai kelompok masyarakat yang memperjuangkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu memperkuat komunikasi politik dengan partai-partai di parlemen. Langkah tersebut dinilai lebih strategis daripada hanya menyampaikan tuntutan kepada pimpinan DPR RI.

Menurut Amir, komunikasi terutama perlu dilakukan dengan partai politik yang telah menyampaikan komentar mengenai polemik Gibran, termasuk PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PKS, Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Ia mengingatkan, DPR saat ini sedang menjalani masa reses sehingga aktivitas persidangan reguler di kompleks parlemen tidak berlangsung seperti pada masa sidang.

“Reses DPR tidak boleh ada aktivitas persidangan reguler di DPR. Anggota dewan menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing. Pada 9 November masa reses berakhir,” ujar Amir Hamzah dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan jadwal yang diumumkan DPR, masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 berlangsung mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026. DPR dijadwalkan kembali memasuki masa sidang pada 10 November 2026.

Amir mengatakan, kelompok masyarakat yang menginginkan persoalan Gibran ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional sebaiknya menggunakan waktu selama masa reses untuk membangun komunikasi dengan partai politik.

BACA JUGA :  Hendrajit: Sosialis Tak Selalu Kiri, Label Ideologi Bisa Menyesatkan

Menurut dia, fraksi-fraksi di DPR merupakan saluran penting untuk menyampaikan aspirasi politik karena setiap fraksi merepresentasikan partai politik yang memiliki sikap dan pertimbangan masing-masing.

“Untuk menunggu masa reses selesai, kelompok yang memperjuangkan pemakzulan Gibran harus membangun komunikasi dengan partai politik. Bukan hanya berkomunikasi dengan DPR secara umum, tetapi terutama dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR,” kata Amir.

Ia menyebut PDIP, PKB, Golkar, PKS dan Demokrat sebagai partai yang perlu diajak berdialog, terutama untuk mengetahui sejauh mana sikap politik mereka terhadap tuntutan masyarakat.

Amir menilai komunikasi tersebut perlu dilakukan secara terbuka, dengan argumentasi yang jelas dan berlandaskan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, aspirasi pemakzulan tidak berhenti sebagai tuntutan di ruang publik, tetapi dapat dibahas melalui saluran politik dan kelembagaan yang tersedia.

Amir juga meminta pimpinan DPR memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai bagaimana aspirasi terkait polemik Gibran dapat disampaikan dan ditindaklanjuti secara konstitusional.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai saluran kelembagaan yang dapat ditempuh, termasuk peran fraksi-fraksi dan mekanisme pengawasan DPR.

“Fraksi-fraksi DPR harus bisa menjelaskan bagaimana tuntutan masyarakat itu diselesaikan secara konstitusional. Pimpinan DPR juga harus memberikan penjelasan kepada publik,” ujarnya.

BACA JUGA :  GERTAK: Selamat dan Sukses Atas Pengangkatan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Semoga Polri Semakin Maju dan Profesional

Ia menilai keterbukaan penting agar masyarakat tidak terus berspekulasi mengenai sikap parlemen. Penjelasan yang jelas juga diperlukan untuk membedakan antara aspirasi politik masyarakat, sikap resmi partai, dan proses hukum yang diatur oleh konstitusi.

Dalam perkara yang menyangkut jabatan Wakil Presiden, menurut Amir, langkah yang ditempuh harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Secara konstitusional, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pasal 7A menyebutkan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum tertentu atau apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang jabatan tersebut.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat dan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa serta memutus dugaan pelanggaran atau persoalan persyaratan jabatan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga menyatakan bahwa implikasi konstitusional dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan ijazah Gibran perlu dikaji oleh lembaga negara yang berwenang. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Amir berharap masa reses tidak membuat komunikasi antara masyarakat dan partai politik terhenti. Sebaliknya, periode tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan argumentasi, meminta kejelasan sikap partai, dan mempersiapkan langkah politik yang sesuai dengan aturan.

BACA JUGA :  Gde Siriana Bongkar Manuver Politik di Balik Polemik Gibran: Prabowo Mulai Lepas dari Bayang-bayang Jokowi

Menurutnya, setelah DPR kembali memasuki masa sidang pada November, publik dapat menilai lebih jelas bagaimana partai-partai dan fraksi di parlemen merespons aspirasi tersebut.

Bagi Amir, hal terpenting adalah memastikan tuntutan masyarakat disampaikan melalui jalur yang tepat, disertai dasar hukum yang kuat, serta memperoleh penjelasan terbuka dari para wakil rakyat.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Jelang Dua Tahun Prabowo, ASPIRASI: Jangan Sampai Bonus Demografi Jadi Bonus Pengangguran
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img