Soroti Akuisisi Bayan oleh Haji Isam, Politikus Golkar: Kenapa Bukan BUMN? Di Mana Nasionalisme Ekonomi?
INDOVIEWNEWS.COM— Politikus Partai Golkar Andi Sinulingga mempertanyakan alasan rencana pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dilakukan perusahaan swasta, bukan perusahaan milik negara. Menurut dia, transaksi yang melibatkan perusahaan tambang batu bara berskala besar seharusnya menjadi momentum untuk membahas kemandirian ekonomi nasional dan peran strategis negara dalam mengelola sumber daya alam.
“Kalau mau akuisisi Bayan itu kenapa enggak perusahaan negara aja yang ambil alih? Kenapa harus perusahaan swasta? Nasionalismenya di mana?” kata Andi Sinulingga, Jumat (23/10/2026).
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia. Di tengah tuntutan agar negara memiliki kemandirian ekonomi, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana perusahaan negara perlu mengambil peran dalam kepemilikan dan pengelolaan industri strategis, termasuk pertambangan batu bara.
Andi juga menekankan pentingnya prinsip standalone, yang ia maknai sebagai berdiri di atas kaki sendiri dan bebas dari ketergantungan terhadap kepentingan asing.
Bagi Andi, persoalan akuisisi Bayan tidak cukup dilihat sebagai transaksi bisnis antara pemilik saham dan calon pembeli. Keputusan tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi mengenai arah nasionalisme ekonomi Indonesia.
Sorotan Andi muncul di tengah rencana transaksi saham Bayan Resources oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang merupakan bagian dari Jhonlin Group milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 17 September 2026, Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama untuk pengalihan 10.000.000.500 saham Bayan Resources, setara dengan 30 persen dari seluruh saham perseroan. Transaksi tersebut masih tunduk pada pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Bayan Resources merupakan perusahaan pertambangan batu bara terintegrasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BYAN. Kegiatan usahanya mencakup pertambangan dan sejumlah aktivitas pendukung, termasuk pengelolaan pelabuhan serta pengiriman batu bara.
Mengacu pada laporan tahunan 2025, Bayan memiliki wilayah konsesi pertambangan seluas total 107.087 hektare di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan melalui anak-anak perusahaannya. Luas konsesi tersebut memperlihatkan skala kegiatan usaha yang menjadi bagian dari perdebatan mengenai pengelolaan sumber daya alam nasional.
Rencana transaksi ini menjadi perhatian karena melibatkan perusahaan tambang besar yang memiliki posisi penting dalam industri batu bara Indonesia. Namun, perlu ditegaskan bahwa rencana pembelian saham oleh Jhonlin Baratama merupakan transaksi korporasi swasta, bukan pengambilalihan oleh negara.
Data Kepemilikan Saham dan Posisi Pengendali
Data kepemilikan saham Bayan menunjukkan bahwa sebelum rencana transaksi tersebut, Low Tuck Kwong merupakan pemegang saham pengendali. Berdasarkan data pemegang saham per 30 Juni 2026 yang dihimpun IDNFinancials, Low Tuck Kwong memiliki sekitar 40,25 persen saham, sedangkan Elaine Low memegang sekitar 22 persen.
Dalam perkembangan berikutnya, manajemen Bayan menyampaikan bahwa setelah rencana pengalihan saham 30 persen kepada Jhonlin Baratama, Low Tuck Kwong diproyeksikan tetap menjadi pemegang saham utama sekaligus pengendali perusahaan. Dengan demikian, rencana transaksi tersebut tidak serta-merta berarti pengendalian Bayan akan beralih kepada negara ataupun berubah kepada pemegang saham baru.
Fakta ini penting untuk menjelaskan inti kritik Andi Sinulingga. Persoalannya bukan semata-mata siapa pengusaha yang membeli saham, melainkan apakah pemerintah perlu mengambil peran lebih besar dalam kepemilikan perusahaan strategis yang mengelola sumber daya alam Indonesia.
Mengapa Bukan Perusahaan Negara?
Pertanyaan Andi membuka ruang diskusi mengenai peran BUMN dalam industri pertambangan. Secara konseptual, perusahaan negara dapat menjadi instrumen untuk memperkuat penguasaan ekonomi nasional, memperoleh pendapatan dari sumber daya alam, dan membangun kapasitas industri dalam negeri.
Namun, pengambilalihan perusahaan tambang berskala besar tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan nasionalisme. Pemerintah perlu menghitung nilai transaksi, kemampuan pendanaan, kebutuhan investasi, risiko utang, harga komoditas, serta dampaknya terhadap keuangan negara.
Jika menggunakan dana BUMN, keputusan tersebut juga harus mempertimbangkan apakah investasi akan memberikan manfaat ekonomi yang sebanding dengan modal dan risiko yang ditanggung. Penggunaan dana negara untuk mengakuisisi perusahaan swasta membutuhkan kajian bisnis yang kuat, tata kelola yang transparan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengapa BUMN tidak menjadi pembeli. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah terdapat kajian untuk memperbesar peran BUMN di sektor batu bara, bagaimana kemampuan finansialnya, serta apa manfaat konkret yang akan diperoleh negara jika mengambil alih kepemilikan perusahaan tersebut.
Tidak ada informasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa BUMN pasti mampu atau pasti lebih menguntungkan jika membeli Bayan. Perbandingan tersebut membutuhkan data valuasi, struktur pendanaan, proyeksi arus kas, dan risiko operasional yang dapat diuji secara terbuka.
Nasionalisme Ekonomi dan Prinsip Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Gagasan standalone yang disampaikan Andi Sinulingga berkaitan dengan prinsip kemandirian ekonomi. Dalam pengertian yang ia gunakan, Indonesia seharusnya mampu mengandalkan kapasitas nasional dan tidak menggantungkan kepentingan strategisnya kepada pihak asing.
Akan tetapi, kemandirian ekonomi tidak hanya ditentukan oleh apakah suatu perusahaan dimiliki pemerintah atau swasta. Faktor lain, seperti penguasaan teknologi, kapasitas industri nasional, penerimaan pajak dan royalti, kepatuhan lingkungan, penyerapan tenaga kerja lokal, serta nilai tambah di dalam negeri, juga menentukan manfaat kegiatan pertambangan bagi masyarakat.
Perusahaan swasta nasional dapat berkontribusi pada kemandirian ekonomi. Sebaliknya, kepemilikan BUMN juga perlu dinilai berdasarkan kinerja, tata kelola, dan manfaat yang dihasilkan bagi publik.
Dengan demikian, ukuran nasionalisme ekonomi tidak berhenti pada identitas pemilik perusahaan. Hal yang perlu diuji ialah sejauh mana pengelolaan sumber daya alam menghasilkan nilai tambah bagi Indonesia, memperkuat industri nasional, dan memastikan kepentingan publik terlindungi.
Kritik Andi Sinulingga dapat dibaca sebagai dorongan agar pemerintah menjelaskan arah kebijakan tersebut. Apakah negara akan memperbesar peran BUMN dalam sektor pertambangan strategis, atau memberi ruang lebih besar kepada perusahaan swasta nasional dengan tetap memastikan manfaat ekonomi dan kepentingan nasional terlindungi?
Pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis kebijakan dan data, bukan hanya perdebatan mengenai identitas pemilik modal.
Pemerintah Perlu Menjelaskan Arah Kebijakan
Rencana transaksi Bayan Resources menjadi momentum untuk membahas hubungan antara investasi swasta, kepemilikan sumber daya alam, dan kepentingan negara. Pemerintah perlu memastikan seluruh proses perubahan kepemilikan saham berjalan sesuai ketentuan, termasuk persyaratan persetujuan yang berlaku di sektor pertambangan.
Di sisi lain, apabila pemerintah menilai BUMN perlu memperkuat posisi di industri batu bara, langkah tersebut harus disertai peta jalan yang jelas, kemampuan pendanaan, dan perhitungan manfaat jangka panjang.
Pernyataan Andi Sinulingga pada akhirnya mengangkat pertanyaan yang lebih luas: bagaimana prinsip berdiri di atas kaki sendiri diterjemahkan menjadi kebijakan ekonomi yang terukur?
Di tengah besarnya potensi sumber daya alam Indonesia, ukuran kemandirian bukan hanya siapa yang membeli saham perusahaan tambang. Ukurannya juga mencakup siapa yang menikmati nilai tambah, bagaimana penerimaan negara dikelola, seberapa kuat industri nasional dibangun, dan apakah kepentingan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari kekayaan alamnya.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







